RUU Perampasan Aset: Perjalanan Panjang yang Diabaikan DPR dan Harapan Baru di 2026

Mahfud MD ungkap drama panjang RUU Perampasan Aset yang diabaikan DPR selama bertahun-tahun. Kini DPR targetkan pengesahan Desember 2026.

Redaksi

RUU Perampasan Aset: Perjalanan Panjang yang Diabaikan DPR dan Harapan Baru di 2026

Mata Berita – Ada sebuah ironi besar yang selama bertahun-tahun tersembunyi di balik hiruk-pikuk politik hukum Indonesia. Sebuah rancangan undang-undang yang sejatinya bisa menjadi senjata pamungkas melawan korupsi — yakni RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana — justru terbengkalai selama bertahun-tahun, diabaikan oleh lembaga legislatif yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan kejahatan keuangan negara. Bukan karena tidak ada yang mengusulkan, bukan pula karena tidak ada urgensinya. Tapi karena proses politiknya mandek di tempat yang paling tidak terduga: di dalam gedung DPR itu sendiri.

Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, akhirnya angkat bicara secara gamblang soal pengalamannya mendorong RUU ini selama menjabat. Ceritanya bukan sekadar kronik birokrasi yang membosankan — ini adalah potret nyata bagaimana kepentingan politik bisa menyandera sebuah kebijakan hukum yang sangat dibutuhkan rakyat. Dan kini, setelah pergantian periode DPR, ada secercah harapan yang — untuk pertama kalinya dalam bertahun-tahun — terasa cukup konkret untuk disambut.

Lalu, apa sebenarnya yang terjadi di balik mandeknya RUU Perampasan Aset selama periode DPR 2019–2024? Mengapa surpres dari Presiden pun tidak cukup untuk menggerakkan mesin legislasi? Dan apakah target pengesahan Desember 2026 benar-benar bisa terwujud? Mari kita bedah lebih dalam.

Kronologi yang Menyedihkan: Dari Prolegnas ke Pinggiran

Mahfud MD mengungkap bahwa dirinya sudah mengusulkan RUU Perampasan Aset masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas sejak Desember 2019. Dan memang, usulan itu berhasil masuk — tahun 2020, 2021, hingga 2022, RUU ini tercantum dalam Prolegnas Prioritas. Secara administratif, segalanya tampak berjalan normal.

Namun kemudian datanglah kejutan yang mengecewakan. Pada 2023, RUU Perampasan Aset tiba-tiba dikeluarkan dari Prolegnas Prioritas tanpa alasan yang memuaskan publik. Mahfud mengakui bahwa dirinya sempat “ribut” di DPR akibat keputusan itu. Ini bukan reaksi berlebihan — ini adalah respons wajar dari seorang pejabat yang menyaksikan agenda hukum krusial dipinggirkan secara sepihak.

Alasan DPR: Dari Ketua Umum hingga Surat Presiden

Saat Mahfud mempertanyakan alasan DPR mengeluarkan RUU ini dari daftar prioritas, ia mendapatkan berbagai jawaban. Salah satu yang paling menggelitik adalah alasan bahwa anggota DPR harus meminta persetujuan dari ketua umum partai politik masing-masing sebelum bisa melanjutkan pembahasan. Sebuah jawaban yang, jika dipikir ulang, mengungkap betapa kuatnya cengkeraman kepentingan partai dalam proses legislasi yang seharusnya berorientasi pada kepentingan publik.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS Kemenkeu 2026: Jadwal, Formasi, Syarat, dan Panduan Lengkap untuk Pelamar

Ada juga satu partai yang dengan tegas meminta pemerintah menerbitkan surat presiden (surpres) terlebih dahulu sebagai bentuk kesungguhan. Tantangan itu tampaknya diterima dengan serius. Presiden Joko Widodo akhirnya mengirimkan surpres RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2023 — sebuah langkah formal yang seharusnya menjadi sinyal hijau bagi DPR untuk segera memulai pembahasan.

Surpres Dikirim, Tapi Tetap Diabaikan

Yang terjadi berikutnya adalah bagian paling miris dari cerita ini. Surpres yang sudah dikirimkan Presiden Jokowi itu tidak pernah dibacakan dalam rapat paripurna oleh pimpinan DPR periode 2019–2024. Dokumen itu seolah tenggelam begitu saja di antara tumpukan agenda legislatif yang lain — atau mungkin memang sengaja dibiarkan tenggelam.

Mahfud menyindirnya dengan kalimat yang cukup tajam: “Ini Anda minta surpres, enggak dibahas juga sampai selesainya pergantian Presiden.” Kalimat itu bukan sekadar keluhan. Ini adalah kritik keras atas inkonsistensi lembaga legislatif — meminta jaminan formal dari eksekutif, tapi kemudian mengabaikan jaminan itu begitu saja.

Apa Dampak dari Mandeknya RUU Ini?

Perlu dipahami bahwa RUU Perampasan Aset bukan sekadar produk hukum biasa. Undang-undang ini dirancang untuk memungkinkan negara merampas aset hasil kejahatan — termasuk korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana serius lainnya — bahkan tanpa harus menunggu putusan pidana terhadap pelakunya. Konsep ini dikenal sebagai non-conviction based asset forfeiture, dan sudah diterapkan di banyak negara maju sebagai instrumen efektif memutus rantai kejahatan terorganisir.

