4 Isu Krusial di Balik RUU Perampasan Aset yang Harus Tuntas Sebelum Desember 2026

RUU Perampasan Aset ditarget rampung Desember 2026, namun 4 isu krusial soal NCB, pembuktian terbalik, dan kewenangan lembaga masih jadi perdebatan.

Redaksi

4 Isu Krusial di Balik RUU Perampasan Aset yang Harus Tuntas Sebelum Desember 2026

Mata Berita – Ada satu rancangan undang-undang yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh banyak kalangan, mulai dari pegiat antikorupsi, akademisi hukum, hingga masyarakat awam yang sudah lelah menyaksikan koruptor hidup mewah sementara kasusnya berlarut-larut di pengadilan. RUU Perampasan Aset akhirnya punya tenggat waktu yang lebih konkret: Desember 2026. Bukan sekadar wacana atau janji politik biasa, melainkan target yang dikunci oleh Komisi III DPR RI dengan jadwal pembahasan yang sudah dirancang cukup ketat.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan bahwa jika dihitung dari waktu efektif masa sidang setelah dipotong reses, pembahasan RUU ini sebenarnya hanya tersisa sekitar delapan minggu. Dalam rentang waktu yang relatif singkat itu, Komisi III harus menyelesaikan serangkaian proses panjang — mulai dari RDPU penyerapan aspirasi, harmonisasi, rapat kerja bersama pemerintah, pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), pengesahan tingkat pertama, hingga pengesahan tingkat kedua di sidang paripurna. Delapan minggu terdengar cukup, tapi isinya padat sekali.

Yang membuat diskusi soal RUU ini menarik bukan hanya soal kapan selesainya, melainkan apa saja yang masih belum selesai. Di balik antusiasme publik dan dukungan luas dari masyarakat, ada empat isu krusial yang masih menjadi perdebatan serius antara DPR dan pemerintah. Keempat isu ini bukan hal sepele — masing-masing menyentuh prinsip-prinsip hukum yang fundamental dan berpotensi menentukan apakah undang-undang ini nantinya benar-benar efektif atau justru menjadi bumerang.

Mengapa RUU Perampasan Aset Begitu Penting?

Sebelum masuk ke empat isu krusial tersebut, penting untuk memahami konteks yang lebih besar. Selama ini, sistem hukum Indonesia mengharuskan negara membuktikan kesalahan seseorang terlebih dahulu di pengadilan sebelum asetnya bisa dirampas. Artinya, jika seorang koruptor melarikan diri ke luar negeri, meninggal dunia sebelum divonis, atau berhasil mengulur proses persidangan bertahun-tahun, aset hasil kejahatan yang ia kumpulkan tetap aman — setidaknya secara prosedural hukum.

Kondisi inilah yang selama bertahun-tahun menjadi celah besar dalam upaya pemulihan aset negara. Banyak kasus korupsi besar yang akhirnya tidak berhasil memulihkan kerugian negara secara signifikan karena aset-aset tersebut sudah berpindah tangan, disembunyikan, atau bahkan tidak bisa disentuh secara hukum. RUU Perampasan Aset hadir untuk menutup celah itu — namun dengan konsekuensi bahwa regulasinya harus dirancang sangat hati-hati agar tidak menciptakan masalah baru.

Empat Kendala yang Harus Diselesaikan Sebelum Desember 2026

1. Mekanisme NCB: Menyita Aset Tanpa Menunggu Vonis

Isu pertama dan mungkin yang paling revolusioner adalah mekanisme non-conviction based asset forfeiture (NCB) — perampasan aset tanpa putusan pidana terlebih dahulu. Dalam sistem hukum konvensional, harta seseorang baru bisa disita secara permanen setelah ia terbukti bersalah di pengadilan. NCB membalik logika itu.

Baca Juga:  Harga BBM Pertamina Hari Ini 24 November 2025: Harga Pertalite, Pertamax, dan Dexlite Tetap Stabil

Dengan mekanisme NCB, negara dimungkinkan untuk menyita aset yang diduga merupakan hasil kejahatan meskipun pemiliknya sudah meninggal, melarikan diri ke luar negeri, atau karena alasan tertentu tidak bisa diadili. Bayangkan skenario ini: seorang pejabat korup kabur ke negara yang tidak memiliki perjanjian ekstradisi dengan Indonesia, lalu hidup mewah di sana dengan uang hasil korupsi. Tanpa NCB, negara nyaris tidak bisa berbuat apa-apa terhadap asetnya yang ada di Indonesia.

Namun, penerapan NCB bukan tanpa risiko. Mekanisme ini harus disertai kontrol pengadilan yang ketat, prosedur keberatan yang jelas bagi pihak yang merasa dirugikan, serta perlindungan bagi pihak ketiga yang mungkin memiliki atau menguasai aset tersebut secara sah dan beritikad baik. Tanpa rambu-rambu itu, NCB bisa menjadi alat yang berbahaya di tangan pihak yang salah.

2. Pembuktian Terbalik: Beban Membuktikan Pindah ke Pemilik Aset

Isu kedua menyangkut penerapan pembuktian terbalik. Dalam hukum pidana biasa, negara yang harus membuktikan bahwa seseorang bersalah. Tapi dalam konteks perampasan aset, konsepnya dibalik: pemilik asetlah yang harus membuktikan bahwa hartanya diperoleh secara sah dan bukan dari hasil kejahatan.

Ini adalah prinsip yang sudah diterapkan di banyak negara sebagai salah satu senjata ampuh melawan korupsi dan pencucian uang. Logikanya sederhana — jika seseorang memiliki kekayaan yang tidak sebanding dengan penghasilannya dan tidak bisa menjelaskan dari mana uang itu berasal, maka ada alasan kuat untuk mempertanyakan asal-usulnya.

