BALI, mataberita.co.id__ Mantan Gubernur Bali yang juga Ketua Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar Pranowo-Mahfud Md Bali, Wayan Koster menyebut bahwa sejumlah saksi yang menolak penghitungan suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia mengatakan tak ada instruksi dari PDI Perjuangan agar saksi menolak rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Gianyar, Karangasem, dan Badung.
“Tidak ada instruksi (penolakan penghitungan suara), itu (penolakan penghitungan suara) tergantung situasi di lapangan, sesuai pengamatan saksi dan pihak terkait,” sebut Koster, Senin (04/03/2024).
Penolakan dari saksi Ganjar-Mahfud tidak akan memengaruhi perolehan suara kandidat lain seperti pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka maupun Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
“Tidak ada masalah,” ujar eks Gubernur Bali itu.
Sebelumnya, Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan, mengatakan saksi dari Ganjar -Mahfud di Gianyar, Karangasem, dan Badung, menolak rekapitulasi penghitungan suara. Mereka enggan menandatangani berita acara rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU di tiga daerah tersebut.
“Saksi paslon (pasangan calon) nomor 03 tidak tanda tangan, mereka mengajukan keberatan dan protes,” sebut John.
John memastikan keberatan saksi dari Ganjar-Mahfud tidak akan memengaruhi proses penghitungan suara oleh KPU di kabupaten/kota. Penghitungan suara tetap sah meski mereka tidak meneken berita acara.
KPU Bali telah menerima hasil rekapitulasi dari tiga kabupaten/kota, yakni Gianyar, Badung dan Karangasem. Rencananya, kabupaten Tabanan dan Buleleng akan menyerahkan hasil rekapitulasi hari ini.
Perolehan suara pasangan Prabowo-Gibran di Pulau Dewata -merujuk real count KPU per 2 Maret 2024- masih unggul dengan 52,92 persen. Sedangkan, Ganjar-Mahfud hanya mengantongi 43,85 persen dan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar 3,23 persen.
Discussion about this post