Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025 Stabil di Rp 2.464.000 per Gram

MataBerita – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi perhatian pelaku pasar dan investor pada Rabu pagi, 17 Desember 2025. Berdasarkan

Redaksi

Harga emas logam mulia Antam hari ini Kamis 23 Oktober 2025

MataBerita – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali menjadi perhatian pelaku pasar dan investor pada Rabu pagi, 17 Desember 2025. Berdasarkan pantauan terbaru, harga emas Antam hari ini masih berada di level Rp 2.464.000 per gram, sama seperti posisi perdagangan sehari sebelumnya.

Stabilnya harga emas Antam ini mencerminkan kondisi pasar yang relatif tenang menjelang pembaruan harga resmi berikutnya. Banyak investor ritel memanfaatkan momen ini untuk menimbang keputusan beli atau jual, terutama di tengah fluktuasi ekonomi global dan nilai tukar rupiah.

Lantas, bagaimana detail harga emas Antam hari ini untuk semua ukuran, serta apa saja ketentuan pajak yang perlu diperhatikan sebelum bertransaksi? Berikut ulasan lengkapnya.

Harga Emas Antam Hari Ini 17 Desember 2025

Mengacu pada data resmi dari laman Logam Mulia PT Antam yang diakses pada pukul 06.15 WIB, harga emas Antam hari ini belum mengalami perubahan dari Selasa, 16 Desember 2025. Sebelumnya, harga emas sempat naik Rp 2.000 per gram dari posisi Rp 2.462.000 menjadi Rp 2.464.000 per gram.

Perlu diketahui, pembaruan harga emas Antam secara resmi dilakukan setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Artinya, harga yang berlaku pada pagi ini masih mengacu pada update terakhir perdagangan kemarin.

Baca Juga:  Harga Logam Mulia Hari Ini Rabu 15 Oktober 2025: Siap-siap Cek Pergerakannya!

Rincian Harga Emas Antam Semua Ukuran

Berikut daftar lengkap harga emas Antam hari ini, Rabu 17 Desember 2025:

  • 0,5 gram: Rp 1.282.000

  • 1 gram: Rp 2.464.000

  • 2 gram: Rp 4.868.000

  • 3 gram: Rp 7.277.000

  • 5 gram: Rp 12.095.000

  • 10 gram: Rp 24.135.000

  • 25 gram: Rp 60.212.000

  • 50 gram: Rp 120.345.000

  • 100 gram: Rp 240.612.000

  • 250 gram: Rp 601.265.000

  • 500 gram: Rp 1.202.320.000

  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.404.600.000

Emas batangan Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1 kilogram. Fleksibilitas ini membuat emas Antam diminati baik oleh investor pemula maupun investor besar yang berorientasi jangka panjang.

Pergerakan Harga Emas Antam: Apa yang Terjadi?

Jika melihat pergerakan beberapa hari terakhir, harga emas Antam cenderung bergerak stabil dengan fluktuasi tipis. Kenaikan Rp 2.000 per gram pada Selasa kemarin menjadi satu-satunya perubahan signifikan sebelum akhirnya harga tertahan hingga pagi ini.

Menurut keterangan resmi PT Antam yang dikutip dari kanal Logam Mulia, harga emas domestik sangat dipengaruhi oleh harga emas dunia dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. Ketika kedua faktor tersebut relatif stabil, harga emas di dalam negeri pun cenderung bergerak mendatar.

Kondisi ini sering dimanfaatkan investor untuk melakukan akumulasi, terutama bagi mereka yang menjadikan emas sebagai instrumen lindung nilai (safe haven) dalam jangka menengah hingga panjang.

Pajak Pembelian Emas Antam yang Perlu Diperhatikan

Selain harga, aspek pajak juga menjadi hal penting sebelum membeli emas batangan. Ketentuan pajak transaksi emas Antam diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017.

Pajak Pembelian Emas (PPh 22)

Untuk setiap transaksi pembelian emas batangan Antam, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan ketentuan:

  • 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki NPWP

  • 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP

Baca Juga:  Harga Logam Mulia Hari Ini Minggu 26 Oktober 2025: Cek Perbandingan Galeri24, Antam, dan UBS

Setiap transaksi pembelian akan disertai bukti potong PPh 22, yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak tahunan. Karena itu, memiliki NPWP dinilai lebih menguntungkan bagi investor yang rutin bertransaksi emas.

Ketentuan Pajak Penjualan Kembali (Buyback) Emas Antam

Tak hanya pembelian, penjualan kembali atau buyback emas Antam juga dikenakan pajak, khususnya untuk transaksi dengan nilai di atas Rp 10 juta.

Pajak Buyback Emas Antam

Berdasarkan aturan yang berlaku, tarif pajak buyback adalah:

  • 1,5 persen bagi penjual yang memiliki NPWP

  • 3 persen bagi penjual tanpa NPWP

Pajak buyback ini akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi saat emas dijual kembali ke PT Antam. Oleh karena itu, memahami skema pajak sejak awal sangat penting agar perhitungan keuntungan investasi tetap optimal.

Emas Antam Masih Menarik untuk Investasi?

Di tengah ketidakpastian ekonomi global, emas masih dipandang sebagai aset aman yang relatif tahan terhadap inflasi. Banyak analis menilai, emas batangan Antam tetap relevan sebagai instrumen diversifikasi portofolio, terutama bagi investor yang menghindari risiko tinggi.

Pakar keuangan dari berbagai lembaga juga kerap menekankan bahwa emas sebaiknya dipandang sebagai investasi jangka panjang, bukan untuk spekulasi jangka pendek. Dengan harga yang cenderung stabil seperti saat ini, emas Antam dinilai cocok untuk strategi beli bertahap.

Jadwal Update Harga Emas Antam

Sebagai pengingat, harga emas Antam diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB melalui laman resmi Logam Mulia. Investor disarankan untuk selalu mengecek harga terbaru sebelum melakukan transaksi, baik pembelian maupun penjualan.

Dengan memahami harga emas Antam hari ini 17 Desember 2025, rincian pajak, serta dinamika pasar, investor diharapkan dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dan terukur.

Ikuti Kami di Google News

Related Post