
Mata Berita – Siapa yang belum pernah merasakan duduk gelisah di bandara sambil menatap layar keberangkatan yang terus berubah statusnya menjadi “Delayed”? Hampir semua orang yang pernah terbang pasti punya pengalaman ini — dan sayangnya, banyak penumpang yang tidak tahu bahwa mereka sebenarnya berhak mendapatkan kompensasi. Bukan sekadar permintaan maaf dari maskapai, tapi kompensasi nyata yang sudah diatur oleh pemerintah.
Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menetapkan aturan jelas soal keterlambatan penerbangan beserta kewajiban maskapai terhadap penumpang. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 89 Tahun 2015, khususnya di Pasal 3 dan Pasal 9 ayat (1). Jadi bukan sekadar kebijakan internal maskapai — ini regulasi negara yang mengikat.
Belakangan, aturan ini kembali menjadi sorotan publik setelah sembilan advokat dan dua mahasiswa menggugat sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka mempersoalkan transparansi penyebab delay dan keadilan sistem ganti rugi yang dinilai terlalu seragam. Tapi sebelum membahas gugatan itu, yuk pahami dulu hak-hak dasar kamu sebagai penumpang saat pesawat telat.
6 Kategori Delay Penerbangan dan Kompensasi yang Berlaku
Menurut penjelasan Staf Ahli Bidang Logistik dan Multimoda Perhubungan Kemenhub, Yufridon Gandoz Situmeang, dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi pada Juli 2026, keterlambatan penerbangan dihitung berdasarkan selisih antara jadwal resmi dan realisasi keberangkatan atau kedatangan. Titik acuannya adalah saat pesawat block off meninggalkan area parkir (apron) atau saat pesawat block on dan parkir di bandara tujuan.
Berdasarkan Permenhub 89/2015, ada enam kategori keterlambatan penerbangan yang masing-masing membawa konsekuensi kompensasi berbeda. Berikut rinciannya:
Kategori 1: Delay 30–60 Menit
Ini adalah kategori paling ringan. Jika pesawat kamu terlambat antara 30 hingga 60 menit, maskapai wajib memberikan minuman ringan kepada penumpang. Mungkin terkesan sederhana, tapi ini adalah hak yang sering luput dari perhatian penumpang — dan jarang diminta secara aktif.
Kategori 2: Delay 61–120 Menit
Keterlambatan antara satu hingga dua jam mengharuskan maskapai menyediakan makanan dan minuman ringan (snack box). Kalau kamu pernah delay sejam lebih dan tidak mendapat apa-apa, kamu berhak komplain ke petugas maskapai di bandara. Selain snack box, penumpang di kategori ini juga berhak memilih dialihkan ke penerbangan berikutnya atau meminta refund penuh.
Kategori 3: Delay 121–180 Menit
Delay lebih dari dua jam masuk kategori serius. Maskapai wajib memberikan makanan dan minuman berat (heavy meal) — bukan sekadar snack, tapi makan besar. Bayangkan menunggu tiga jam di bandara tanpa makan siang; aturan ini memastikan kamu tidak kelaparan sambil menunggu. Hak pindah penerbangan atau refund juga tetap berlaku.
Kategori 4: Delay 181–240 Menit
Jika keterlambatan sudah menyentuh tiga hingga empat jam, maskapai harus memberikan kombinasi snack box sekaligus heavy meal. Ini artinya kamu berhak atas dua kali sajian makanan. Wajar, mengingat menunggu empat jam di bandara bisa terasa seperti siksaan — apalagi jika kamu bepergian bersama anak kecil atau orang tua.
Kategori 5: Delay Lebih dari 240 Menit
Inilah titik di mana kompensasi berubah bentuk dari makanan menjadi uang tunai. Keterlambatan lebih dari empat jam mewajibkan maskapai membayar ganti rugi sebesar Rp 300.000 per penumpang. Nominal ini memang kerap dikritik karena dianggap tidak proporsional — terutama bagi penumpang rute jauh yang tiketnya bisa jutaan rupiah — namun begitulah ketentuan yang berlaku saat ini.
Kategori 6: Pembatalan Penerbangan
Ini skenario paling berat. Jika penerbangan dibatalkan, maskapai wajib memberikan dua opsi kepada penumpang: dialihkan ke penerbangan berikutnya tanpa biaya tambahan, atau refund penuh seluruh biaya tiket. Tidak ada alasan bagi maskapai untuk menahan uang tiket kamu jika mereka yang membatalkan penerbangan.
Mengapa Banyak Penumpang Tidak Mendapat Kompensasi?