Tanpa undang-undang ini, aparat penegak hukum kerap menghadapi jalan buntu. Aset koruptor bisa berpindah tangan, disembunyikan, atau habis terkuras sebelum proses hukum selesai. Negara pun kehilangan kesempatan memulihkan kerugian yang ditimbulkan. Setiap tahun keterlambatan pengesahan RUU ini bukan hanya soal angka di dokumen legislasi — tapi soal berapa banyak uang negara yang gagal diselamatkan.

Konteks yang Lebih Luas: Mengapa RUU Ini Sensitif Secara Politik?

Jika dipikir lebih jauh, ada logika tersembunyi di balik resistensi sebagian kalangan legislatif terhadap RUU Perampasan Aset. Undang-undang ini, jika diterapkan secara konsisten, berpotensi menjangkau siapa saja — termasuk mereka yang memiliki akses kekuasaan dan sumber daya. Maka tak mengherankan bila upaya mendorong RUU ini selalu menemui hambatan yang tidak selalu terang-terangan, tapi cukup efektif untuk memperlambat prosesnya.

Baca Juga:  Tarif Tol Surabaya Serang 2025, Akses Cepat ke Ibu Kota Provinsi Banten

Ini bukan tuduhan, melainkan analisis berbasis pola yang terjadi. Resistensi terhadap undang-undang antikorupsi kerap kali tidak muncul dalam bentuk penolakan terbuka, melainkan dalam bentuk penundaan, pengalihan, dan persyaratan administratif yang terus ditambahkan — persis seperti yang dialami RUU Perampasan Aset selama bertahun-tahun.

Harapan Baru: DPR 2024–2029 dan Target Desember 2026

Di tengah catatan kelam periode sebelumnya, Mahfud MD mengapresiasi langkah DPR periode 2024–2029 yang mulai serius membahas RUU Perampasan Aset. Ia secara khusus mendorong agar Komisi III DPR menerapkan partisipasi bermakna dalam proses pembahasan — artinya, tidak hanya formalitas mendengarkan masukan publik, tapi benar-benar mengintegrasikan perspektif masyarakat sipil, akademisi, dan praktisi hukum ke dalam substansi undang-undang.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, dalam rapat paripurna ke-3 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 yang digelar pada 27 Agustus 2026, menyampaikan hal yang cukup menggembirakan. Ia mengakui bahwa RUU Perampasan Aset merupakan konsep hukum yang benar-benar baru di Indonesia, sehingga penyusunannya membutuhkan waktu dan kehati-hatian ekstra.

Komitmen yang Lebih dari Sekadar Target

Yang menarik dari pernyataan Habiburokhman adalah pilihannya untuk tidak sekadar menyebut “target” — ia menggunakan kata “dipastikan.” Menurutnya, RUU Perampasan Aset paling lambat akan disahkan dalam rapat paripurna pada Desember 2026. Bagi sebagian orang, ini mungkin terdengar seperti janji politik biasa. Tapi bagi mereka yang sudah bertahun-tahun menunggu regulasi ini, pilihan diksi itu setidaknya memberi sinyal yang lebih serius dibanding periode sebelumnya.

Mahfud pun menyambut baik komitmen ini. “Kita sambut baik ini janji DPR bahwa akan merampungkan RUU Perampasan Aset ini bulan Desember,” ujarnya. Namun sambutan baik bukan berarti kepercayaan penuh tanpa syarat — pengalaman pahit sebelumnya mengajarkan bahwa pengawalan publik tetap mutlak diperlukan agar janji ini tidak berakhir seperti surpres yang pernah dibiarkan mengumpulkan debu.

Apa yang Harus Dikawal Publik?

Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan pada Desember 2026, Indonesia akan memiliki instrumen hukum baru yang — bila diterapkan dengan benar — bisa mengubah wajah penegakan hukum secara signifikan. Tapi proses menuju pengesahan itu tidak boleh hanya menjadi urusan Senayan. Partisipasi bermakna yang diminta Mahfud adalah panggilan nyata bagi masyarakat sipil, media, akademisi, dan publik umum untuk aktif terlibat: memberikan masukan, mengawasi substansi, dan memastikan bahwa undang-undang ini tidak dilemahkan di menit-menit terakhir melalui pasal-pasal sisipan yang menguntungkan pihak tertentu.

Perjalanan panjang RUU Perampasan Aset adalah cermin dari bagaimana sebuah kebijakan hukum yang vital bisa tersandera oleh dinamika politik yang sempit. Kini, dengan momentum baru dan janji yang lebih konkret, pertanyaannya bukan lagi “kapan RUU ini dibahas” — tapi “seberapa serius kita semua mengawalnya hingga garis akhir.” Karena pada akhirnya, undang-undang yang kuat lahir bukan hanya dari ruang sidang, tapi dari tekanan dan kepedulian publik yang tidak pernah berhenti bertanya.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

sbobet88

slot88

supervegas88

supervegas88

duncanvilleathletics abahraka addictedotr achaldave gastropoliskobe ikkudoichi dreamleague soccer kits thehungrytica telegramtutor kemenkopukm gallerykursi kenyanbirthcertificategenerator
slot situs toto slot slot dana slot gacor slot resmi slot 4d slot 4d slot gacor slot slot
sbobet agen bola judi bola situs bola sbobet88