MataBerita – Kasus hukum yang menyeret Roy Suryo kembali menjadi sorotan setelah pihaknya mengajukan permohonan penghentian penyidikan. Permintaan itu disampaikan ke Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri, namun respons dari kepolisian menegaskan bahwa penghentian perkara memiliki mekanisme yang jelas dan tidak bisa serta-merta dikabulkan.
Di tengah proses hukum yang masih berjalan, Polda Metro Jaya menegaskan ada sejumlah jalur yang bisa ditempuh tersangka untuk mendapatkan keadilan, mulai dari kelengkapan berkas perkara hingga kemungkinan penghentian penyidikan. Namun, setiap langkah tetap harus sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menarik perhatian publik karena berkaitan dengan tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI. Sejumlah tersangka lain dalam perkara yang sama sebelumnya telah mendapat penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice, tetapi kubu Roy Suryo memilih jalur berbeda.
Respons Polda Metro Jaya Soal Permohonan Penghentian Penyidikan
Polda Metro Jaya melalui Kabid Humas Budi Hermanto menyatakan bahwa permohonan penghentian penyidikan merupakan hak setiap orang yang berstatus tersangka. Namun, kepolisian menegaskan bahwa ada mekanisme dan syarat yang harus dipenuhi.
Menurutnya, aturan mengenai penghentian perkara telah diatur dalam KUHAP maupun KUHP. Salah satu jalur yang bisa ditempuh adalah melalui restorative justice (RJ), yaitu penyelesaian perkara melalui kesepakatan antara pelapor dan terlapor.
Pihak Polda Metro Jaya menegaskan bahwa setiap pengajuan tetap akan dikaji oleh penyidik. “Ada indikator-indikator terhadap pengajuan tersebut. Hasilnya akan diterima penyidik dan diputuskan sesuai prosedur,” kata Budi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.
Mekanisme Hukum yang Bisa Ditempuh
Restorative Justice
Restorative justice memungkinkan tersangka dan pelapor bertemu untuk mencapai kesepakatan damai. Jika kedua belah pihak sepakat dan memenuhi syarat, penyidik dapat menghentikan perkara.
Namun, keputusan tetap berada pada hasil kajian penyidik dan kesepakatan kedua pihak. Jika tidak ada kesepakatan, proses hukum akan berlanjut sesuai aturan.
Kelengkapan Berkas Perkara (P21)
Selain RJ, penghentian atau kelanjutan perkara juga bergantung pada kelengkapan berkas. Jika berkas dinyatakan lengkap (P21) oleh kejaksaan, maka penyidik akan melanjutkan ke tahap penyerahan tersangka dan barang bukti.
Polisi menyebut saat ini berkas perkara masih dilengkapi. Apabila kejaksaan menyatakan lengkap, proses tahap dua akan segera dilakukan.
Permintaan Roy Suryo ke Itwasum Polri
Kubu Roy Suryo mengajukan permohonan penghentian penyidikan kepada Itwasum Polri. Permohonan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo.
Kuasa hukum Roy Suryo, Refly Harun, menyatakan langkah tersebut diambil setelah mendengar keterangan saksi ahli dalam proses penyidikan. Salah satu ahli yang dimaksud adalah mantan Wakapolri Oegroseno.
Menurut Refly, pencabutan laporan polisi terhadap dua tersangka lain seharusnya berdampak pada keseluruhan laporan karena berada dalam satu berkas yang sama. “Jika satu dicabut, seharusnya yang lain ikut gugur,” ujarnya.
Roy Suryo pun sependapat dengan pandangan tersebut. Ia menilai pencabutan laporan pada sebagian pihak mestinya berdampak pada seluruh tersangka dalam satu laporan yang sama.
Menolak Restorative Justice
Meski meminta penghentian penyidikan, Roy Suryo menegaskan tidak akan menempuh jalur restorative justice. Ia menyebut opsi tersebut tidak akan diambil, berbeda dengan beberapa tersangka lain dalam perkara yang sama.
Sebelumnya, dua tersangka yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mendapatkan penghentian penyidikan setelah mengajukan restorative justice. Keduanya sempat bertemu Presiden Jokowi di Solo sebelum proses RJ dilakukan.
Setelah permohonan RJ diajukan dan dikaji, polisi akhirnya menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) untuk keduanya. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara ini berkurang.
Perkembangan Penyidikan dan Daftar Tersangka
Dalam perkara dugaan fitnah terkait ijazah Presiden, total delapan orang sempat ditetapkan sebagai tersangka. Setelah SP3 untuk dua orang, tersisa enam tersangka yang masih menjalani proses hukum.
Kasus ini terbagi dalam dua klaster tersangka. Klaster pertama berisi tiga orang, sedangkan klaster kedua termasuk Roy Suryo dan beberapa pihak lain yang masih dalam proses penyidikan.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penyidikan terus berjalan. Penyidik akan melengkapi berkas dan menunggu hasil penilaian kejaksaan sebelum menentukan langkah berikutnya.
Analisis Dampak dan Arah Kasus
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan tokoh nasional dan isu sensitif terkait kepala negara. Proses hukum yang transparan dan sesuai prosedur menjadi kunci menjaga kepercayaan publik.
Pengamat hukum menilai permohonan penghentian penyidikan melalui jalur internal kepolisian merupakan hak tersangka, namun tidak menjamin perkara otomatis dihentikan. Semua bergantung pada hasil kajian hukum dan kelengkapan berkas.
Di sisi lain, perbedaan langkah antara tersangka yang memilih restorative justice dan yang menolak menunjukkan strategi hukum yang beragam. Hal ini berpotensi memengaruhi kecepatan dan arah penyelesaian perkara.
Kesimpulan
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa permohonan penghentian penyidikan oleh Roy Suryo merupakan hak tersangka, tetapi tetap harus melalui mekanisme hukum yang berlaku. Jalur seperti restorative justice atau kelengkapan berkas perkara menjadi faktor penentu apakah kasus dapat dihentikan atau dilanjutkan.
Sementara itu, kubu Roy Suryo memilih tidak menempuh restorative justice dan berharap permohonan penghentian penyidikan dapat dikabulkan melalui mekanisme lain. Penyidik masih melengkapi berkas dan menunggu hasil evaluasi kejaksaan sebelum menentukan langkah selanjutnya.








