Siapa Sih Arief Hidayat? Ini Profil Lengkap Hakim MK yang Resmi Pensiun Setelah 13 Tahun Mengabdi

MataBerita – Nama Arief Hidayat kembali menjadi perhatian publik seiring berakhirnya masa jabatan dirinya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Selasa, 3 Februari 2026, Arief

redaksi 2

MataBerita – Nama Arief Hidayat kembali menjadi perhatian publik seiring berakhirnya masa jabatan dirinya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Pada Selasa, 3 Februari 2026, Arief resmi memasuki masa pensiun setelah mengabdi selama 13 tahun di lembaga penjaga konstitusi tersebut.

Kepergian Arief Hidayat dari MK bukan sekadar pergantian jabatan rutin. Ia merupakan sosok sentral dalam sejarah Mahkamah Konstitusi, dengan rekam jejak lengkap sebagai Hakim Konstitusi, Wakil Ketua MK, hingga Ketua MK selama dua periode. Tak banyak hakim konstitusi yang menempuh lintasan karier selengkap dirinya.

Lantas, siapa sih Arief Hidayat sebenarnya? Bagaimana perjalanan akademik, karier, hingga kontribusinya di dunia hukum dan ketatanegaraan Indonesia? Berikut profil lengkapnya.

Hakim MK Arief Hidayat Resmi Pensiun

Arief Hidayat resmi mengakhiri masa jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi pada Selasa (3/2/2026). Ia memasuki masa purna tugas setelah mengabdi selama 13 tahun sejak pertama kali dilantik pada 2013.

Posisi yang ditinggalkan Arief di Mahkamah Konstitusi akan diisi oleh Adies Kadir. Pengangkatan Adies telah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui rapat paripurna pada Selasa, 27 Januari 2026, sesuai mekanisme konstitusional yang berlaku.

Profil Arief Hidayat

Latar Belakang Pribadi

Arief Hidayat lahir di Semarang, Jawa Tengah, pada 3 Februari 1956. Memasuki usia 70 tahun, ia menutup perjalanan panjangnya di Mahkamah Konstitusi dengan status sebagai salah satu hakim paling senior dan berpengaruh.

Dalam kehidupan keluarga, Arief menikah dengan Prof. Dr. Tundjung Herning Sitabuana, S.H., C.N., M.Hum. Dari pernikahan tersebut, mereka dikaruniai dua orang anak, yakni Adya Paramita Prabandari dan Airlangga Surya Nagara.

Baca Juga:  Viral Patung Liberty Roboh di Media Sosial, Ternyata Replika di Brasil Bukan Ikon AS

Nama lengkapnya tercatat sebagai Prof. Dr. Arief Hidayat, S.H., M.S., mencerminkan latar akademik yang kuat dan konsisten di bidang hukum.

Riwayat Pendidikan: Akademisi Sejati dari Undip

Profil Arief Hidayat tidak bisa dilepaskan dari dunia akademik. Ia menempuh pendidikan Sarjana Hukum (S1) di Universitas Diponegoro (Undip), Semarang.

Pendidikan pascasarjana kemudian ia lanjutkan di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya. Tak berhenti di sana, Arief meraih gelar Doktor Ilmu Hukum (S3) kembali dari Universitas Diponegoro.

Konsistensinya di jalur akademik menjadikan Arief dikenal luas sebagai pakar hukum tata negara sebelum masuk ke ranah praktik ketatanegaraan.

Jejak Karier Akademik di Universitas Diponegoro

Dosen hingga Guru Besar

Mengutip informasi resmi dari mkri.id, Arief Hidayat mengawali karier profesionalnya sebagai staf pengajar Fakultas Hukum Undip. Ia aktif mengajar di berbagai jenjang, mulai dari program sarjana hingga doktoral, termasuk Program Magister Ilmu Hukum dan Program Doktor Ilmu Lingkungan.

Pada 2008, Arief dikukuhkan sebagai Guru Besar Fakultas Hukum Undip. Pengukuhan ini menegaskan reputasinya sebagai akademisi yang produktif dan berpengaruh dalam pengembangan ilmu hukum.

