Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar di PN Jakarta Selatan

MataBerita – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Permohonan tersebut didaftarkan di

redaksi 2

MataBerita – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas resmi mengajukan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan korupsi kuota haji. Permohonan tersebut didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan menjadi babak baru dalam perkara yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Langkah hukum ini diambil untuk menguji keabsahan penetapan status tersangka yang diumumkan KPK pada awal 2026. Yaqut melalui tim kuasa hukumnya meminta pengadilan menilai apakah prosedur penyidikan dan penetapan tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Kasus ini menyedot perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024, yang menyangkut kepentingan jutaan calon jemaah. Selain itu, perkara tersebut juga menjadi sorotan lembaga legislatif dan pengamat hukum yang memantau proses penegakan hukum di sektor penyelenggaraan ibadah haji.

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Terdaftar di PN Jakarta Selatan

Permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut Cholil Qoumas telah terdaftar dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Perkara ini masuk dalam klasifikasi pengujian sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh penyidik.

Berdasarkan data pengadilan, permohonan tersebut didaftarkan pada Selasa, 10 Februari 2026, dengan nomor perkara 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Hingga saat ini, rincian permohonan atau petitum yang diajukan belum dipublikasikan secara lengkap dalam sistem informasi pengadilan.

Sidang perdana praperadilan dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 24 Februari 2026. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal akan memeriksa apakah penetapan tersangka terhadap Yaqut telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai hukum.

Fungsi Praperadilan dalam Sistem Peradilan Pidana

Praperadilan merupakan mekanisme hukum yang memungkinkan tersangka menguji tindakan penyidik, mulai dari penangkapan, penahanan, hingga penetapan tersangka. Proses ini menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan antara kewenangan penegak hukum dan perlindungan hak individu.

Baca Juga:  KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Baru Skandal Impor DJBC

Pakar hukum pidana menilai praperadilan berfungsi sebagai kontrol yudisial terhadap tindakan penyidik. Dengan adanya mekanisme ini, proses penegakan hukum diharapkan berjalan transparan dan sesuai prosedur.

Jika permohonan praperadilan dikabulkan, penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah. Namun jika ditolak, penyidikan akan tetap berlanjut sesuai ketentuan hukum.

Kronologi Penetapan Tersangka oleh KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi sebelumnya mengonfirmasi penetapan Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama periode 2023–2024. Status tersangka tersebut diumumkan pada Januari 2026.

Penyidikan kasus ini bermula dari pengumuman KPK pada 9 Agustus 2025 mengenai dugaan korupsi kuota haji. Saat itu, lembaga antirasuah menyatakan tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara.

Estimasi Kerugian Negara dan Pencegahan

Beberapa hari setelah penyidikan diumumkan, KPK menyampaikan estimasi awal kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai lebih dari Rp1 triliun. Nilai tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut bersama auditor negara.

Pada tahap penyidikan awal, KPK juga menerapkan pencegahan ke luar negeri terhadap tiga orang selama enam bulan. Mereka adalah Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz, serta pemilik biro perjalanan haji yang terkait dalam perkara tersebut.

KPK juga mengungkap dugaan keterlibatan sejumlah asosiasi dan ratusan biro perjalanan haji dalam penyelidikan awal. Temuan tersebut masih terus didalami untuk memastikan peran masing-masing pihak.

Sorotan DPR terhadap Kuota Haji Tambahan

Selain proses hukum di KPK, penyelenggaraan haji 2024 turut menjadi perhatian Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menyoroti sejumlah kebijakan, terutama terkait pembagian kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian adalah pembagian kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah dengan skema 50:50 antara haji reguler dan haji khusus. Skema ini dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Baca Juga:  Link Resmi Daftar Antrean Kartu Jakarta Pintar Pangan Subsidi 2026, Panduan Lengkap & Syaratnya

Aturan Proporsi Kuota Haji

Undang-undang tersebut mengatur bahwa porsi kuota haji khusus maksimal delapan persen, sementara haji reguler mencapai 92 persen. Perbedaan proporsi ini menjadi salah satu aspek yang dikaji dalam pengawasan kebijakan distribusi kuota haji tambahan.

Sejumlah anggota DPR sebelumnya menyatakan pentingnya transparansi dalam penentuan kuota haji, mengingat kebijakan tersebut berdampak langsung pada daftar tunggu jemaah. Mereka juga menekankan perlunya tata kelola yang akuntabel agar kepercayaan publik tetap terjaga.

Respons Lembaga Terkait dan Asas Praduga Tak Bersalah

KPK menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum. Lembaga tersebut juga menyatakan proses penyidikan berjalan profesional dan transparan.

Di sisi lain, asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Seseorang yang berstatus tersangka memiliki hak untuk membela diri melalui mekanisme hukum yang tersedia, termasuk praperadilan.

Pengamat hukum menilai pengajuan praperadilan oleh Yaqut Cholil Qoumas merupakan langkah yang sah dalam sistem hukum. Mekanisme ini memungkinkan pengadilan menilai apakah proses penyidikan telah berjalan sesuai prosedur.

Dampak terhadap Penyelenggaraan Haji

Kasus yang berkaitan dengan kuota haji memiliki dampak luas terhadap persepsi publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional. Namun para pengamat menilai layanan kepada jemaah tetap harus berjalan normal dan tidak terganggu oleh proses hukum.

Pemerintah diharapkan memastikan koordinasi antar lembaga berjalan baik agar penyelenggaraan haji tetap stabil. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menjaga kepercayaan masyarakat.

Menanti Putusan Pengadilan

Sidang praperadilan yang dijadwalkan pada 24 Februari 2026 akan menjadi penentu awal dalam perkara ini. Putusan hakim nantinya akan menentukan apakah status tersangka Yaqut sah atau perlu dikaji ulang.

Hasil praperadilan juga akan memengaruhi langkah hukum berikutnya, baik bagi KPK maupun pihak pemohon. Publik kini menunggu proses persidangan yang diharapkan berlangsung terbuka dan profesional.

Kasus yang melibatkan Yaqut Cholil Qoumas dipastikan terus menjadi perhatian. Banyak pihak berharap proses hukum berjalan transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138