Mataberita.co.id – Nama Nadiem Anwar Makarim kembali menjadi sorotan publik, kali ini bukan karena kebijakan pendidikan yang ia gagas saat masih menjabat sebagai Menteri, tapi karena persidangan yang mempertanyakan apakah ada hubungan tersembunyi antara investasi Google ke perusahaannya dengan sebuah regulasi yang ia terbitkan selama masa jabatannya. Sidang lanjutan pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin, 11 Mei 2026, menghadirkan pertanyaan-pertanyaan tajam dari jaksa yang langsung mendapat bantahan tegas dari mantan Mendikbudristek tersebut.
Inti dari pertanyaan jaksa adalah dugaan bahwa penerbitan Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 yang mengatur pengadaan laptop dengan sistem Windows, tanpa menyebut Chrome OS secara eksplisit, memiliki kaitan dengan masuknya investasi Google ke PT AKAB, perusahaan yang merupakan cikal bakal Gojek dan di mana Nadiem memiliki saham. Google sendiri adalah investor di perusahaan tersebut, dan aliran dana yang masuk bernilai puluhan juta dolar, angka yang cukup besar untuk menjadi pertanyaan dalam sebuah persidangan korupsi.
Tapi Nadiem tidak goyah. Ia menjawab dengan tegas bahwa tidak ada koneksi antara investasi Google dengan penerbitan regulasi tersebut, dan memberikan penjelasan teknis yang cukup rinci tentang mengapa investasi Google yang masuk setelah ia menjabat sebagai Menteri tidak bisa dianggap sebagai sesuatu yang mencurigakan. Persidangan ini menjadi salah satu momen paling krusial dalam kasus yang sudah lama menyeret nama mantan bos Gojek tersebut ke ruang pengadilan.
Pertanyaan Jaksa: Apakah Permendikbud Diterbitkan untuk Menyamarkan Perbuatan?
Jaksa penuntut umum tidak main-main dalam menggali kaitan antara kebijakan Nadiem selama menjabat sebagai Menteri dengan kepentingan bisnis yang ia miliki di perusahaan yang mendapat investasi Google. Dalam persidangan, jaksa secara langsung mempertanyakan apakah penerbitan Permendikbud 11 Tahun 2020 yang menyebut Windows tapi tidak menyebut Chrome merupakan upaya untuk menyamarkan perbuatan yang sesungguhnya bermuatan kepentingan.
Pertanyaan itu sangat langsung dan tidak memberi banyak ruang untuk jawaban yang ambigu. Jaksa ingin tahu: apakah ada motif tersembunyi di balik pilihan kata dalam regulasi itu? Mengapa Windows disebut tapi Chrome tidak, padahal ada pertemuan dengan petinggi Google yang membahas penggunaan Chrome OS dalam proyek pengadaan laptop?
Pertemuan dengan Google dan Aliran Dana yang Dipertanyakan
Jaksa juga mendalami serangkaian pertemuan yang dilakukan Nadiem dengan petinggi Google terkait proyek pengadaan laptop, dan mengaitkannya dengan aliran investasi yang masuk ke perusahaan Nadiem di tahun yang sama. Angka yang disebutkan jaksa cukup signifikan: investasi sebesar 59 juta dolar dan 99 juta dolar yang masuk ke cikal bakal PT Gojek Indonesia pada 2020.
Jaksa mengacu pada keterangan seorang saksi bernama Ganis yang menyebut bahwa sudah ada kesepakatan untuk menggunakan Chrome dalam pengadaan tersebut. Kombinasi antara dugaan kesepakatan penggunaan Chrome OS, pertemuan dengan Google, dan masuknya investasi Google ke perusahaan Nadiem di tahun yang sama membentuk gambaran yang menurut jaksa perlu dijelaskan secara transparan di muka persidangan.
Bantahan Nadiem: Investasi Google Tidak Ada Kaitannya dengan Permendikbud
Nadiem Makarim merespons seluruh pertanyaan jaksa dengan nada yang tenang tapi tegas. Ia menegaskan secara langsung bahwa tidak ada koneksi antara investasi Google dengan penerbitan Permendikbud yang dipersoalkan. Baginya, kedua hal tersebut berjalan di jalur yang sama sekali berbeda dan tidak saling mempengaruhi.
Poin pertama yang ia sampaikan adalah soal waktu. Mayoritas investasi Google ke perusahaannya sudah masuk sebelum ia dilantik menjadi Menteri. Ini adalah argumen yang cukup kuat secara logika: jika investasi sudah ada sebelum ia punya kekuasaan untuk membuat kebijakan, maka sulit untuk membuktikan bahwa kebijakan itu diterbitkan sebagai imbalan atas investasi tersebut.
