Operasi Dini Hari Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal WNA India: Nyaris Rp 3 Triliun Per Bulan Kabur ke Luar Negeri

Bareskrim bongkar sindikat emas ilegal WNA India yang diduga olah 30 kg emas per hari, senilai hampir Rp 3 triliun per bulan untuk diselundupkan ke Dubai.

Redaksi

Operasi Dini Hari Bareskrim Bongkar Sindikat Emas Ilegal WNA India: Nyaris Rp 3 Triliun Per Bulan Kabur ke Luar Negeri

Mata Berita – Bayangkan sebuah apartemen di Jakarta Utara yang dari luar tampak biasa saja — namun di dalamnya, dua warga negara asing tengah menjalankan operasi pengolahan emas ilegal berskala luar biasa. Bukan ratusan gram, bukan beberapa kilogram. Tapi hingga 30 kilogram emas per hari, yang berarti sekitar satu ton per bulan, dengan nilai yang nyaris menyentuh Rp 3 triliun. Angka yang bukan sekadar besar — angka itu mencengangkan.

Inilah yang berhasil dibongkar oleh Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri dalam sebuah operasi penindakan yang digelar pada dini hari. Dua warga negara asal India diamankan dari dua apartemen berbeda di kawasan Jakarta Utara. Keduanya baru sekitar dua bulan berada di Indonesia, namun dalam waktu singkat itu, jaringan yang mereka kelola diduga telah berhasil menyelundupkan emas hasil tambang ilegal ke luar negeri — dengan jalur utama menuju Dubai.

Kasus ini bukan hanya soal penangkapan dua orang. Ini adalah bukti nyata bahwa jaringan perdagangan emas ilegal di Indonesia jauh lebih terorganisir dan lebih besar dari yang selama ini terlihat di permukaan. Dan yang lebih mengkhawatirkan, Bareskrim sendiri menegaskan bahwa kelompok ini hanyalah salah satu dari banyak jaringan serupa yang sedang dalam pengejaran.

30 Kg Per Hari: Angka yang Sulit Dicerna

Brigjen Pol Mohammad Irhamni, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, memberikan gambaran gamblang soal skala operasi ilegal ini dalam keterangan tertulisnya pada Minggu, 16 Agustus 2026. Ia meminta publik membayangkan sendiri betapa masifnya perputaran emas tersebut.

“Bisa dibayangkan 30 kg itu kali 30 hari, kurang lebih satu ton. Kalau 1 gram itu harganya Rp 2,6 juta, hampir Rp 3 triliun yang diselundupkan ke luar negeri tanpa kita ketahui,” ujar Irhamni.

Angka Rp 3 triliun per bulan itu bukan sekadar statistik. Itu berarti negara kehilangan potensi penerimaan dari sektor pertambangan, pajak ekspor, dan royalti dalam jumlah yang sangat signifikan — setiap bulannya. Seluruh perputaran uang itu berlangsung di bawah radar, tanpa izin resmi, dan tanpa sepeser pun masuk ke kas negara.

Dua Apartemen, Dua Fungsi Berbeda

Penindakan yang dilakukan Bareskrim pada dini hari tersebut menyasar dua lokasi sekaligus di Jakarta Utara. Masing-masing apartemen ternyata memiliki fungsi yang berbeda dalam rantai operasi ilegal ini.

Apartemen Pertama: Tempat Penyimpanan

Di lokasi pertama, penyidik menemukan sekitar 2,5 kg emas yang tersimpan di dalam brankas. Emas tersebut terdiri dari dua batang dengan berat masing-masing sekitar 1 kg, serta sejumlah emas berbentuk cincin dengan total berat sekitar 500 gram. Meski jumlahnya terlihat “kecil” dibanding skala operasi yang diperkirakan, keberadaan brankas dengan emas senilai miliaran rupiah di dalam apartemen sudah cukup menjadi bukti awal yang kuat bagi penyidik.

Baca Juga:  Koko Erwin Ditangkap Saat Hendak Kabur ke Malaysia, Terungkap Perannya di Kasus Narkoba Polisi

Apartemen Kedua: Tempat Pengolahan

Lokasi kedua jauh lebih mengungkap sisi teknis dari operasi ini. Di sinilah diduga berlangsung proses pengolahan emas sebelum diselundupkan ke luar negeri. Penyidik menemukan berbagai peralatan yang digunakan dalam proses tersebut, serta yang paling menarik perhatian: 18 keping logam putih dengan total berat sekitar 18 kg. Logam-logam ini disebut sebagai residu atau sisa dari proses pemurnian emas.

Irhamni menjelaskan bahwa temuan residu ini justru menjadi petunjuk penting betapa banyaknya emas murni yang sudah berhasil diselundupkan sebelum penggerebekan terjadi. “Berarti emas murninya yang sudah diselundupkan mungkin berapa puluh kali lipat, mungkin sepuluh kali lipat yang ada. Ini hanya residunya,” tegasnya.

Jika 18 kg adalah sisa yang tertinggal, logika sederhana pun menunjukkan bahwa emas yang sudah keluar dari Indonesia bisa mencapai ratusan kilogram — atau bahkan lebih.

Visa Investor, Modus Penyamaran yang Licin

Salah satu detail yang menarik dari kasus ini adalah cara kedua WNA India tersebut masuk ke Indonesia. Mereka tidak menggunakan visa turis biasa. Keduanya masuk dengan menggunakan paspor untuk kepentingan investor maupun pekerjaan perdagangan — jenis visa yang secara legal memang mengizinkan pemegangnya melakukan aktivitas bisnis di Indonesia.

