MataBerita – Menjelang pergantian tahun, pertanyaan klasik kembali muncul di tengah masyarakat dan dunia kerja: tanggal 31 Desember 2025 apakah libur? Isu ini penting, terutama bagi karyawan, ASN, hingga pelaku usaha yang ingin merencanakan libur panjang atau menyusun jadwal kerja lebih fleksibel.
Berdasarkan ketetapan resmi pemerintah, status tanggal 31 Desember kerap disalahpahami sebagai hari libur nasional. Padahal, regulasi tentang libur nasional dan cuti bersama telah diatur jelas melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.
Lantas, bagaimana status 31 Desember 2025? Apakah bisa libur, cuti, atau justru tetap bekerja seperti biasa? Berikut ulasan lengkapnya, termasuk rekomendasi cuti dan kebijakan kerja fleksibel (WFA) yang berlaku menjelang Tahun Baru 2026.
Status Resmi 31 Desember 2025 Menurut SKB 3 Menteri
Berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, tanggal 31 Desember 2025 bukan termasuk hari libur nasional. Pemerintah hanya menetapkan 1 Januari 2026 sebagai libur nasional dalam rangka Tahun Baru 2026 Masehi.
Dengan demikian, secara hukum dan administrasi, 31 Desember 2025 adalah hari kerja normal, baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pekerja di sektor swasta. Tidak ada penetapan tanggal merah atau cuti bersama khusus di hari tersebut.
Kebijakan ini sejalan dengan pola penetapan kalender libur nasional pada tahun-tahun sebelumnya, di mana libur Tahun Baru hanya jatuh tepat pada 1 Januari.
Rekomendasi Cuti untuk Libur Panjang Tahun Baru 2026
Meski 31 Desember 2025 bukan tanggal merah, pekerja tetap memiliki opsi untuk memperpanjang libur melalui pengajuan cuti tahunan. Jika direncanakan dengan cermat, libur Tahun Baru bisa lebih panjang dan efektif.
Berikut rekomendasi waktu cuti yang bisa dimanfaatkan:
- Rabu, 31 Desember 2025: Pengajuan cuti
- Kamis, 1 Januari 2026: Libur nasional Tahun Baru 2026
- Jumat, 2 Januari 2026: Pengajuan cuti
- Sabtu, 3 Januari 2026: Libur akhir pekan
- Minggu, 4 Januari 2026: Libur akhir pekan
Dengan skema ini, pekerja bisa menikmati libur hingga lima hari berturut-turut hanya dengan mengambil dua hari cuti. Opsi ini cukup populer di kalangan karyawan swasta maupun ASN yang ingin mudik singkat atau quality time bersama keluarga.
Kebijakan WFA ASN 29–31 Desember 2025
Selain cuti, pemerintah juga membuka opsi kerja fleksibel bagi ASN melalui kebijakan Work From Anywhere (WFA). Ketentuan ini diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui Surat Nomor B/531/M.KT.02/2025.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa pimpinan instansi pemerintah dapat menerapkan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel bagi pegawai ASN selama tiga hari kerja, yaitu 29–31 Desember 2025.
Kebijakan ini dikeluarkan sebagai tindak lanjut surat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian tertanggal 17 Desember 2025, yang mendorong fleksibilitas kerja selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru), tanpa mengganggu pelayanan publik dan kinerja birokrasi.
Namun demikian, penerapan WFA tetap bersifat opsional dan disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi serta karakteristik layanan yang diberikan.
Aturan WFA untuk Pekerja dan Buruh Swasta
Tidak hanya ASN, pekerja dan buruh di sektor swasta juga mendapat peluang untuk bekerja secara fleksibel. Ketentuan ini diatur melalui Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/10/HK.04/XII/2025.
Dalam aturan tersebut ditegaskan beberapa poin penting terkait pelaksanaan WFA pada 29–31 Desember 2025, antara lain:
- WFA dapat diterapkan dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kebijakan internal perusahaan
- Tidak berlaku untuk sektor tertentu seperti kesehatan, manufaktur, perhotelan, ritel, industri makanan dan minuman, serta sektor pelayanan publik esensial lainnya
- WFA tidak dihitung sebagai cuti tahunan
- Hak upah tetap diberikan penuh sesuai perjanjian kerja
- Jam kerja dan mekanisme pengawasan diatur oleh perusahaan agar produktivitas tetap terjaga
Dengan kebijakan ini, perusahaan diharapkan tetap adaptif, sementara pekerja mendapat fleksibilitas tanpa kehilangan hak normatifnya.
Daftar Tanggal Merah Januari 2026
Sebagai referensi tambahan, berdasarkan SKB 3 Menteri tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026, terdapat dua hari libur nasional di bulan Januari:
- Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
- Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
Informasi ini penting untuk perencanaan cuti jangka pendek maupun penyusunan kalender operasional perusahaan.
Kesimpulan: 31 Desember 2025 Tetap Hari Kerja, Tapi Ada Opsi Fleksibel
Menjawab pertanyaan tanggal 31 Desember 2025 apakah libur, jawabannya tegas: tidak libur nasional. Namun, pekerja dan ASN tetap memiliki opsi cuti atau WFA untuk menyesuaikan jadwal kerja menjelang Tahun Baru 2026.
Dengan memahami aturan resmi dan memanfaatkan kebijakan yang ada, pergantian tahun bisa tetap dinikmati tanpa melanggar ketentuan ketenagakerjaan maupun kebijakan pemerintah.








