Vonis Bebas di Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Persidangan?

Dua terdakwa kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024 divonis bebas. Apa alasan hakim dan bagaimana dampaknya bagi penegakan hukum di daerah?

Redaksi

Vonis Bebas di Kasus Korupsi Medan Fashion Festival 2024: Apa yang Sebenarnya Terjadi di Balik Persidangan?

Mata Berita – Sebuah putusan pengadilan bisa jadi momen yang mengubah segalanya — baik bagi terdakwa, maupun bagi kepercayaan publik terhadap sistem hukum. Itulah yang terjadi ketika Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis bebas kepada dua dari empat terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Medan Fashion Festival (MFF) 2024. Keputusan ini sontak memantik perhatian luas, bukan hanya karena melibatkan nama-nama pejabat daerah, tetapi juga karena menyangkut uang negara yang diduga merugi lebih dari satu miliar rupiah.

Kasus ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa pada kegiatan MFF 2024, sebuah ajang fashion bergengsi yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Medan. Empat orang didudukkan sebagai terdakwa, masing-masing dengan peran berbeda dalam roda birokrasi dan pelaksanaan proyek tersebut. Namun perjalanan panjang di ruang sidang berakhir dengan hasil yang tak seragam — dua bebas, dua dihukum.

Perbedaan putusan antar terdakwa dalam satu perkara yang sama tentu bukan hal sederhana. Ini bukan sekadar soal menang atau kalah di meja hijau, melainkan cerminan dari bagaimana sistem pembuktian hukum pidana bekerja, dan seberapa kuat dakwaan jaksa dapat dipertahankan di hadapan majelis hakim. Mari kita bedah lebih dalam apa yang sebenarnya terjadi dalam sidang kasus korupsi Medan Fashion Festival ini.

Dua Terdakwa Dinyatakan Bebas: Siapa Mereka dan Apa Alasannya?

Pada Rabu, 26 Agustus 2026, Hakim Ketua Sulhanuddin membacakan amar putusan di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. Dua terdakwa yang duduk di kursi persidangan, Erwin selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Anwar Syarif selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), resmi dinyatakan tidak terbukti bersalah dan dibebaskan dari segala tuntutan jaksa penuntut umum.

“Memutuskan, membebaskan terdakwa dan memerintahkan agar dibebaskan segera dari tahanan,” demikian kutipan amar putusan yang dibacakan Sulhanuddin. Tidak hanya itu, hakim juga memerintahkan pemulihan hak-hak kedua terdakwa, termasuk kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabat mereka sebagaimana mestinya.

Pertimbangan Hakim yang Menguntungkan Terdakwa

Lalu, apa yang membuat hakim berkesimpulan bahwa keduanya tidak bersalah? Ada beberapa pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan ini.

Pertama, hakim menilai bahwa Erwin dan Anwar tidak terlibat langsung sejak tahap awal pelaksanaan kegiatan MFF — mulai dari proses pemilihan pemenang tender, pelaksanaan teknis, hingga pencairan dana. Keterlibatan mereka secara struktural memang ada, namun secara faktual dan yuridis tidak cukup untuk membuktikan keterlibatan dalam tindak pidana korupsi.

Baca Juga:  Iftar dan Polemik Kurma Ramadhan: Waspada Label Menyesatkan Produk Permukiman Israel

Kedua, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Medan dinilai gagal menguraikan secara spesifik berapa besaran aliran dana yang diterima oleh masing-masing terdakwa. Dalam kasus korupsi, pembuktian aliran uang adalah salah satu elemen krusial. Jika jaksa tidak mampu menunjukkan ke mana dan berapa uang itu mengalir, maka dakwaan menjadi lemah secara hukum.

Ketiga, hakim menyimpulkan tidak ada kesepakatan antara Erwin maupun Anwar dengan Muhammad Hamdani, Direktur CV Global Mandiri, terkait penentuan pemenang tender. Tidak ada pula bukti permintaan uang yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Soal Transfer Rp 105 Juta yang Sempat Dipersoalkan

Salah satu poin yang sempat menjadi sorotan dalam persidangan adalah adanya transfer dana sebesar Rp 105.050.000 yang masuk ke rekening Anwar Syarif. Angka ini cukup besar dan wajar jika jaksa menjadikannya sebagai salah satu bukti dugaan commitment fee. Namun hakim memiliki pandangan berbeda.

Berdasarkan keterangan para saksi, uang tersebut bukan bagian dari commitment fee atau bagi hasil korupsi. Sebaliknya, dana itu merupakan penitipan pengembalian sponsorship dari Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kota Medan untuk kegiatan Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) yang digelar di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Konteks yang berbeda, tujuan yang berbeda — dan inilah yang membuat hakim tidak mengkategorikannya sebagai bukti tindak pidana.

