MataBerita – Kasus Pelajar MTS Tewas Ditangan Oknum Polisi mengguncang Kota Tual, Maluku. Seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTS) berusia 14 tahun, Arianto Tawakal, meninggal dunia usai diduga dipukul menggunakan helm oleh anggota Brimob saat berada di ruas jalan kawasan RSUD Maren, Kamis (19/2) pagi.
Peristiwa tragis ini langsung memicu kemarahan keluarga dan warga sekitar. Mereka mempertanyakan tindakan aparat yang dinilai berlebihan, terlebih korban disebut tidak terlibat dalam aksi balap liar seperti yang sempat beredar.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum berjalan. Polda Maluku dan Polres Tual menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini, baik dari sisi pidana maupun kode etik kepolisian, sebagai bentuk komitmen transparansi dan akuntabilitas.
Kronologi Kejadian di Jalan Turunan RSUD Maren
Insiden bermula ketika Arianto bersama kakaknya, Nasri Karim (15), melintas di jalan menurun setelah berputar arah dari sekitar RSUD Maren, Kota Tual.
Menurut keterangan Nasri, saat itu kondisi jalan memang menurun sehingga motor melaju lebih cepat dari biasanya. Ia membantah tudingan bahwa mereka terlibat balap liar.
“Kami jalan sendiri. Dari arah rumah sakit Maren kami putar balik. Memang posisi turunan jadi motor agak laju. Adik sudah bilang ada polisi di depan,” ungkap Nasri kepada wartawan.
Dugaan Pemukulan oleh Anggota Brimob
Nasri mengaku melihat seorang anggota Brimob yang belakangan diketahui bernama Bripda MS berada di pinggir jalan. Saat motor mereka mendekat, anggota tersebut disebut tiba-tiba keluar dan mengayunkan helm yang dikenakan.
“Dia langsung loncat dari balik pohon. Helm yang dipakai langsung diayunkan dan kena tepat di wajah adik saya,” tuturnya.
Akibat pukulan tersebut, Arianto kehilangan kendali. Motor terus melaju sebelum akhirnya terjatuh. Kepala korban disebut sempat terseret di aspal.
Korban kemudian dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.
Polisi Dalami Dugaan Balap Liar
Kapolres Tual, AKBP Whansi Des Asmoro, membenarkan bahwa kasus ini sedang dalam penyelidikan intensif. Polisi masih mendalami apakah benar saat itu terjadi balap liar atau korban hanya melintas seperti keterangan keluarga.
“Kami masih mendalami apakah benar saat itu ada balap liar atau korban hanya melintas. Ada saksi yang menyebut memang ada kendaraan yang balap-balapan, dan anggota Brimob melakukan upaya pencegahan. Namun apakah tindakan yang dilakukan sudah sesuai prosedur atau tidak, itu yang sedang kami dalami,” jelasnya, Jumat (20/2).
Pemeriksaan Saksi dan Barang Bukti
Polres Tual telah memeriksa sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan insiden tersebut. Mengingat terduga pelaku merupakan anggota Brimob, koordinasi dilakukan bersama satuan Brimob dan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Maluku.
Kapolres menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara terbuka.
“Kami pastikan proses ini transparan dan tidak ada yang ditutup-tutupi. Perkembangan penyidikan akan kami sampaikan kepada keluarga korban,” tegasnya.
Oknum Polisi Ditahan, Proses Kode Etik Berjalan Paralel
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, menyatakan terduga pelaku telah diamankan dan ditahan di Rumah Tahanan Polres Tual.
Selain proses pidana yang berjalan di Polres Tual, yang bersangkutan juga menjalani pemeriksaan Kode Etik Profesi Polri. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, sanksi tegas bisa dijatuhkan.
Ancaman Sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
Dalam aturan internal Polri, anggota yang terbukti melakukan pelanggaran berat atau tindak pidana dapat dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Proses ini dilakukan melalui sidang kode etik yang terpisah dari proses pidana.
Langkah paralel ini disebut sebagai bentuk pengawasan berlapis agar penanganan perkara tidak hanya berhenti pada aspek pidana, tetapi juga menyentuh tanggung jawab etik dan profesionalisme aparat.
Kapolda Maluku: Tidak Ada Toleransi Pelanggaran
Kapolda Maluku, Irjen Pol Dadang Hartanto, menegaskan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum maupun etika oleh anggota Polri.
“Penanganan perkara ini kami lakukan secara tegas dan berlapis. Proses pidana berjalan, proses kode etik juga berjalan. Jika terbukti bersalah, sanksinya jelas dan tegas,” ujarnya.
Sebagai bentuk pengawasan internal, Kapolda telah memerintahkan Inspektorat Pengawasan Daerah (Irwasda) dan Kabid Propam Polda Maluku melakukan investigasi mendalam. Komandan Satuan Brimob Polda Maluku juga dikabarkan turun langsung ke Kota Tual untuk memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Permohonan Maaf kepada Keluarga Korban
Pimpinan Polda Maluku turut menyampaikan belasungkawa dan permohonan maaf kepada keluarga korban.
“Kami turut berduka cita dan menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga korban. Musibah ini menjadi perhatian serius kami dan akan ditangani secara sungguh-sungguh,” kata Kapolda.
Desakan Keadilan dari Keluarga dan Warga
Kematian Arianto memicu aksi warga yang mendatangi markas Brimob di Tual. Keluarga korban meminta agar pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kalau memang salah, kenapa tidak diberikan pembinaan saja? Kenapa harus dipukul seperti binatang? Pelaku harus dihukum sesuai undang-undang yang berlaku. Kalau tidak dihukum adil, kami akan terus kawal kasus ini,” ujar Moksen Ali, perwakilan keluarga.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut penggunaan kekuatan oleh aparat dalam menangani dugaan pelanggaran lalu lintas. Secara umum, prosedur kepolisian mengatur bahwa penggunaan kekuatan harus proporsional, terukur, dan sesuai standar operasional.
Dampak dan Sorotan Publik
Peristiwa Pelajar MTS Tewas Ditangan Oknum Polisi ini bukan hanya menjadi kasus pidana, tetapi juga ujian terhadap profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian.
Pengamat kepolisian dan hak asasi manusia kerap menekankan pentingnya transparansi dalam kasus yang melibatkan aparat. Proses terbuka, pemeriksaan independen, serta penyampaian informasi berkala kepada publik dinilai menjadi kunci menjaga kepercayaan masyarakat.
Polda Maluku mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses hukum kepada aparat. Namun di sisi lain, publik juga menanti pembuktian nyata bahwa setiap pelanggaran, terlebih yang berujung pada hilangnya nyawa, akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Hasil pemeriksaan saksi, rekonstruksi kejadian, serta proses kode etik akan menentukan arah penegakan hukum selanjutnya.








