BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Bahan Merkuri, Deretan Daftarnya Lengkap

MataBerita – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan serius di sektor kosmetik nasional. Sepanjang Oktober hingga Desember 2025, lembaga ini menemukan 26

redaksi 2

MataBerita – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan serius di sektor kosmetik nasional. Sepanjang Oktober hingga Desember 2025, lembaga ini menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran dan terbukti mengandung bahan dilarang dengan risiko tinggi bagi kesehatan.

Temuan tersebut bukan hanya menyasar produk tanpa izin edar, tetapi juga kosmetik yang diproduksi melalui skema kontrak hingga produk impor. Kandungan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, mometason furoat, dan klindamisin menjadi sorotan utama karena dampaknya yang tidak main-main bagi tubuh.

BPOM menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Masyarakat pun diminta lebih waspada, terutama di tengah maraknya produk perawatan kulit yang menjanjikan hasil instan dengan harga terjangkau.

BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Triwulan IV 2025

Hasil Pengawasan Rutin Nasional

Dalam laporan resminya, BPOM menyatakan temuan ini berasal dari hasil pengawasan selama Triwulan IV 2025. Seluruh produk yang teridentifikasi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan karena mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik.

Dari total 26 produk tersebut, 15 di antaranya merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor. BPOM menegaskan bahwa seluruh komoditas di bawah kewenangannya, termasuk obat dan kosmetik, diawasi secara menyeluruh dan berkesinambungan.

Jenis Bahan Berbahaya yang Ditemukan

BPOM merinci sejumlah bahan berisiko tinggi yang ditemukan dalam produk-produk tersebut, antara lain:

  • Merkuri
  • Asam retinoat
  • Hidrokinon
  • Deksametason
  • Mometason furoat
  • Klindamisin

Bahan-bahan ini dilarang atau dibatasi penggunaannya dalam kosmetik karena berpotensi menimbulkan efek samping serius, terutama jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.

Baca Juga:  Link Live Streaming Uzbekistan vs Uruguay Hari Ini 13 Oktober 2025

Dampak Serius Bahan Berbahaya bagi Kesehatan

Risiko Asam Retinoat dan Hidrokinon

Asam retinoat dikenal sebagai bahan obat keras yang seharusnya digunakan di bawah resep dokter. BPOM menjelaskan bahwa penggunaan zat ini dalam kosmetik dapat menyebabkan kulit kering, iritasi, rasa terbakar, bahkan berisiko terhadap gangguan janin pada ibu hamil.

Sementara itu, hidrokinon berpotensi menyebabkan penggelapan kulit permanen (okronosis), perubahan warna pada kornea mata, serta perubahan warna kuku jika digunakan dalam jangka panjang dan tanpa pengawasan.

Bahaya Merkuri dan Kortikosteroid

Merkuri menjadi salah satu bahan paling berbahaya dalam temuan ini. Zat tersebut dapat memicu kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, hingga munculnya bintik hitam permanen di kulit. Selain itu, paparan merkuri juga berbahaya bagi lingkungan.

Adapun deksametason dan mometason furoat, yang termasuk golongan kortikosteroid, dapat menyebabkan gangguan hormon, penipisan kulit (atrofi), serta efek ketergantungan bila digunakan secara tidak tepat.

Tindakan Tegas BPOM terhadap Pelaku Usaha

Sanksi Administratif hingga Pro-Justitia

Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi peredaran kosmetik berbahaya. BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.

Selain itu, BPOM juga melakukan penertiban langsung melalui 76 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran.

“Kami menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya. Praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resmi BPOM.

Ancaman Hukuman Pidana

Jika dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, BPOM menyatakan kasus akan diproses melalui jalur pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.

Imbauan BPOM untuk Masyarakat

Terapkan Cek KLIK Sebelum Membeli Kosmetik

BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni:

  • Kemasan
  • Label
  • Izin Edar
  • Kedaluwarsa

Masyarakat juga diminta segera menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan berbahaya dan melaporkannya kepada BPOM jika masih menemukan peredaran di pasaran.

Baca Juga:  Penasaran! Apa sih Sebenarnya Whip Pink yang Lagi Viral Itu? Ini Isi Kandungan, Efek, dan Risikonya

“BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” ujar Taruna Ikrar.

Deretan Daftarnya: 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM

Berikut deretan daftarnya secara ringkas berdasarkan keterangan resmi BPOM pada Triwulan IV 2025:

  1. DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777) – Deksametason
  2. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright (NA18211902328) – Asam retinoat, mometason furoat
  3. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052) – Klindamisin
  4. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening (NA18211900453) – Asam retinoat, mometason furoat
  5. DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow (NA18211900454) – Asam retinoat, mometason furoat
  6. ERME Acne Night Cream – Asam retinoat (tidak terdaftar BPOM)
  7. ERME Melasma Cream – Asam retinoat, hidrokinon (tidak terdaftar BPOM)
  8. ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  9. ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  10. ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  11. ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  12. ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat, hidrokinon
  13. ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat, hidrokinon
  14. ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  15. ERME Scar Solution – Asam retinoat
  16. GOLD ROBELLINE Night Cream (NA11230100464) – Merkuri (produk impor)
  17. JAMEELA Skincare Glowing Night Cream (NA18240114914) – Hidrokinon, asam retinoat
  18. Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Hidrokinon, asam retinoat
  19. MAXIE Beautiful Night Cream (NA18240113557) – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
  20. MAXIE Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701) – Asam retinoat, mometason furoat
  21. MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat, hidrokinon
  22. Night Cream Glow – Asam retinoat, hidrokinon
  23. Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
  24. TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523) – Hidrokinon
  25. UMI Beauty Care Face Vitamin (NA18211902973) – Deksametason
  26. ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat

Kesimpulan

Temuan BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Bahan Merkuri menjadi peringatan serius bagi konsumen dan pelaku usaha. Di tengah tren perawatan kulit yang kian populer, kehati-hatian dalam memilih produk menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan jangka panjang.

BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran. Bagi masyarakat, mengenali produk legal dan aman bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138