Dua Terdakwa Lain Tak Semujur Itu

Sementara Erwin dan Anwar menghirup udara bebas, dua terdakwa lainnya mendapat vonis yang jauh berbeda. Muhammad Hamdani, Direktur CV Global Mandiri yang menjadi rekanan pelaksana kegiatan MFF, dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun. Adapun Benny Iskandar Nasution, mantan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Perindustrian dan Perdagangan Kota Medan, divonis empat tahun penjara.

Vonis keduanya memang lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa Surianta Desy menuntut Benny Iskandar dengan pidana penjara lima tahun, denda Rp 100 juta subsider 90 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 897.166.850. Sementara Hamdani dituntut tiga tahun penjara, dan Erwin serta Anwar masing-masing dua tahun penjara.

Perbedaan antara tuntutan dan vonis ini cukup signifikan, khususnya untuk Benny Iskandar yang hukumannya berkurang satu tahun dari tuntutan jaksa. Meski begitu, putusan terhadap keduanya tetap mengukuhkan bahwa ada kesalahan nyata yang terbukti di persidangan — berbeda dari dua rekan terdakwa mereka yang akhirnya bebas.

Baca Juga:  Pelajar MTS Tewas Ditangan Oknum Polisi di Tual, Polda Maluku Janji Proses Tegas dan Transparan

Kerugian Negara dan Akar Persoalan Proyek MFF

Penting untuk memahami konteks lebih besar dari kasus ini. Berdasarkan penghitungan Inspektorat Medan, dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa pada kegiatan MFF 2024 mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 1.049.530.654 — lebih dari satu miliar rupiah.

Jaksa menyebut adanya perubahan kualifikasi teknis pelaksanaan yang tidak sesuai prosedur, serta dugaan pengarahan kegiatan untuk dilaksanakan oleh pihak ketiga, yakni Hamdani melalui CV Global Mandiri. Selain itu, beberapa item pembayaran diduga tidak sesuai aturan. Salah satu contoh konkretnya adalah pembayaran hotel yang masih terutang sebesar Rp 60 juta.

Gambaran ini menunjukkan bahwa persoalan dalam proyek MFF bukan sekadar kesalahan administratif biasa. Ada indikasi sistemik yang melibatkan rekayasa proses pengadaan — sebuah modus yang sayangnya bukan hal baru dalam kasus korupsi pengadaan di daerah.

Pelajaran dari Konstruksi Dakwaan yang Tak Sempurna

Vonis bebas terhadap Erwin dan Anwar seharusnya menjadi bahan evaluasi serius bagi Kejaksaan Negeri Medan. Bukan karena keduanya pasti bersalah, tetapi karena proses penyusunan dakwaan dan pembuktian di persidangan harus jauh lebih cermat — terutama dalam kasus korupsi yang melibatkan uang publik.

Ketidakmampuan jaksa menguraikan aliran dana secara spesifik adalah kelemahan yang seharusnya bisa diantisipasi sejak tahap penyidikan. Korupsi pengadaan seringkali melibatkan jaringan informal yang sulit dibuktikan secara formal, namun bukan berarti mustahil — asalkan penyidik dan jaksa bekerja lebih teliti dan terkoordinasi.

Dampak Sosial dan Kepercayaan Publik

Kasus ini meninggalkan sejumlah pertanyaan yang relevan bagi masyarakat Medan dan publik luas. Apakah kegiatan seperti Medan Fashion Festival — yang seharusnya menjadi ruang promosi industri kreatif lokal — justru rentan menjadi ladang penyimpangan anggaran? Dan bagaimana mekanisme pengawasan internal pemerintah daerah bekerja dalam mengawal proyek-proyek semacam ini?

Vonis yang dijatuhkan kepada Benny Iskandar dan Hamdani memang memberikan sinyal bahwa peradilan tidak buta terhadap bukti. Namun vonis bebas bagi dua terdakwa lainnya juga tidak boleh dibaca sebagai kemenangan sistem secara utuh — ini lebih merupakan pengingat bahwa kualitas dakwaan menentukan keberhasilan penuntutan hukum.

Pada akhirnya, kasus korupsi Medan Fashion Festival 2024 adalah cermin kecil dari tantangan besar pemberantasan korupsi di tingkat daerah. Ketika uang rakyat yang lebih dari satu miliar rupiah menjadi objek dugaan penyelewengan, setiap aktor dalam sistem hukum — dari penyidik, jaksa, hingga hakim — memikul tanggung jawab untuk memastikan keadilan benar-benar ditegakkan, bukan sekadar diucapkan. Apakah jaksa akan mengajukan upaya hukum lanjutan? Itu adalah pertanyaan berikutnya yang patut kita pantau bersama.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

sbobet88

slot88

supervegas88

supervegas88

duncanvilleathletics abahraka addictedotr achaldave gastropoliskobe ikkudoichi dreamleague soccer kits thehungrytica telegramtutor kemenkopukm gallerykursi kenyanbirthcertificategenerator
slot situs toto slot slot dana slot gacor slot resmi slot 4d slot 4d slot gacor slot slot
sbobet agen bola judi bola situs bola sbobet88