MataBerita – Aplikasi Matel atau yang dikenal sebagai mata elang kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian warganet tertuju pada sebuah aplikasi digital bernama Gomatel-Data R4 Telat Bayar yang diduga digunakan oleh debt collector ilegal untuk mengakses dan menyebarkan data pribadi nasabah perusahaan pembiayaan.
Isu ini mencuat setelah sejumlah unggahan di media sosial menampilkan dugaan praktik perampasan kendaraan bermotor oleh oknum debt collector. Dalam narasi yang beredar, para pelaku disebut memanfaatkan aplikasi Matel untuk melacak identitas debitur, mulai dari data pribadi hingga riwayat pembayaran cicilan.
Keresahan publik semakin meluas karena aplikasi tersebut diketahui dapat diunduh secara terbuka. Hal ini memunculkan pertanyaan besar soal keamanan data pribadi serta lemahnya pengawasan terhadap aplikasi digital yang beredar di ruang publik.
Unggahan Perwira Polri Picu Atensi Nasional
Sorotan terhadap aplikasi Matel semakin kuat setelah unggahan akun Instagram @manangsoebati_official, milik Kombes Pol Manang Soebeti, viral di media sosial. Dalam unggahannya pada Senin, 15 Desember 2025, Manang secara terbuka mempertanyakan legalitas aplikasi tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Ia menuliskan keprihatinannya terhadap modus yang digunakan oleh para matel ilegal, yakni memanfaatkan data nasabah yang diduga bersumber dari aplikasi terbuka di Play Store. Unggahan itu pun dibanjiri komentar warganet yang mengaku pernah mengalami teror penagihan, intimidasi, hingga perampasan kendaraan di jalan.
Respons publik yang masif membuat isu aplikasi Matel tak lagi sekadar viral, tetapi menjadi perhatian serius aparat penegak hukum.
Polisi Turun Tangan Lakukan Penyelidikan
Menindaklanjuti viralnya kasus tersebut, Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu langsung memerintahkan jajarannya untuk melakukan penelusuran dan pemeriksaan mendalam. Fokus penyelidikan diarahkan pada asal-usul aplikasi Matel serta pihak-pihak yang mengoperasikannya.
Hasil awal penyelidikan mengungkap bahwa aplikasi Gomatel-Data R4 Telat Bayar berpusat di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa praktik debt collector ilegal tersebut tidak dilakukan secara sporadis, melainkan terorganisir melalui sistem digital.
Langkah cepat kepolisian mendapat apresiasi dari masyarakat yang selama ini merasa dirugikan oleh praktik penagihan tidak manusiawi.
Praktik Debt Collector Ilegal Terungkap
Aplikasi Matel Diduga Jadi Alat Perampasan Kendaraan
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya menjelaskan bahwa pemeriksaan bermula dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas debt collector atau mata elang ilegal di sejumlah wilayah.
Menurut Arya, aplikasi Matel diduga digunakan sebagai alat bantu untuk mengidentifikasi debitur yang menunggak cicilan. Data tersebut kemudian dimanfaatkan oleh oknum debt collector untuk melakukan penarikan kendaraan tanpa prosedur yang sah.
“Dari aplikasi tersebut, para debt collector ilegal kerap merampas kendaraan milik debitur tanpa melalui mekanisme sesuai aturan,” jelas Arya, seperti dikutip dari detikJatim, Kamis (18/12/2025).
Praktik semacam ini dinilai melanggar hukum, karena penarikan kendaraan seharusnya dilakukan berdasarkan putusan pengadilan atau sesuai ketentuan perjanjian pembiayaan yang berlaku.
Polisi Amankan Empat Orang Terkait Aplikasi Matel
Dua Orang Pertama Diamankan
Dalam pengembangan kasus, polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat langsung dalam pengoperasian aplikasi Matel. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4, yang bergerak di bidang penyediaan data nasabah.
“Benar, sudah kami amankan dua orang. Keduanya merupakan karyawan perusahaan aplikasi Go Matel R4,” ungkap AKP Arya Widjaya pada Rabu (17/12/2025).
