MataBerita – Masa ulangan semester ganjil di berbagai jenjang pendidikan segera berakhir. Setelah itu, jutaan siswa SD, SMP, hingga SMA di seluruh Indonesia akan memasuki momen yang paling ditunggu:Â libur sekolah Desember 2025.
Libur ini bukan sekadar jeda belajar, tetapi juga menjadi waktu penting untuk pemulihan fisik dan mental peserta didik setelah menjalani aktivitas akademik sepanjang semester. Pemerintah pun menaruh perhatian serius agar masa liburan benar-benar dimanfaatkan secara sehat dan tidak memberatkan siswa maupun orang tua.
Melalui kebijakan resmi, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan bahwa pelaksanaan libur semester ganjil tahun ajaran 2025/2026 harus mengacu pada kalender pendidikan yang telah ditetapkan. Selain jadwal, pemerintah juga mengatur batasan penugasan selama liburan agar tujuan pendidikan tetap tercapai tanpa menimbulkan beban tambahan.
Aturan Resmi Libur Sekolah dari Kemendikdasmen
Kemendikdasmen mengeluarkan kebijakan melalui Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 14 Tahun 2025 tentang pelaksanaan Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2025/2026. Surat edaran ini menjadi rujukan utama bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, dan satuan pendidikan di seluruh Indonesia.
Dalam edaran tersebut, Kemendikdasmen meminta kepala dinas pendidikan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota untuk memastikan libur semester ganjil dilaksanakan sesuai kalender pendidikan yang berlaku. Artinya, sekolah tidak diperkenankan menetapkan jadwal libur secara sepihak di luar ketentuan umum.
Selain soal waktu libur, Kemendikdasmen juga menekankan aspek penting lain, yakni pembatasan tugas selama liburan. Kepala satuan pendidikan diminta untuk tidak memberikan pekerjaan rumah (PR), proyek, atau penugasan yang berlebihan kepada peserta didik.
Larangan Penugasan yang Memberatkan Siswa dan Orang Tua
Dalam kebijakan tersebut dijelaskan bahwa penugasan selama libur semester hanya boleh bersifat:
-
Sederhana dan ringan
-
Menyenangkan serta edukatif
-
Dapat dikerjakan bersama keluarga
-
Tidak menuntut biaya tambahan besar
-
Tidak mewajibkan penggunaan gawai dan internet secara intensif
Kebijakan ini sejalan dengan prinsip pendidikan yang berorientasi pada kesejahteraan peserta didik. Kemendikdasmen ingin memastikan bahwa liburan benar-benar menjadi waktu istirahat, bukan justru memicu stres baru bagi siswa dan orang tua.
Kaitan Libur Sekolah dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama
Pelaksanaan jadwal libur sekolah Desember 2025 juga menyesuaikan dengan hari libur nasional dan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri.
Adapun jadwal libur nasional dan cuti bersama di akhir tahun adalah sebagai berikut:
-
25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
-
26 Desember 2025: Cuti bersama Natal
-
1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru Masehi
Dengan adanya hari libur nasional ini, sebagian besar daerah menetapkan libur semester ganjil berlangsung cukup panjang, rata-rata sekitar dua pekan. Hal ini memberi ruang bagi keluarga untuk merencanakan kegiatan bersama tanpa mengganggu kalender akademik.
Jadwal Libur Sekolah Desember 2025 Sesuai Kalender Pendidikan
Berdasarkan kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah masing-masing, libur sekolah semester ganjil 2025/2026 umumnya dimulai pada pekan ketiga Desember 2025 dan berakhir pada awal Januari 2026. Meski demikian, terdapat perbedaan tanggal antar daerah sesuai kewenangan lokal.
Berikut rincian jadwal libur sekolah di berbagai provinsi:
Pulau Jawa dan Sekitarnya
-
DKI Jakarta: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Banten: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Jawa Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Jawa Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
DI Yogyakarta: 22 – 31 Desember 2025
-
Jawa Timur: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Sumatera
-
Aceh: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026
-
Sumatera Utara: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026
-
Sumatera Barat: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026
-
Sumatera Selatan: 22 Desember 2025 – 4 Januari 2026
-
Bengkulu: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Riau: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Kepulauan Riau: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Jambi: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Lampung: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Kalimantan
-
Kalimantan Barat: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Kalimantan Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Kalimantan Selatan: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Kalimantan Timur: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Kalimantan Utara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Bali dan Nusa Tenggara
-
Bali: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Nusa Tenggara Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Nusa Tenggara Timur: 20 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Sulawesi dan Maluku
-
Sulawesi Selatan: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Sulawesi Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Sulawesi Tenggara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Sulawesi Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Sulawesi Utara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Gorontalo: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Maluku: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Maluku Utara: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
Papua
-
Papua: 19 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Papua Selatan: 19 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Papua Barat: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Papua Barat Daya: 21 Desember 2025 – 4 Januari 2026
-
Papua Tengah: 22 Desember 2025 – 3 Januari 2026
-
Papua Pegunungan: 22 Desember 2025 – 6 Januari 2026
Mengapa Jadwal Libur Bisa Berbeda Tiap Daerah?
Perbedaan jadwal ini bukan tanpa alasan. Sesuai regulasi, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kalender pendidikan dengan kondisi lokal, termasuk faktor geografis, sosial, dan kebutuhan daerah.
Namun demikian, Kemendikdasmen menegaskan bahwa penyesuaian tersebut tetap harus berada dalam koridor kebijakan nasional agar tidak mengganggu proses pembelajaran secara keseluruhan.
Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah
Dengan libur yang cukup panjang, orang tua diimbau untuk mendampingi anak dalam kegiatan positif selama liburan. Aktivitas sederhana seperti membaca, membantu pekerjaan rumah, hingga rekreasi keluarga dinilai lebih bermanfaat dibandingkan tugas akademik yang berat.
Di sisi lain, sekolah diharapkan mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah. Liburan akhir semester seharusnya menjadi sarana pemulihan dan penguatan karakter, bukan ajang penumpukan tugas.
Penutup
Itulah rangkuman lengkap jadwal libur sekolah Desember 2025 hingga awal Januari 2026 untuk jenjang SD, SMP, dan SMA di seluruh Indonesia. Dengan adanya kebijakan resmi dari Kemendikdasmen, diharapkan pelaksanaan libur semester berjalan tertib, seragam, dan berpihak pada kepentingan terbaik peserta didik.








