MataBerita – Pemerintah resmi menetapkan daftar Tanggal Merah 2026 yang mencakup libur nasional dan cuti bersama melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Ketetapan ini menjadi acuan penting bagi masyarakat, dunia usaha, serta instansi pemerintah dalam menyusun kalender kerja dan rencana libur sepanjang tahun.
Penetapan tanggal merah tidak hanya berkaitan dengan hari libur, tetapi juga berdampak pada perencanaan ekonomi, sektor pendidikan, hingga pariwisata. Karena itu, kalender libur nasional selalu dinantikan setiap tahunnya.
Lantas, kapan saja daftar lengkap libur nasional dan cuti bersama di tahun 2026? Simak rincian resmi Tanggal Merah 2026 berikut ini.
Daftar Tanggal Merah 2026 Resmi Berdasarkan SKB 3 Menteri
Pemerintah melalui SKB 3 Menteri menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama sepanjang tahun 2026. Kebijakan ini ditetapkan oleh Kementerian Agama, Kementerian Ketenagakerjaan, serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
Januari 2026
-
Kamis, 1 Januari 2026: Tahun Baru 2026 Masehi
-
Jumat, 16 Januari 2026: Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Februari 2026
-
Senin, 16 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili (Cuti Bersama)
-
Selasa, 17 Februari 2026: Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili
Maret 2026
-
Rabu, 18 Maret 2026: Nyepi Tahun Baru Saka 1948Â (Cuti Bersama)
-
Kamis, 19 Maret 2026: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948
-
Jumat, 20 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Cuti Bersama)
-
Sabtu, 21 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
-
Minggu, 22 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah
-
Senin, 23 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Cuti Bersama)
-
Selasa, 24 Maret 2026: Idul Fitri 1447 Hijriah (Cuti Bersama)
April 2026
-
Jumat, 3 April 2026: Wafat Yesus Kristus
-
Minggu, 5 April 2026: Hari Kebangkitan Yesus Kristus (Paskah)
Mei 2026
-
Jumat, 1 Mei 2026: Hari Buruh Internasional
-
Kamis, 14 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus
-
Jumat, 15 Mei 2026: Kenaikan Yesus Kristus (Cuti Bersama)
-
Rabu, 27 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah
-
Kamis, 28 Mei 2026: Idul Adha 1447 Hijriah (Cuti Bersama)
-
Minggu, 31 Mei 2026: Hari Raya Waisak 2570 BE
Juni 2026
-
Senin, 1 Juni 2026: Hari Lahir Pancasila
-
Selasa, 16 Juni 2026: 1 Muharam Tahun Baru Islam 1448 Hijriah
Agustus 2026
-
Senin, 17 Agustus 2026: Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia
-
Selasa, 25 Agustus 2026: Maulid Nabi Muhammad SAW
Desember 2026
-
Kamis, 24 Desember 2026: Natal (Cuti Bersama)
-
Jumat, 25 Desember 2026: Kelahiran Yesus Kristus (Natal)
Ketentuan Cuti Bersama bagi Swasta dan ASN
Pemerintah menegaskan bahwa cuti bersama tidak bersifat wajib bagi perusahaan swasta. Perusahaan memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kebijakan operasional sesuai kebutuhan masing-masing.
Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara, cuti bersama wajib dilaksanakan dan tidak mengurangi hak cuti tahunan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dampak Penetapan Tanggal Merah 2026
Penetapan Tanggal Merah 2026 memberikan kepastian bagi masyarakat dalam merencanakan aktivitas pribadi dan keluarga. Di sisi lain, dunia usaha dan sektor publik dapat mengatur operasional kerja secara lebih efisien dan terukur.
Kesimpulan
Dengan total 17 hari libur nasional dan 8 cuti bersama, daftar Tanggal Merah 2026 menjadi pedoman resmi nasional. Kalender ini diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara produktivitas kerja, pelayanan publik, dan kualitas waktu istirahat masyarakat.