Jabatan Struktural di Kampus

Selain mengajar, Arief juga menduduki berbagai posisi strategis di lingkungan Undip, antara lain:

  • Sekretaris Jurusan Hukum Tata Negara
  • Pembantu Dekan I dan II Fakultas Hukum
  • Dekan Fakultas Hukum Undip
  • Ketua Program Magister Ilmu Hukum

Rangkaian jabatan tersebut menunjukkan kapasitas kepemimpinan Arief di dunia pendidikan tinggi.

Kiprah di Mahkamah Konstitusi

Dilantik oleh Presiden SBY

Arief Hidayat resmi dilantik sebagai Hakim Konstitusi pada 1 April 2013 oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, di Istana Negara. Saat itu, ia menggantikan Moh. Mahfud MD yang telah mengakhiri masa jabatannya.

Wakil Ketua hingga Ketua MK

Tak lama setelah dilantik, Arief dipercaya menjadi Wakil Ketua MK pada periode 6 November 2013 hingga 12 Januari 2015. Kepercayaan itu berlanjut ketika ia terpilih sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi selama dua periode, yakni 2015–2018.

Baca Juga:  Vivo X300 FE Lolos Sertifikasi Eropa, Model Fan Edition Siap Debut Global

Menariknya, Arief Hidayat tercatat sebagai satu-satunya Ketua MK yang terpilih secara aklamasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim, baik pada periode pertama maupun kedua.

Kembali sebagai Hakim Konstitusi

Setelah menyelesaikan masa jabatan sebagai Ketua MK, Arief kembali menjalankan tugas sebagai Hakim Konstitusi hingga masa pensiunnya pada 2026.

Peran Internasional dan Organisasi

Selain berkiprah di dalam negeri, Arief Hidayat juga aktif di forum internasional. Ia pernah menjabat sebagai Presiden Asosiasi Mahkamah Konstitusi dan Lembaga Sejenis se-Asia (AACC) selama dua periode.

Di tingkat nasional, Arief aktif di berbagai organisasi, termasuk:

  • Aktivis dan Ketua Persatuan Alumni GMNI periode 2021–2026
  • Ketua Asosiasi Pengajar HTN-HAN Jawa Tengah
  • Ketua Pusat Studi Hukum Demokrasi dan Konstitusi FH Undip

Keterlibatannya ini memperlihatkan peran Arief sebagai penghubung antara dunia akademik, praktik hukum, dan gerakan intelektual.

Penghargaan dan Tanda Jasa

Sepanjang kariernya, Arief Hidayat menerima berbagai penghargaan bergengsi, di antaranya:

  • Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden RI
  • Bintang Demokrasi dari Presiden Kazakhstan
  • Satya Lencana Karya Satya 30, 20, dan 10 Tahun
  • Satya Lencana Pengabdian 25 Tahun dari Universitas Diponegoro

Penghargaan ini menjadi pengakuan atas dedikasi panjangnya di bidang hukum dan pelayanan publik.

Luncurkan Tujuh Buku Memoar Jelang Pensiun

Menjelang masa pensiun, Arief Hidayat meluncurkan tujuh buku memoar yang merangkum perjalanan hidup dan pemikirannya. Peluncuran digelar di Aula Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (2/2/2026).

Dalam sambutannya, Arief membagikan tujuh kisah penting yang membentuk perjalanan hidupnya, baik sebagai akademisi maupun sebagai hakim konstitusi. Acara tersebut dihadiri sejumlah tokoh nasional, hakim konstitusi, serta akademisi.

Beberapa judul buku yang diluncurkan antara lain Negara Hukum Berwatak Pancasila dan Dissenting dan Concurring Opinions Hakim Konstitusi Arief Hidayat. Buku-buku ini dibedah oleh tokoh-tokoh seperti Prof. Sudjito (UGM), Sukidi, dan Paulus Tri Agung Kristanto dari Harian Kompas.

Dengan berakhirnya masa jabatan Arief Hidayat, Mahkamah Konstitusi kehilangan salah satu figur dengan pengalaman paling lengkap. Namun, warisan pemikiran, putusan, serta kontribusinya dalam penguatan hukum konstitusi Indonesia akan tetap menjadi rujukan penting.

Bagi publik yang bertanya siapa sih Arief Hidayat, jawabannya bukan hanya seorang hakim, melainkan akademisi, pemikir hukum, dan negarawan yang menutup kariernya dengan rekam jejak panjang dan konsisten.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138