Siapa Sebenarnya Pemilik Emas 74 Kilogram dan Rp 543 Miliar yang Ditemukan di Sentul?

Siapa pemilik emas 74 kg dan Rp 543 miliar yang disita di Sentul? Febrie, Don Ritto, atau pihak lain? Simak fakta lengkap kasusnya di sini.

Redaksi

Siapa Sebenarnya Pemilik Emas 74 Kilogram dan Rp 543 Miliar yang Ditemukan di Sentul?

Mata Berita – Bayangkan petugas masuk ke sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat, lalu menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp 476 miliar tersimpan di dalamnya. Bukan adegan film thriller, ini adalah fakta yang benar-benar terjadi dalam penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap sejumlah lokasi yang berkaitan dengan kasus korupsi besar di Indonesia. Wajar jika kemudian satu pertanyaan besar langsung mengemuka: milik siapa semua itu?

Pertanyaan itu ternyata tidak mudah dijawab. Sejak awal pengungkapan kasus ini, berbagai klaim kepemilikan bermunculan, saling bersilangan, dan masing-masing pihak punya versi ceritanya sendiri. Di tengah hiruk-pikuk itu, nama yang paling banyak disebut adalah Febrie Adriansyah — mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) yang kini telah resmi berstatus tersangka, tidak hanya dalam kasus korupsi, tetapi juga dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan langsung dengan temuan emas dan valuta asing tersebut.

Namun di sinilah cerita menjadi rumit. Febrie membantah. Pengacara tersangka lain ikut bicara. Kuasa hukum mengklaim penyidik bertindak terlalu dini. Dan di ujung jalan, gugatan praperadilan sudah disiapkan. Kasus ini bukan sekadar soal emas dan uang — ini adalah drama hukum berlapis yang melibatkan nama-nama besar, institusi negara, dan pertanyaan mendasar soal integritas penegakan hukum di Indonesia.

Febrie Angkat Bicara, Tapi Enggan Menjawab

Pada Jumat, 25 Juli 2026, Febrie Adriansyah sempat berbicara singkat kepada awak media saat hendak memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan. Namun alih-alih memberikan jawaban yang menenangkan publik, ia justru melempar bola ke arah penyidik. “Biar jaksa penyidik lihat, itu punya siapa dan digunakan untuk apa, kegiatan apa, nanti minta penyidik untuk jawab,” ucap Febrie dengan singkat.

Pernyataan itu, meski singkat, cukup menarik untuk dicermati. Febrie tidak secara tegas mengatakan emas itu bukan miliknya, tetapi juga tidak mengklaimnya. Ia memilih posisi netral — menyerahkan sepenuhnya kepada proses hukum. Bagi sebagian orang, sikap itu bisa dibaca sebagai kehati-hatian hukum yang wajar. Bagi yang lain, ini adalah cara elegan untuk tidak menjawab pertanyaan yang sebenarnya sangat krusial.

Febrie sendiri saat ini menjadi tersangka dalam tiga kasus sekaligus: dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri), korupsi penyelesaian utang anak usaha PT Krakatau Steel, dan korupsi pasokan batu bara ke PLTU. Kini, tuduhan TPPU ditambahkan di atasnya, menjadikannya salah satu perkara hukum paling kompleks yang melibatkan seorang mantan pejabat kejaksaan dalam sejarah Indonesia belakangan ini.

Baca Juga:  Promo HUT BCA ke-69 Tahun 2026 Hadir 21–22 Februari, Diskon hingga Rp 1,69 Juta untuk Nasabah

Emas Asli, Uang Asli — Tapi Punya Siapa?

Satu hal yang sudah pasti: emas dan uang yang disita bukan barang palsu. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menegaskan bahwa keaslian emas tersebut telah diverifikasi melalui pemeriksaan resmi. “Intinya emas itu asli dari hasil uji oleh Pegadaian,” kata Budi saat dihubungi melalui telepon pada Jumat, 17 Juli 2026.

Total aset yang disita dalam operasi penggeledahan di 12 lokasi ini cukup mencengangkan. Dari rumah di Sentul yang dikaitkan dengan Febrie, penyidik menyita uang senilai Rp 476 miliar dan emas 74 kilogram. Dari restoran de’Clan Signature dan money changer di kawasan Cipete, Cilandak, Jakarta Selatan, polisi menyita uang dalam berbagai mata uang asing dan rupiah senilai Rp 67,2 miliar. Dari rumah Don Ritto di Gandaria Selatan, turut disita uang Rp 520 juta dan 133.000 dolar Amerika Serikat. Secara keseluruhan, nilai penyitaan mendekati angka Rp 543 miliar — sebuah jumlah yang sulit dibayangkan dalam kehidupan sehari-hari.

Hotman Paris dan Kisah Rumah Warisan di Sentul

Hotman Paris, yang sempat mendampingi Febrie sebagai pengacara, memberikan penjelasan tersendiri soal rumah di Sentul. Menurut Hotman, rumah tersebut sebenarnya merupakan milik mertua Febrie yang sudah lama dihibahkan kepada cucu dari sang mertua — bukan atas nama Febrie secara langsung dalam sertifikat kepemilikan. “Rumah mertuanya tapi sudah lama dihibahkan ke cucu dari mertuanya, jadi secara sertifikat bukan atas nama dari Febrie,” terang Hotman.