Modus seperti ini bukan baru dalam dunia kejahatan transnasional. Dengan bersembunyi di balik status “investor” atau “pedagang”, pelaku bisa bergerak lebih leluasa, menyewa properti, membuka rekening, hingga mendatangkan peralatan tanpa terlalu menimbulkan kecurigaan. Dalam kasus ini, dua bulan ternyata sudah cukup untuk membangun dan menjalankan operasi senilai triliunan rupiah.

Polisi juga menyita uang tunai dalam denominasi Rupiah dan Dolar Amerika Serikat dari lokasi penggerebekan, yang semakin memperkuat dugaan adanya transaksi lintas negara yang terorganisir.

Jalur Dubai dan Jaringan yang Lebih Besar

Bareskrim mengidentifikasi bahwa kelompok yang tertangkap kali ini memiliki jalur penyelundupan utama menuju Dubai, Uni Emirat Arab — salah satu pusat perdagangan emas terbesar di dunia. Dubai memang dikenal sebagai hub transaksi emas global, yang secara historis juga kerap dimanfaatkan sebagai titik transit dalam rantai penyelundupan komoditas berharga dari berbagai negara.

Namun yang lebih mengkhawatirkan adalah pernyataan Irhamni yang mengindikasikan bahwa jaringan “kelompok Dubai” ini hanyalah satu dari beberapa kelompok yang tengah diincar. “Ini salah satu kelompok, ini masih kelompok Dubai, belum lagi ada kelompok-kelompok lain yang sedang kami lakukan pengejaran,” ujarnya tegas.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Geledah Shinhan Sekuritas Hari Ini, Polisi Selidiki Dugaan Goreng Saham

Pernyataan itu sekaligus memberi sinyal bahwa Bareskrim sedang dalam proses melakukan pemetaan menyeluruh terhadap ekosistem perdagangan emas ilegal di Indonesia — dan penangkapan dua WNA India ini baru permulaan dari serangkaian penindakan yang lebih besar.

Langkah Hukum: Deportasi atau Penahanan?

Pertanyaan yang kini mengemuka adalah: apa yang akan terjadi pada dua WNA India yang sudah diamankan? Irhamni menjelaskan bahwa pihaknya masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut sambil berkoordinasi dengan Kedutaan Besar India di Jakarta.

“Untuk warga negara India tentunya kami lakukan pemeriksaan dulu. Nanti kami koordinasi dengan Kedutaan India. Kebijakannya seperti apa, apakah kita lakukan penegakan hukum dan penahanan di Indonesia ataupun deportasi dan sebagainya, itu kami koordinasikan dulu,” tutur Irhamni.

Pilihan antara proses hukum di Indonesia dan deportasi memang memiliki konsekuensi yang sangat berbeda — baik dari sisi efek jera maupun kepentingan pengungkapan jaringan yang lebih luas. Banyak pihak berharap agar proses hukum dilakukan sepenuhnya di Indonesia agar jaringan di baliknya bisa benar-benar dibongkar tuntas.

Pelaku WNI Tetap Diburu

Sementara nasib dua WNA India masih diproses, Bareskrim memastikan bahwa pelaku-pelaku dari kalangan Warga Negara Indonesia yang terlibat dalam jaringan ini tidak akan luput dari jangkauan hukum. “Pelaku-pelaku dari Indonesia tentunya akan kami kejar, kami lakukan penegakan hukum dan penahanan,” ucap Irhamni.

Ini penting, karena hampir tidak mungkin jaringan sebesar ini bisa beroperasi di Jakarta tanpa melibatkan pihak-pihak lokal — entah sebagai pemasok emas tambang ilegal, fasilitator logistik, hingga orang-orang yang membantu memuluskan jalur penyelundupan.

Mengapa Kasus Ini Penting untuk Diikuti

Kasus emas ilegal bukan fenomena baru di Indonesia. Negara ini adalah salah satu produsen emas terbesar di dunia, namun praktik pertambangan ilegal — yang dikenal sebagai PETI (Pertambangan Tanpa Izin) — sudah berlangsung selama puluhan tahun di berbagai wilayah, mulai dari Sumatera, Kalimantan, hingga Papua. Emas hasil tambang ilegal ini kemudian memasuki rantai distribusi gelap yang berujung pada penyelundupan ke luar negeri.

Yang membuat kasus ini berbeda adalah skala dan keterorganisirannya. Adanya jaringan transnasional yang melibatkan WNA, menggunakan apartemen mewah sebagai fasilitas pengolahan, dan memiliki jalur ekspor tersendiri menuju Dubai menunjukkan bahwa kejahatan ini sudah berevolusi — jauh lebih canggih dari sekadar penambang liar di hutan pedalaman.

Kerugian negara yang mencapai hampir Rp 3 triliun per bulan — hanya dari satu kelompok — adalah angka yang seharusnya membuat semua pihak tergerak. Ini bukan hanya masalah penegakan hukum, tapi juga masalah kedaulatan sumber daya alam dan keadilan ekonomi bagi rakyat Indonesia.

Pengungkapan oleh Bareskrim ini layak terus dipantau perkembangannya. Seberapa jauh jaringan ini sesungguhnya menjangkau? Siapa saja aktor lokal yang terlibat? Dan yang paling penting — apakah penindakan kali ini akan benar-benar memutus rantai penyelundupan, atau hanya memangkas satu cabang dari pohon yang akarnya jauh lebih dalam? Pertanyaan-pertanyaan itu masih menunggu jawaban.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

sbobet88

slot88

supervegas88

supervegas88