Dua orang tersebut masing-masing berinisial FE selaku komisaris dan DA sebagai direktur utama perusahaan aplikasi. Keduanya kini menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran dan keterlibatan mereka dalam dugaan penyalahgunaan data pribadi.
Jumlah Bertambah Jadi Empat Orang
Seiring pendalaman kasus, polisi kembali mengamankan dua orang lainnya. Dengan demikian, total ada empat orang yang telah diamankan terkait pengoperasian aplikasi Matel.
“Kami amankan dua orang lagi, jadi total ada empat orang,” kata Arya pada Kamis (18/12/2025).
Penyidik masih menelusuri alur distribusi data nasabah serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk dugaan adanya kerja sama dengan perusahaan pembiayaan atau leasing tertentu.
Dugaan Kebocoran Data Nasabah Jadi Fokus Utama
Data Diduga Bersumber dari Perusahaan Pembiayaan
Salah satu poin krusial dalam kasus aplikasi Matel ini adalah dugaan kebocoran data pribadi nasabah. Polisi menduga data yang digunakan oleh aplikasi tersebut berasal dari perusahaan pembiayaan atau leasing.
Jika terbukti, temuan ini bisa membuka babak baru terkait perlindungan data pribadi di Indonesia. Pasalnya, data nasabah seharusnya dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan atau digunakan tanpa persetujuan pemilik data.
Isu ini juga sejalan dengan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap implementasi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP), yang mengatur sanksi tegas bagi pihak yang menyalahgunakan data warga.
Risiko Serius Bagi Masyarakat
Pakar keamanan siber kerap mengingatkan bahwa aplikasi yang mengakses atau mengelola data sensitif harus diawasi secara ketat. Tanpa pengawasan, aplikasi semacam ini berpotensi disalahgunakan untuk intimidasi, pemerasan, hingga tindak pidana lainnya.
Dalam konteks aplikasi Matel, risiko yang muncul bukan hanya kerugian materiil, tetapi juga trauma psikologis bagi debitur yang menjadi sasaran penagihan ilegal.
Pentingnya Edukasi dan Pengawasan Aplikasi Digital
Kasus aplikasi Matel menjadi pengingat bahwa transformasi digital harus diimbangi dengan pengawasan yang kuat. Aplikasi yang beredar di platform resmi sekalipun tidak otomatis aman bagi pengguna.
Masyarakat diimbau untuk lebih waspada terhadap praktik penagihan utang yang tidak sesuai aturan. Penarikan kendaraan secara paksa di jalan, intimidasi, atau ancaman jelas merupakan tindakan melawan hukum.
Di sisi lain, pemerintah dan regulator diharapkan memperketat proses kurasi aplikasi digital, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan data pribadi dan aktivitas keuangan.
Langkah Hukum Masih Berlanjut
Hingga kini, Polres Gresik masih terus melakukan penyelidikan lanjutan terhadap kasus aplikasi Matel. Pemeriksaan terhadap para terduga pelaku difokuskan pada sumber data, mekanisme kerja aplikasi, serta aliran keuntungan dari aktivitas tersebut.
Polisi juga membuka peluang pengembangan kasus apabila ditemukan unsur pidana lain, termasuk pelanggaran UU ITE dan UU Perlindungan Data Pribadi.
Masyarakat yang merasa menjadi korban praktik debt collector ilegal diimbau untuk melapor agar proses hukum dapat berjalan secara menyeluruh dan transparan.
Kesimpulan
Kasus viral aplikasi Matel di Gresik menegaskan bahwa penyalahgunaan teknologi digital dapat berdampak serius jika tidak diawasi dengan baik. Dugaan penyebaran data nasabah dan praktik penagihan ilegal menjadi alarm keras bagi semua pihak, mulai dari regulator, perusahaan pembiayaan, hingga pengguna layanan keuangan.
Langkah cepat kepolisian dalam mengamankan empat orang terkait aplikasi Matel patut diapresiasi. Ke depan, penegakan hukum yang tegas diharapkan mampu memberi efek jera sekaligus memulihkan rasa aman masyarakat di tengah pesatnya perkembangan teknologi digital.








