Sidang kasus yang menyeret nama petinggi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada pernyataan tegas kuasa hukum para terdakwa, Hotman Paris Hutapea, yang menilai ada masalah serius dalam penanganan perkara tersebut. Menurutnya, jaksa penuntut umum tidak memiliki kewenangan untuk memproses kasus ini sebagai tindak pidana korupsi.
Pernyataan itu disampaikan Hotman Paris di hadapan awak media usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Jawa Tengah, pada Senin (5/1/2026). Dengan gaya khasnya yang lugas, Hotman menyoroti dasar hukum yang digunakan jaksa serta implikasi besar perkara ini bagi dunia usaha di Indonesia.
Kasus yang menjerat mantan Direktur Utama Sritex, Iwan Kurniawan, dan Komisaris Utama Sritex, Iwan Lukminto, bukan sekadar perkara hukum biasa. Menurut Hotman, jika logika dakwaan jaksa dibiarkan, maka bukan tidak mungkin banyak pelaku usaha dan bahkan masyarakat umum berpotensi terseret persoalan hukum serupa.
Hotman Paris Pertanyakan Kewenangan Kejaksaan
Dalam sidang tersebut, Hotman Paris secara terbuka mempertanyakan kewenangan kejaksaan dalam menangani perkara yang berkaitan dengan kredit perbankan dan laporan keuangan perusahaan swasta seperti Sritex.
Menurut Hotman, ada aturan hukum baru yang justru luput dari perhatian jaksa.
UU Nomor 1 Tahun 2025 Jadi Sorotan
Hotman Paris menyinggung Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang diterbitkan oleh pemerintah. Undang-undang ini, menurutnya, membawa perubahan fundamental dalam cara memandang kerugian keuangan, khususnya yang berkaitan dengan BUMN dan BUMD.
“Undang-undang ini menyatakan bahwa kerugian BUMN maupun BUMD bukan lagi kerugian negara,” tegas Hotman.
Dengan ketentuan tersebut, Hotman menilai dakwaan tindak pidana korupsi menjadi tidak relevan jika objek perkaranya adalah kredit perbankan yang masih berada dalam ranah bisnis dan perdata.
Jaksa Dinilai Salah Menafsirkan Kerugian Negara
Hotman Paris menekankan bahwa tidak semua kerugian yang dialami bank otomatis dapat dikategorikan sebagai kerugian negara. Terlebih lagi, dalam kasus Sritex, proses kepailitan dan penjualan aset masih berjalan.
Menurutnya, menghitung kerugian di tengah proses recovery yang belum selesai adalah langkah yang terburu-buru dan tidak berdasar.
Dakwaan Laporan Keuangan Palsu Dipersoalkan
Selain soal kewenangan, Hotman Paris juga mengkritisi dakwaan jaksa yang menyebut adanya laporan keuangan palsu atau invoice fiktif di tubuh Sritex Group.
Hotman menilai tudingan tersebut cacat secara prosedural dan berpotensi menyesatkan.
Kewenangan Penyidikan Ada di Polisi
Hotman dengan tegas menyatakan bahwa dugaan laporan keuangan palsu merupakan ranah penyidikan kepolisian, bukan kejaksaan.
“Kalau dibilang laporan keuangan palsu, itu kewenangan penyidikan polisi. Tidak ada penyidikan, tapi dijadikan dasar dakwaan. Ini keliru,” ujar Hotman.
Menurutnya, sebuah dakwaan pidana seharusnya didasarkan pada hasil penyidikan yang sah. Tanpa itu, dakwaan menjadi rapuh dan berisiko dibatalkan di persidangan.
Perkara Perdata Dipaksakan Jadi Pidana
Hotman Paris menilai kasus Sritex seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum perdata, bukan pidana korupsi. Sengketa kredit, menurutnya, adalah persoalan bisnis yang lazim terjadi di dunia usaha.
Jika setiap persoalan kredit dipidanakan, maka iklim investasi dan kepercayaan dunia usaha bisa terganggu.
Dampak Besar bagi Dunia Usaha Nasional
Salah satu poin paling krusial yang disampaikan Hotman Paris adalah potensi dampak luas dari kriminalisasi perkara kredit perbankan.
Menurutnya, jika logika jaksa diterapkan secara luas, maka bukan hanya pengusaha besar yang berisiko, tetapi juga masyarakat umum.
Ancaman bagi Pelaku Usaha dan Masyarakat
Hotman mengingatkan bahwa banyak pelaku usaha menggunakan kredit perbankan untuk mengembangkan bisnis. Penggunaan kredit yang kemudian dianggap “tidak sesuai” bisa menjadi pintu masuk kriminalisasi.
“Bahkan masyarakat umum pun bisa kena kalau penggunaan kredit dianggap tidak sesuai. Ini berbahaya bagi dunia usaha,” kata Hotman.
Pernyataan ini mempertegas kekhawatiran bahwa penegakan hukum yang tidak proporsional justru bisa menghambat pertumbuhan ekonomi.
Putusan Pengadilan Niaga Diabaikan?
Hotman Paris juga menyoroti sikap jaksa yang dinilai mengabaikan sejumlah putusan Pengadilan Niaga Semarang terkait Sritex Group.
Putusan tersebut mencakup proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), homologasi, hingga status kepailitan perusahaan.
Proses Kepailitan Masih Berjalan
Menurut Hotman, seluruh kreditur, termasuk tiga bank daerah yang disebut dalam dakwaan, saat ini masih menunggu hasil penjualan aset Sritex.
Artinya, potensi pemulihan dana (recovery) masih terbuka lebar dan belum dapat disimpulkan adanya kerugian pasti.
Dakwaan Dinilai Prematur
Hotman Paris menilai perhitungan kerugian yang dijadikan dasar dakwaan jaksa bersifat prematur. Selama proses kepailitan belum selesai, kerugian belum bisa ditentukan secara final.
“Recovery masih berjalan. Bisa saja nanti lunas, bahkan lebih bayar. Jadi bagaimana bisa sekarang dihitung kerugian?” ungkapnya.
Ancaman Pasal Korupsi yang Menjerat Terdakwa
Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Hotman Paris menilai penerapan pasal-pasal tersebut tidak tepat dan berpotensi mencederai prinsip keadilan hukum.
Pernyataan Hotman Paris dalam sidang kasus Sritex membuka diskusi penting tentang batas kewenangan penegak hukum dan perlindungan dunia usaha. Kritiknya bukan hanya membela klien, tetapi juga mengingatkan dampak sistemik jika hukum pidana digunakan secara berlebihan dalam perkara bisnis.
Kini, publik menanti bagaimana majelis hakim menilai argumen tersebut. Apakah dakwaan akan dipertahankan, atau justru dinyatakan prematur? Apa pun hasilnya, kasus ini menjadi pelajaran penting tentang kehati-hatian dalam menegakkan hukum di tengah kompleksitas dunia usaha modern.