Lebih jauh, Hotman menjelaskan bahwa rumah itu kemudian dihibahkan kepada anak Febrie, dan proses penghibahan itu terjadi sebelum kasus PT Asabri bahkan mulai bergulir. Artinya, secara formal, rumah di Sentul bukanlah aset yang terdaftar atas nama Febrie Adriansyah. Hotman juga menyebut nama Don Ritto — seorang advokat — sebagai pihak yang menempati rumah tersebut sejak 2022. “Mengenai renovasi kenapa ada tempat uang di resto maupun di Sentul, dia (Febrie) tidak tahu-menahu,” ujar Hotman menegaskan posisi kliennya.

Don Ritto dan Klaim Kepemilikan yang Berbenturan

Di sinilah alur cerita bertambah berliku. Don Ritto, advokat yang disebut Hotman sebagai penghuni rumah Sentul sejak 2022, ternyata juga berstatus tersangka dalam kasus yang sama — dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan batu bara PLTU, kasus PT Asabri, dan Krakatau Steel. Artinya, dua pihak yang namanya paling erat dikaitkan dengan temuan emas dan uang tersebut sama-sama berstatus tersangka.

Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, tampil vokal membela kliennya. Ia menilai bahwa Tim 9 Kejaksaan Agung — tim khusus yang menangani perkara ini — terlalu tergesa-gesa dalam menarik kesimpulan soal kepemilikan barang bukti. “Mestinya Tim 9 menguji relevansi secara formal dan materiil. Sangat disayangkan Tim 9 secara prematur, sembrono, dan gegabah menghubungkan uang dan emas yang disita di Kafe De Clan, money changer, dan Sentul merupakan milik Pak Febrie,” kata Handika dalam keterangan video yang diterima pada Sabtu, 25 Juli 2026.

Baca Juga:  Harga Telur Ayam dan Daging Ayam Hari Ini Selasa 21 Oktober 2025 Naik, Komoditas Lain Justru Turun

Handika mengaku mendampingi pemeriksaan Don Ritto di Gedung Utama Kejagung selama lebih dari dua belas jam — dari pukul 08.00 pagi hingga pukul 21.00 malam. Dari pengalamannya selama proses itu, ia menyimpulkan bahwa Tim 9 berada dalam tekanan besar. Bahkan, ia tidak segan menyebut bahwa keputusan untuk menetapkan Febrie sebagai tersangka bersifat politis demi menjaga citra institusi Kejaksaan Agung dari narasi-narasi yang menghantam nama mantan Jampidsus tersebut.

Keterangan Don Ritto: Uang dan Emas Sudah Dijelaskan Asal-Usulnya

Handika mengklaim bahwa kliennya, Don Ritto, telah memberikan penjelasan yang sangat rinci kepada penyidik mengenai asal-usul uang dan emas yang disita — termasuk dari mana dana itu berasal dan untuk keperluan apa. “Klien kami sudah menjelaskan secara gamblang dari mana asal-usul uang dan emas itu serta untuk apa,” kata Handika.

Yang paling penting menurut Handika: berdasarkan keterangan Don Ritto kepada penyidik, uang dan emas yang ditemukan di restoran De Clan, money changer, maupun kawasan Sentul tidak memiliki kaitan apa pun dengan Febrie Adriansyah. Ini adalah klaim besar yang, jika terbukti, bisa mengubah arah perkara secara signifikan. Namun tentu saja, klaim tetaplah klaim sebelum diuji di hadapan hukum.

Langkah Berikutnya: Gugatan Praperadilan Menunggu

Cerita ini belum selesai. Handika mengumumkan bahwa pihak-pihak yang mengaku sebagai pemilik sah uang tunai dan emas yang disita — baik dalam bentuk dolar Singapura, dolar Amerika Serikat, maupun emas fisik — tengah menyiapkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. “Para pemilik uang dan emas kemungkinan akan mengajukan gugatan praperadilan atas penyitaan aset mereka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tunggu tanggal mainnya,” kata Handika penuh keyakinan.

Gugatan praperadilan ini akan menjadi ujian penting: apakah penyitaan yang dilakukan penyidik sudah memenuhi syarat formal dan materiil yang diatur hukum acara pidana, atau justru mengandung cacat prosedural yang bisa dibatalkan? Proses ini akan menjadi pertarungan hukum yang menarik untuk diikuti — dan hasilnya bisa berdampak besar tidak hanya bagi para tersangka, tetapi juga bagi kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.

Dalam pusaran kasus ini, satu hal yang jelas: 74 kilogram emas dan hampir setengah triliun rupiah uang tunai bukan muncul dari ruang hampa. Ada jejak, ada aliran, dan ada orang di baliknya. Pertanyaan siapa pemilik sebenarnya emas dan uang tersebut mungkin akan terjawab di ruang sidang — tetapi perjalanan menuju jawaban itu tampaknya masih panjang, berliku, dan penuh kejutan. Kasus ini layak terus dicermati, bukan hanya sebagai berita hukum, tetapi sebagai cerminan seberapa kuat sistem kita dalam menghadapi korupsi yang bersembunyi di balik nama-nama besar.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138