Penjelasan tentang Anti-Dilusi Investasi
Untuk investasi Google yang masuk setelah ia menjabat sebagai Menteri, Nadiem memberikan penjelasan yang bersifat teknis namun relevan bagi siapa pun yang familiar dengan dunia startup dan venture capital. Menurutnya, investasi Google tersebut hanya bertujuan untuk menghindari dilusi kepemilikan saham, bukan untuk memberikan manfaat baru atau keuntungan tambahan kepada perusahaan.
Dalam dunia investasi startup, anti-dilusi adalah praktik yang sangat umum. Ketika banyak investor baru masuk dalam satu ronde pendanaan, investor lama yang tidak ikut berpartisipasi akan mengalami penurunan persentase kepemilikan saham. Untuk menjaga persentase kepemilikan tetap stabil, investor lama bisa memilih untuk ikut memasukkan dana dalam jumlah yang proporsional. Inilah yang Nadiem klaim dilakukan Google.
Posisi Google sebagai Investor Kecil
Nadiem juga menambahkan bahwa dalam konteks ronde pendanaan di 2020 dan 2021, Google justru menjadi salah satu investor dengan porsi terkecil dibandingkan investor-investor lain yang masuk dalam ronde yang sama. Poin ini penting karena jika Google memang memiliki kepentingan besar untuk mendapatkan kebijakan yang menguntungkan, mereka tidak akan masuk dengan porsi investasi yang kecil.
Argumen ini, jika bisa dibuktikan dengan data ronde pendanaan yang sesungguhnya, bisa menjadi bukti yang cukup kuat untuk melemahkan teori jaksa tentang adanya quid pro quo antara investasi Google dan kebijakan yang Nadiem terbitkan.
Konteks Kasus: Pengadaan Laptop dan Dugaan Korupsi
Kasus yang menyeret Nadiem ke Pengadilan Tipikor ini berkaitan dengan proyek pengadaan laptop dalam program pendidikan yang berlangsung selama masa jabatannya sebagai Mendikbudristek. Proyek berskala besar ini menjadi perhatian karena melibatkan anggaran negara yang sangat besar untuk pengadaan perangkat teknologi bagi sekolah-sekolah di seluruh Indonesia.
Permendikbud Nomor 11 Tahun 2020 menjadi salah satu regulasi yang disorot karena dianggap mempengaruhi arah pengadaan tersebut. Jaksa menduga ada kepentingan pribadi yang disisipkan dalam regulasi itu, mengingat keterkaitan Nadiem dengan perusahaan yang mendapat investasi dari Google, sebuah raksasa teknologi yang memiliki kepentingan besar dalam ekosistem perangkat lunak pendidikan.
Mengapa Kasus Ini Menarik Perhatian Luas
Kasus investasi Google dan Nadiem ini menarik perhatian luas bukan hanya karena nama besar yang terlibat, tapi karena implikasinya yang lebih luas terhadap tata kelola pemerintahan di Indonesia. Jika seorang pejabat publik terbukti menggunakan kewenangannya untuk menguntungkan perusahaan yang ia miliki saham di dalamnya, ini adalah pelanggaran serius terhadap prinsip conflict of interest yang menjadi fondasi pemerintahan yang bersih.
Di sisi lain, jika Nadiem bisa membuktikan bahwa semua investasi dan kebijakan berjalan di jalur yang terpisah dan tidak saling mempengaruhi, maka tuduhan jaksa akan sulit untuk dipertahankan di hadapan majelis hakim yang akan memutuskan perkara ini.
Persidangan yang Belum Selesai
Bantahan Nadiem atas pertanyaan jaksa tentang investasi Google dan Permendikbud adalah satu babak dari persidangan yang masih terus berjalan. Majelis hakim masih harus mempertimbangkan seluruh bukti, keterangan saksi, dan argumen dari kedua belah pihak sebelum sampai pada putusan akhir.
Apakah penjelasan Nadiem tentang anti-dilusi investasi dan timeline masuknya dana Google cukup meyakinkan hakim? Apakah jaksa bisa menghadirkan bukti tambahan yang lebih langsung menghubungkan investasi Google dengan kebijakan yang diterbitkan? Semua pertanyaan itu masih menggantung dan jawabannya akan datang seiring berjalannya proses persidangan. Ikuti terus perkembangan kasus ini karena setiap sesi sidang selalu menghadirkan detail baru yang penting untuk dipahami publik.








