MataBerita –Â Memasuki usia produktif dan mulai menerima penghasilan sering kali memunculkan satu pertanyaan klasik: kapan sebenarnya seseorang wajib punya NPWP, dan bagaimana cara membuatnya? Pertanyaan ini wajar, terutama bagi karyawan baru, pekerja lepas, hingga pelaku UMKM yang baru merintis usaha.
Di sisi lain, pemerintah terus mendorong kepatuhan pajak sebagai fondasi pembangunan negara. Pajak menjadi salah satu sumber utama penerimaan negara untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga berbagai program bantuan sosial. Karena itu, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari tanggung jawab warga negara.
Sejak 2025, proses pendaftaran NPWP orang pribadi mengalami perubahan penting. Sistem lama e-Registration resmi ditutup dan kini seluruh proses dilakukan melalui Coretax DJP, platform terintegrasi milik Direktorat Jenderal Pajak. Lalu, bagaimana cara buat NPWP online melalui Coretax yang benar, cepat, dan sesuai aturan terbaru? Berikut panduan lengkapnya.
Apa Itu NPWP Orang Pribadi?
NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak adalah identitas resmi yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak. Identitas ini digunakan untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, mulai dari pelaporan SPT hingga pembayaran pajak.
Untuk orang pribadi, NPWP ditujukan bagi individu yang memiliki penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun sumber lainnya. NPWP berfungsi sebagai alat administrasi utama dalam sistem perpajakan Indonesia.
Manfaat Memiliki NPWP
Selain sebagai identitas pajak, NPWP juga memberikan sejumlah keuntungan praktis, antara lain kemudahan administrasi perpajakan, syarat pembukaan rekening bank tertentu, pengajuan kredit dan KPR, keperluan melamar kerja, serta menghindari tarif pajak lebih tinggi bagi non-NPWP.
Kapan Kewajiban Perpajakan Dimulai?
Masih banyak masyarakat yang mengira kewajiban pajak baru berlaku setelah memiliki NPWP. Padahal, ketentuan perpajakan terbaru menegaskan bahwa kewajiban pajak ditentukan oleh terpenuhinya syarat subjektif dan objektif.
Berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024, kewajiban perpajakan dapat dijelaskan sebagai berikut.
Syarat Subjektif
Syarat subjektif berkaitan dengan status seseorang sebagai subjek pajak. Yang termasuk di dalamnya adalah Orang Pribadi Subjek Pajak Dalam Negeri, yaitu individu yang bertempat tinggal atau berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Selain itu, terdapat pula Orang Pribadi Subjek Pajak Luar Negeri yang menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap atau menerima penghasilan dari sumber di Indonesia.
Syarat Objektif
Syarat objektif berkaitan dengan adanya penghasilan yang menjadi objek pajak. Jika seseorang telah menerima penghasilan yang dikenai pajak sesuai Undang-Undang Pajak Penghasilan, maka kewajiban pajak sudah melekat.
Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan untuk menerbitkan NPWP secara jabatan apabila seseorang memenuhi syarat subjektif dan objektif tetapi tidak mendaftarkan diri. Bahkan, kewajiban pajak dapat ditetapkan secara surut hingga lima tahun ke belakang.
Kapan Harus Daftar NPWP Orang Pribadi?
Waktu pendaftaran NPWP orang pribadi telah diatur secara rinci dalam PMK Nomor 81 Tahun 2024.
Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas wajib mendaftarkan diri paling lama satu bulan setelah kegiatan dimulai. Sementara itu, individu yang tidak menjalankan usaha tetapi menerima penghasilan di atas PTKP wajib mendaftarkan NPWP paling lambat bulan berikutnya setelah penghasilan diterima.
Apabila ketentuan tersebut tidak dipenuhi, Direktorat Jenderal Pajak dapat menerbitkan NPWP secara jabatan.
Sebagai acuan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak sebesar Rp54 juta per tahun atau Rp4,5 juta per bulan untuk status tidak kawin dan tanpa tanggungan.
Cara Buat NPWP Online melalui Coretax DJP
Mulai 1 Januari 2025, pendaftaran NPWP online hanya dapat dilakukan melalui Coretax DJP. Sistem e-Registration atau e-Reg resmi tidak lagi digunakan.
Akses Coretax DJP
Buka laman resmi coretaxdjp.pajak.go.id, lalu klik menu pendaftaran untuk memulai proses.
Pilih Jenis Wajib Pajak
Pilih Wajib Pajak Perorangan. Jika memiliki NIK, pilih opsi pendaftaran dengan aktivasi NIK agar data dapat terhubung langsung dengan Dukcapil.
Lengkapi Data Identitas
Isi data sesuai KTP, mulai dari NIK, nama lengkap, status perkawinan, hingga nama ibu kandung. Pastikan seluruh data benar dan sesuai dokumen resmi.
Masukkan Kontak Aktif
Cantumkan alamat email dan nomor ponsel aktif. Sistem akan mengirimkan kode OTP sebagai bagian dari proses verifikasi.
Unggah Dokumen Pendukung
WNI wajib mengunggah KTP, sedangkan WNA perlu melampirkan paspor dan KITAS atau KITAP. Bagi pelaku usaha, dokumen izin usaha juga perlu disertakan.
Isi Data Keluarga
Masukkan data anggota keluarga seperti pasangan dan anak sesuai kondisi sebenarnya.
Isi Informasi Penghasilan
Jelaskan sumber penghasilan, baik dari pekerjaan, usaha, maupun kegiatan lainnya. Data ini menjadi dasar penentuan kewajiban pajak.
Pilih KLU dan Lengkapi Alamat
Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha yang sesuai, kemudian lengkapi alamat domisili, korespondensi, dan alamat sesuai KTP.
Verifikasi Foto Diri
Unggah foto selfie untuk keperluan verifikasi identitas yang akan dicocokkan dengan data Dukcapil.
Kirim Pernyataan Wajib Pajak
Periksa kembali seluruh data. Jika sudah sesuai, kirimkan permohonan pendaftaran. NPWP akan dikirimkan melalui email dalam bentuk nomor dan file PDF.
Kewajiban Setelah NPWP Terbit
Setelah NPWP diterbitkan, Wajib Pajak wajib melaporkan SPT Tahunan dan membayar Pajak Penghasilan sesuai ketentuan. Apabila penghasilan pada tahun berjalan sudah melebihi PTKP, kewajiban pajak tetap berlaku meskipun NPWP baru dibuat.
Direktorat Jenderal Pajak secara konsisten mengimbau masyarakat untuk mendaftarkan NPWP tepat waktu guna menghindari sanksi administrasi di kemudian hari.
Kesimpulan
Cara buat NPWP online melalui Coretax kini semakin praktis dan terintegrasi. Dengan memahami ketentuan waktu pendaftaran serta prosedur yang benar, masyarakat dapat memenuhi kewajiban pajak secara tertib dan aman.
NPWP bukan sekadar kewajiban, tetapi juga kebutuhan administratif penting bagi setiap individu yang telah berpenghasilan.








