Ganjil Genap Hari Ini 26 Desember 2025 Jakarta Ditiadakan, Ini Penjelasan Lengkapnya

MataBerita – Kebijakan lalu lintas di Jakarta kembali menjadi perhatian masyarakat seiring libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Banyak warga bertanya apakah ganjil genap hari ini

Redaksi

MataBerita – Kebijakan lalu lintas di Jakarta kembali menjadi perhatian masyarakat seiring libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Banyak warga bertanya apakah ganjil genap hari ini 26 Desember 2025 Jakarta masih berlaku atau justru ditiadakan seperti pada hari libur nasional lainnya.

Pertanyaan tersebut wajar, mengingat sistem ganjil genap kerap memengaruhi mobilitas harian, terutama bagi pengguna kendaraan pribadi. Kesalahan memahami aturan bisa berdampak pada kemacetan hingga risiko terkena sanksi tilang.

Lalu, bagaimana ketentuan resmi ganjil genap di Jakarta pada Jumat, 26 Desember 2025? Berikut penjelasan lengkap dan akurat berdasarkan informasi resmi dari kepolisian.

Ganjil Genap Jakarta 26 Desember 2025 Resmi Tidak Berlaku

Sistem ganjil genap di DKI Jakarta resmi ditiadakan pada Jumat, 26 Desember 2025. Kebijakan ini berlaku dalam rangka libur nasional Natal dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

Peniadaan tersebut juga berlaku pada Kamis, 25 Desember 2025, yang bertepatan dengan Hari Raya Natal. Dengan demikian, kendaraan pribadi bebas melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan pelat nomor.

Informasi ini disampaikan langsung oleh TMC Polda Metro Jaya melalui keterangan resminya.

“Dalam rangka libur nasional dan cuti bersama Natal 2025 serta Tahun Baru 2026, sistem ganjil genap di DKI Jakarta tidak diberlakukan,” demikian keterangan TMC Polda Metro Jaya pada Rabu, 24 Desember 2025.

Baca Juga:  Ini Penjelasan BRIN Tentang Ancaman Nyata Gempa Megathrust di Indonesia

Kebijakan tersebut sejalan dengan ketentuan yang selama ini diterapkan, di mana aturan ganjil genap memang ditiadakan setiap hari libur nasional dan cuti bersama.

Alasan Ganjil Genap Ditiadakan Saat Libur Natal dan Tahun Baru

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian secara rutin menyesuaikan kebijakan lalu lintas saat periode libur panjang. Salah satu pertimbangannya adalah perubahan pola mobilitas masyarakat.

Pada momen libur besar, aktivitas perkantoran dan sekolah menurun, sementara mobilitas bergeser ke kegiatan wisata, kunjungan keluarga, dan pusat perbelanjaan. Oleh karena itu, ganjil genap ditiadakan untuk memberi fleksibilitas perjalanan bagi masyarakat.

Meski demikian, kelonggaran ini tidak berarti pengendara bebas tanpa aturan. Kepolisian tetap menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi lalu lintas lainnya.

Imbauan Kepolisian Selama Libur Nataru

Walaupun ganjil genap hari ini 26 Desember 2025 Jakarta tidak diberlakukan, Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk tetap tertib berlalu lintas.

Pengendara diingatkan agar mematuhi rambu lalu lintas, tidak melawan arus, tidak berhenti sembarangan, serta selalu mengutamakan keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. Masyarakat juga diminta mengikuti arahan petugas, terutama di titik rawan kepadatan.

Selain itu, kepolisian mengingatkan adanya potensi peningkatan volume kendaraan di area pusat perbelanjaan, lokasi wisata, dan akses menuju jalan tol selama periode libur.

Sekilas Tentang Aturan Ganjil Genap Jakarta

Sebagai informasi tambahan, sistem ganjil genap merupakan kebijakan pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Pelat nomor ganjil hanya boleh melintas pada tanggal ganjil, sementara pelat nomor genap diperbolehkan pada tanggal genap.

Pada hari kerja normal, aturan ini diberlakukan dalam dua sesi, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Baca Juga:  Bunga Pegadaian untuk Emas, HP, dan Motor 2025: Tarif Terbaru, Syarat, dan Cara Hitung Lengkap

Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas tanpa terpengaruh aturan ganjil genap.

Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap

Pengendara yang melanggar aturan ganjil genap pada hari normal dapat dikenakan sanksi tilang. Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009, denda maksimal pelanggaran ganjil genap mencapai Rp500.000.

Namun, sanksi tersebut tidak berlaku pada 25 dan 26 Desember 2025 karena kebijakan ganjil genap sedang ditiadakan.

Daftar Ruas Jalan yang Biasanya Terdampak Ganjil Genap

Meski aturan tidak berlaku hari ini, berikut adalah daftar ruas jalan yang biasanya masuk dalam kawasan ganjil genap di Jakarta.

Jakarta Pusat

Jalan Gajah Mada, Jalan Hayam Wuruk, Jalan Majapahit, Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Balikpapan, Jalan Kyai Caringin, Jalan Salemba Raya (sisi barat dan timur), Jalan Kramat Raya, Jalan Stasiun Senen, dan Jalan Gunung Sahari.

Jakarta Selatan

Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, Jalan Fatmawati, Jalan Suryopranoto, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan HR Rasuna Said.

Jakarta Timur

Jalan MT Haryono, Jalan DI Pandjaitan, Jalan Jenderal Ahmad Yani, serta Jalan Pramuka.

Jakarta Barat

Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Tomang Raya, dan Jalan Jenderal S. Parman.

Ganjil Genap di Akses Gerbang Tol Dalam Kota

Berdasarkan informasi dari Korlantas Polri, aturan ganjil genap pada hari normal juga diberlakukan di puluhan akses menuju dan sekitar gerbang tol dalam kota.

Ruas-ruas tersebut mencakup kawasan Slipi, Cawang, Tebet, Kuningan, hingga Rawamangun. Pengendara biasanya disarankan menyesuaikan pelat nomor sebelum memasuki akses tersebut.

Namun pada Jumat, 26 Desember 2025, seluruh akses tersebut bebas dari aturan ganjil genap.

Kesimpulan

Masyarakat tidak perlu khawatir terkait pembatasan kendaraan. Ganjil genap hari ini 26 Desember 2025 Jakarta resmi ditiadakan seiring libur nasional Natal dan cuti bersama.

Meski begitu, kepolisian tetap mengingatkan masyarakat agar berkendara dengan tertib, waspada terhadap kepadatan lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama periode libur Natal dan Tahun Baru. Aturan ganjil genap diperkirakan kembali berlaku normal setelah masa libur berakhir.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138