Bukan Hanya Kasus Pemerasan yang Menyeret Bupati Pati, Sudewo Juga Kembali Jadi Tersangka Suap DJKA

MataBerita – Kasus Pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo ternyata bukan satu-satunya perkara hukum yang kini dihadapi kepala daerah tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali

redaksi 2

MataBerita – Kasus Pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo ternyata bukan satu-satunya perkara hukum yang kini dihadapi kepala daerah tersebut. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan Sudewo sebagai tersangka, kali ini dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Penetapan tersangka ini memperpanjang daftar persoalan hukum Sudewo, yang sebelumnya lebih dulu terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan pemerasan pengisian perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. OTT tersebut menjadi titik krusial yang membuka kembali pengembangan perkara lama yang sempat bergulir di KPK.

Langkah KPK ini menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada satu kasus semata. Setiap fakta baru yang ditemukan di lapangan akan ditelusuri, termasuk keterkaitannya dengan perkara lain. Dalam kasus Sudewo, penyidik menilai ada benang merah antara OTT pemerasan dan dugaan suap proyek strategis nasional di sektor perkeretaapian.

KPK Tetapkan Sudewo Tersangka Dua Kasus Sekaligus

Komisi Pemberantasan Korupsi memastikan Bupati Pati Sudewo kini berstatus tersangka dalam dua perkara berbeda. Selain Kasus Pemerasan pengisian perangkat desa, ia juga dijerat dalam perkara dugaan suap proyek DJKA Kemenhub.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, membenarkan status tersebut saat ditemui wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

“Iya, iya (jadi tersangka dua),” ujar Asep singkat.

Menurut Asep, OTT yang dilakukan penyidik KPK menjadi pintu masuk penting untuk menelusuri keterlibatan Sudewo dalam perkara suap DJKA. Dari hasil pengembangan OTT itulah, KPK langsung menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan.

Baca Juga:  Yaqut Cholil Qoumas Ajukan Praperadilan, Sidang Perdana Digelar di PN Jakarta Selatan

“Hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus,” tegas Asep.

Kronologi OTT Kasus Pemerasan Perangkat Desa

Kasus Pemerasan yang menjerat Sudewo bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada Senin (19/1/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan Sudewo bersama tiga kepala desa di Kecamatan Jakenan, Kabupaten Pati.

Ketiga kepala desa itu adalah Abdul Suyono selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono selaku Kepala Desa Arumanis, dan Karjan selaku Kepala Desa Sukorukun. Mereka diduga terlibat dalam praktik pemerasan terkait pengisian jabatan perangkat desa.

KPK menilai praktik tersebut sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang. Pengisian jabatan yang seharusnya dilakukan secara transparan dan berdasarkan merit, justru diduga dijadikan ladang pungutan oleh pihak-pihak tertentu.

Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena menyentuh level kepala daerah aktif dan menunjukkan potensi praktik korupsi yang sistematis di tingkat pemerintahan desa dan kabupaten.

OTT Jadi Pintu Masuk Kasus Suap DJKA

Menariknya, OTT Kasus Pemerasan tersebut tidak berdiri sendiri. KPK mengungkap bahwa sejak sebelumnya Sudewo telah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di DJKA Kemenhub.

Pemeriksaan sebagai saksi itu dilakukan pada 22 September 2025. Saat itu, penyidik mendalami dugaan pengaturan lelang proyek hingga adanya pemberian fee dari proyek perkeretaapian.

Dugaan Pengaturan Lelang Proyek Kereta Api

Dalam perkara DJKA, KPK menyoroti praktik pengaturan pemenang lelang yang kerap terjadi dalam proyek infrastruktur berskala besar. Proyek pembangunan jalur kereta api memiliki nilai anggaran yang signifikan dan melibatkan banyak pihak, mulai dari pejabat kementerian hingga pemerintah daerah.

Penyidik mendalami apakah terdapat kesepakatan tersembunyi atau aliran dana tertentu sebagai imbalan atas kemudahan memenangkan proyek. Meski KPK belum membeberkan detail nilai suap maupun pihak lain yang terlibat, penetapan Sudewo sebagai tersangka menunjukkan bahwa alat bukti yang dikantongi penyidik dinilai cukup.

Baca Juga:  Pelajar MTS Tewas Ditangan Oknum Polisi di Tual, Polda Maluku Janji Proses Tegas dan Transparan

Pemeriksaan Lanjutan dan Pernyataan Singkat Sudewo

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus suap DJKA, Sudewo kembali menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan. Politikus Partai Gerindra itu diperiksa cukup lama, sejak pukul 09.45 WIB hingga 15.03 WIB.

Usai pemeriksaan, Sudewo memilih untuk tidak banyak berkomentar kepada awak media. Ia hanya menyampaikan pernyataan singkat terkait materi pemeriksaan yang dijalaninya.

“Saya dimintai keterangan terkait dengan kereta api,” kata Sudewo.

Ia juga sempat menyatakan bahwa tidak ada pengembalian uang kepada KPK. Namun, pernyataan tersebut disampaikan secara terbatas karena situasi peliputan yang kurang kondusif. Ajudan yang mendampingi Sudewo terlihat menghalangi wartawan yang berusaha mendekat.

Sikap KPK dan Penegakan Hukum

KPK menegaskan bahwa setiap penetapan tersangka dilakukan melalui proses yang ketat, termasuk gelar perkara dan analisis alat bukti. Baik dalam Kasus Pemerasan maupun perkara suap DJKA, penyidik disebut telah mengantongi bukti permulaan yang cukup.

Dalam berbagai pernyataan resminya, KPK juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas praktik korupsi di sektor infrastruktur. Proyek transportasi, termasuk perkeretaapian, selama ini dianggap rawan penyimpangan karena nilai proyek yang besar dan kompleksitas pelaksanaannya.

Dampak terhadap Pemerintahan Kabupaten Pati

Status hukum Sudewo sebagai tersangka dalam dua perkara berbeda tentu berdampak pada jalannya pemerintahan di Kabupaten Pati. Meski asas praduga tak bersalah tetap berlaku, kondisi ini berpotensi mengganggu stabilitas birokrasi dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah.

Sejumlah pengamat tata kelola pemerintahan menilai kasus ini harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan di daerah. Transparansi pengisian jabatan dan pengelolaan proyek dinilai perlu diperkuat agar praktik serupa tidak terulang.

Proses Hukum Masih Berjalan

KPK memastikan penyidikan terhadap Sudewo masih terus berjalan. Penyidik juga membuka peluang untuk menelusuri keterlibatan pihak lain, baik dari unsur pemerintah daerah, kementerian, maupun swasta.

Lembaga antirasuah itu kembali menegaskan bahwa tidak ada toleransi terhadap praktik korupsi, siapa pun pelakunya. KPK mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum dan tidak melakukan intervensi yang dapat mengganggu jalannya penyidikan.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138