MataBerita – Pemerintah mencatat Defisit APBN Januari 2026 Terdalam dalam 5 Tahun setelah anggaran negara mengalami minus Rp54,6 triliun hanya dalam satu bulan pertama tahun ini. Angka tersebut langsung menjadi sorotan karena mencerminkan tekanan fiskal yang masih terasa di awal 2026.
Meski begitu, Kementerian Keuangan menegaskan kondisi ini masih dalam koridor yang terkendali. Di tengah ketidakpastian ekonomi global, pemerintah tetap optimistis menjaga kredibilitas fiskal dan mempertahankan defisit tahunan sesuai target.
Data resmi menunjukkan, penerimaan negara sebenarnya tumbuh cukup baik. Namun belanja negara yang mulai berjalan sejak awal tahun membuat neraca APBN mengalami defisit. Lantas, bagaimana detailnya dan apa dampaknya terhadap perekonomian nasional?
Defisit APBN Januari 2026 Capai Rp54,6 Triliun
Kementerian Keuangan melaporkan hingga 31 Januari 2026, realisasi pendapatan negara mencapai Rp172,7 triliun. Angka ini setara 5,5 persen dari outlook penerimaan 2026 yang dipatok Rp3.152,6 triliun.
Namun di sisi lain, belanja negara yang mulai direalisasikan menyebabkan APBN mengalami defisit Rp54,6 triliun. Secara nominal, ini menjadi defisit Januari terdalam dalam lima tahun terakhir.
Secara umum, defisit pada awal tahun bukan fenomena baru. Pola musiman APBN memang kerap menunjukkan belanja lebih cepat berjalan dibanding penerimaan, terutama karena kewajiban pembayaran rutin seperti gaji ASN, subsidi, serta transfer ke daerah.
Rincian Penerimaan Negara Januari 2026
Meski defisit tercatat cukup besar, penerimaan negara menunjukkan pertumbuhan yang positif.
Penerimaan Perpajakan Jadi Penopang Utama
Penerimaan perpajakan terealisasi Rp138,9 triliun. Rinciannya:
- Pajak: Rp116,2 triliun (tumbuh 30,7 persen secara tahunan)
- Kepabeanan dan Cukai: Rp22,6 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp33,9 triliun
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, mengakui target penerimaan tahun ini menghadapi tantangan besar.
Menurutnya, tekanan pada penerimaan negara dipengaruhi faktor struktural dan siklikal, termasuk perlambatan ekonomi global dan tren tax ratio yang relatif stagnan dalam beberapa periode terakhir.
“Di sinilah pentingnya kebijakan fiskal yang representatif, yang mampu mengakomodasi kebutuhan berbagai pihak, mendorong pertumbuhan ekonomi sesuai target tanpa mengerdilkan aktivitas usaha masyarakat,” ujarnya dalam Seminar Nasional dan Dialog Kebijakan di Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Pemerintah Jaga Defisit di Bawah 3 Persen
Meski awal tahun dibuka dengan defisit yang cukup dalam, pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal.
Yon Arsal menegaskan bahwa defisit APBN 2025 berhasil dijaga di bawah 3 persen, tepatnya sekitar 2,92 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Untuk 2026, pemerintah menargetkan defisit lebih rendah lagi, yakni 2,68 persen.
Target tersebut penting untuk menjaga kredibilitas fiskal Indonesia di mata investor dan lembaga pemeringkat internasional. Batas defisit 3 persen sendiri selama ini menjadi acuan penting dalam pengelolaan APBN yang sehat dan berkelanjutan.
BPK Kawal Penggunaan Anggaran
Dari sisi pengawasan, Pimpinan AKN VI BPK RI, Fathan Subchi, menegaskan komitmen lembaganya untuk memastikan anggaran yang bersumber dari pajak benar-benar tepat sasaran.
BPK akan terus mengawal transfer ke daerah dan belanja pemerintah agar berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. Pengawasan ini dinilai krusial, terutama saat ruang fiskal sedang tertekan.
HIPMI Tax Center Soroti Reformasi Perpajakan
Ketua Banom BPP Hipmi Tax Center, M. Arif Rohman, menilai capaian penerimaan perpajakan Januari 2026 sebagai sinyal positif.
Ia menyebut pertumbuhan pajak 30,7 persen secara tahunan menunjukkan adanya perbaikan aktivitas ekonomi sekaligus peningkatan efisiensi administrasi di Direktorat Jenderal Pajak.
Menurutnya, optimalisasi penerimaan tak hanya bertumpu pada intensifikasi, tetapi juga perluasan basis pajak yang sehat, kepastian regulasi, serta digitalisasi layanan.
“Target APBN tidak hanya tercapai secara nominal, tetapi juga mencerminkan struktur penerimaan yang lebih berkualitas dan berdaya tahan dalam jangka panjang,” jelasnya.
Aktivasi Coretax Tembus 14,6 Juta Wajib Pajak
Salah satu instrumen penting reformasi perpajakan adalah sistem Coretax DJP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, menyampaikan aktivasi Coretax terus meningkat.
Per 27 Februari 2026 pukul 08.01 WIB, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan Coretax mencapai 14.693.596, dengan rincian:
- 13.691.569 Wajib Pajak Orang Pribadi
- 911.990 Wajib Pajak Badan
- 89.812 Instansi Pemerintah
- 225 PMSE
Pada periode yang sama, pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 mencapai 4.646.178 SPT. Sebanyak 4.646.007 dilaporkan melalui Coretax DJP, sementara 171 melalui Coretax Form.
Dampak Digitalisasi terhadap Penerimaan Pajak
Digitalisasi perpajakan dinilai menjadi kunci peningkatan kepatuhan dan efisiensi administrasi. Dengan sistem yang lebih terintegrasi, potensi kebocoran bisa ditekan, sementara pelayanan terhadap wajib pajak menjadi lebih cepat dan transparan.
Implementasi Coretax merupakan bagian dari reformasi perpajakan yang diamanatkan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan memperkuat fondasi fiskal nasional dalam jangka panjang.
Analisis: Apakah Defisit Awal Tahun Mengkhawatirkan?
Secara teknis, defisit Januari belum bisa menjadi indikator penuh kondisi fiskal sepanjang tahun. APBN bersifat dinamis dan sangat dipengaruhi siklus belanja serta penerimaan musiman.
Selama tren penerimaan tetap tumbuh dan defisit tahunan dijaga sesuai target 2,68 persen PDB, kondisi ini masih dianggap manageable. Tantangan terbesar justru terletak pada konsistensi reformasi perpajakan, stabilitas ekonomi global, dan efektivitas belanja pemerintah dalam mendorong pertumbuhan.
Dengan kombinasi penguatan penerimaan, digitalisasi pajak, serta disiplin fiskal, pemerintah berharap Defisit APBN Januari 2026 Terdalam dalam 5 Tahun ini tidak menjadi sinyal pelemahan struktural, melainkan bagian dari dinamika pengelolaan anggaran yang tetap terkendali.