Masalahnya bukan aturan tidak ada — aturannya sudah jelas. Masalahnya adalah banyak penumpang tidak tahu hak mereka, dan tidak sedikit maskapai yang tidak secara proaktif menawarkan kompensasi. Faktanya, kamu harus aktif memintanya. Datangi meja layanan maskapai, tunjukkan boarding pass, dan tanyakan kompensasi yang sesuai dengan durasi keterlambatan.
Tips praktis: catat waktu jadwal resmi dan waktu aktual keberangkatan. Dokumentasi ini berguna jika kamu ingin mengajukan klaim lebih lanjut. Jika petugas tidak kooperatif, kamu bisa melaporkan ke Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub atau melalui kanal pengaduan resmi yang tersedia.
Gugatan ke MK: Menuntut Keadilan yang Lebih Proporsional
Aturan kompensasi delay ini memang sudah ada, tapi apakah sudah adil? Itulah pertanyaan yang mendorong sembilan advokat dan dua mahasiswa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Mereka mempersoalkan beberapa hal fundamental dalam UU Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.
Soal Transparansi Penyebab Delay
Para penggugat menyoroti Pasal 146 UU Penerbangan yang dinilai membebaskan tanggung jawab maskapai tanpa kejelasan mekanisme pembuktian. Mereka berpendapat bahwa jika maskapai mengklaim delay disebabkan faktor cuaca atau teknis operasional, harus ada surat keterangan resmi dari instansi terkait — bukan sekadar pernyataan sepihak dari pihak maskapai.
Ini penting karena dalam praktiknya, penumpang sering mendapat informasi yang minim soal kenapa pesawat mereka telat. “Alasan teknis” bisa berarti banyak hal — mulai dari cuaca buruk yang memang tidak bisa dihindari, hingga keterlambatan awak kabin atau ketidaksiapan pesawat yang sebenarnya menjadi tanggung jawab penuh maskapai.
Yang Termasuk “Teknis Operasional” (Force Majeure)
Sesuai ketentuan yang berlaku, alasan teknis operasional yang bisa membebaskan maskapai dari kompensasi antara lain: bandara tidak dapat beroperasi, landasan terganggu (retak, banjir, kebakaran), antrian pesawat take off atau landing, dan keterlambatan pengisian bahan bakar. Kondisi-kondisi ini memang di luar kendali maskapai.
Yang Bukan “Teknis Operasional”
Sebaliknya, hal-hal berikut tidak termasuk alasan teknis operasional dan tetap menjadi tanggung jawab maskapai: keterlambatan pilot, kopilot, atau awak kabin; keterlambatan katering; keterlambatan penanganan di darat; menunggu penumpang transfer atau connecting flight; serta ketidaksiapan pesawat. Jika delay kamu disebabkan hal-hal ini, maskapai tidak bisa lepas tangan.
Soal Keadilan Nilai Ganti Rugi
Gugatan lain menyasar Pasal 170 UU Penerbangan yang menetapkan nilai ganti rugi secara flat atau seragam. Para penggugat berargumen bahwa ini tidak adil — karena Rp 300.000 untuk penumpang rute Jakarta–Yogyakarta tentu berbeda dampaknya dengan Rp 300.000 untuk penumpang rute Jakarta–Papua yang tiketnya bisa sepuluh kali lipat lebih mahal dan durasi perjalanannya jauh lebih panjang.
Mereka meminta MK agar ganti rugi dihitung berdasarkan jarak tempuh dan durasi keterlambatan, diatur lebih lanjut lewat Peraturan Menteri. Argumentasi ini cukup masuk akal dan senada dengan prinsip keadilan proporsional yang dijamin konstitusi.
Apa yang Harus Kamu Lakukan Saat Pesawat Delay?
Sambil menunggu putusan MK yang bisa mengubah lanskap kompensasi delay di masa depan, ada beberapa hal yang bisa kamu lakukan sekarang. Pertama, segera cek berapa lama delay yang terjadi dan masuk kategori berapa. Kedua, datangi counter maskapai dan minta kompensasi sesuai kategori — jangan menunggu ditawari. Ketiga, simpan semua bukti: boarding pass, bukti pembelian tiket, dan screenshot informasi delay dari aplikasi atau layar bandara. Keempat, jika hak kamu diabaikan, laporkan ke otoritas penerbangan.
Kamu sebagai penumpang bukan sekadar konsumen pasif. Aturan sudah ada untuk melindungimu — tinggal bagaimana kamu memanfaatkannya. Dan jika gugatan ke MK berhasil, ke depannya kompensasi delay bisa menjadi lebih transparan dan lebih adil bagi semua pihak. Sudah saatnya kita semua melek hak sebagai penumpang pesawat dan tidak ragu untuk memintanya.