Tantangannya adalah memastikan bahwa pembuktian terbalik ini diterapkan dengan standar yang terukur dan adil. Tidak boleh ada kondisi di mana negara bisa begitu saja menuduh seseorang dan memaksa mereka membuktikan diri tidak bersalah tanpa ada dasar bukti awal yang cukup. Keseimbangan antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi warga negara di sinilah yang menjadi perdebatan.

3. Perlindungan Pihak Ketiga yang Beritikad Baik

Isu ketiga berkaitan langsung dengan isu kedua: bagaimana melindungi pihak ketiga yang memiliki atau menguasai aset secara sah. Ini bukan kasus yang mustahil terjadi. Seseorang mungkin membeli sebuah properti dengan harga wajar dan prosedur yang benar, tanpa mengetahui bahwa properti itu sebelumnya merupakan hasil kejahatan korupsi.

Jika mekanisme perampasan aset tidak memiliki perlindungan yang memadai bagi pihak ketiga seperti ini, undang-undang yang dimaksudkan untuk menegakkan keadilan justru bisa menciptakan ketidakadilan baru. Pembahasan di DPR diarahkan agar regulasi ini tidak menimbulkan kesan bahwa negara dapat mengambil alih aset seseorang hanya berdasarkan dugaan semata, tanpa mempertimbangkan posisi pihak-pihak lain yang terlibat secara sah.

Baca Juga:  Tarif Tol Malang Gresik 2025, Lengkap dengan Rute dan Waktu Tempuh Terbaru

Karenanya, diperlukan standar bukti awal yang jelas sebelum kewajiban menjelaskan asal-usul aset dibebankan kepada siapapun. Seluruh mekanisme ini juga harus berjalan dalam kerangka due process of law agar hak konstitusional warga negara tetap terjamin.

4. Pembagian Kewenangan Antarlembaga Penegak Hukum

Isu keempat bersifat lebih teknis tapi tidak kalah krusial: siapa melakukan apa? Dalam praktik penegakan hukum di Indonesia, ada banyak lembaga yang berwenang menangani kasus korupsi dan kejahatan ekonomi — Kepolisian, Kejaksaan, KPK, hingga PPATK. Tanpa pembagian kewenangan yang jelas, proses perampasan aset yang seharusnya efisien bisa berubah menjadi ajang tumpang tindih dan perebutan kewenangan antarlembaga.

RUU ini perlu merinci secara tegas siapa yang berwenang melakukan penelusuran aset, siapa yang bisa melakukan pemblokiran, siapa yang berwenang mengajukan permohonan penyitaan ke pengadilan, hingga siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan dan pengembalian aset yang sudah dirampas. Ketidakjelasan di titik ini bukan hanya memperlambat proses, tetapi juga membuka potensi konflik kelembagaan yang kontraproduktif.

Kontrol Pengadilan sebagai Jangkar Utama

Dari keempat isu di atas, ada satu benang merah yang menghubungkan semuanya: peran pengadilan sebagai pengawas dan penyeimbang. Semua proses penyitaan aset, apa pun mekanismenya, harus melewati izin dan kontrol pengadilan. Warga negara yang merasa hartanya disita secara tidak sah harus memiliki jalur hukum yang jelas dan mudah diakses untuk mengajukan keberatan.

Titik keseimbangan inilah yang paling sulit dirumuskan namun paling penting untuk dicapai. Negara perlu memiliki kewenangan yang cukup kuat untuk mengejar dan memulihkan aset hasil kejahatan — itu tidak boleh dikompromikan. Namun pada saat yang sama, kewenangan itu harus dipagari dengan mekanisme akuntabilitas yang solid agar tidak disalahgunakan.

Proses Aspirasi yang Hampir Maksimal

Habiburokhman juga menyampaikan bahwa Komisi III sudah sangat aktif dalam menyerap aspirasi publik. Tercatat 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) telah digelar, ditambah tiga kali kunjungan kerja ke daerah, serta masukan tertulis dari puluhan elemen masyarakat. Ini menunjukkan bahwa proses legislasinya, setidaknya dari sisi penyerapan aspirasi, tidak dilakukan tergesa-gesa atau asal jadi.

Bagi masyarakat yang masih ingin menyampaikan pendapat atau masukan, Habiburokhman membuka opsi pengiriman konsep secara tertulis mengingat waktu yang semakin mepet. Legislator dari Fraksi Partai Gerindra ini menilai bahwa peta pendapat masyarakat sudah cukup terfragmentasi — artinya sudah terpetakan dengan baik — sehingga proses ke depan bisa lebih fokus pada pembahasan substansi.

RUU Perampasan Aset bukan sekadar urusan teknis hukum yang hanya menarik bagi para ahli. Ini adalah soal apakah Indonesia serius dalam memutus rantai impunitas koruptor, sekaligus soal apakah kita mampu melakukannya dengan cara yang tetap menghormati prinsip-prinsip keadilan dan negara hukum. Desember 2026 bukan hanya tenggat waktu legislasi — ia adalah momentum untuk membuktikan bahwa reformasi hukum di negeri ini bisa berjalan dengan substansial, bukan sekadar seremonial. Pertanyaannya sekarang: akankah keempat isu krusial itu benar-benar terselesaikan dengan tuntas, atau justru menjadi kompromi yang melemahkan semangat awal undang-undang ini?

Ikuti Kami di Google News

Related Post

sbobet88

slot88

supervegas88

supervegas88