MataBerita – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan serius di sektor kosmetik nasional. Sepanjang Oktober hingga Desember 2025, lembaga ini menemukan 26 produk kosmetik berbahaya yang beredar di pasaran dan terbukti mengandung bahan dilarang dengan risiko tinggi bagi kesehatan.
Temuan tersebut bukan hanya menyasar produk tanpa izin edar, tetapi juga kosmetik yang diproduksi melalui skema kontrak hingga produk impor. Kandungan berbahaya seperti merkuri, asam retinoat, hidrokinon, deksametason, mometason furoat, dan klindamisin menjadi sorotan utama karena dampaknya yang tidak main-main bagi tubuh.
BPOM menegaskan, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya perlindungan konsumen yang dilakukan secara rutin dan berkelanjutan. Masyarakat pun diminta lebih waspada, terutama di tengah maraknya produk perawatan kulit yang menjanjikan hasil instan dengan harga terjangkau.
BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya di Triwulan IV 2025
Hasil Pengawasan Rutin Nasional
Dalam laporan resminya, BPOM menyatakan temuan ini berasal dari hasil pengawasan selama Triwulan IV 2025. Seluruh produk yang teridentifikasi dinyatakan tidak memenuhi ketentuan keamanan karena mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang dalam kosmetik.
Dari total 26 produk tersebut, 15 di antaranya merupakan kosmetik tanpa izin edar (TIE), 10 produk diproduksi melalui kontrak produksi, dan 1 produk merupakan kosmetik impor. BPOM menegaskan bahwa seluruh komoditas di bawah kewenangannya, termasuk obat dan kosmetik, diawasi secara menyeluruh dan berkesinambungan.
Jenis Bahan Berbahaya yang Ditemukan
BPOM merinci sejumlah bahan berisiko tinggi yang ditemukan dalam produk-produk tersebut, antara lain:
- Merkuri
- Asam retinoat
- Hidrokinon
- Deksametason
- Mometason furoat
- Klindamisin
Bahan-bahan ini dilarang atau dibatasi penggunaannya dalam kosmetik karena berpotensi menimbulkan efek samping serius, terutama jika digunakan tanpa pengawasan tenaga medis.
Dampak Serius Bahan Berbahaya bagi Kesehatan
Risiko Asam Retinoat dan Hidrokinon
Asam retinoat dikenal sebagai bahan obat keras yang seharusnya digunakan di bawah resep dokter. BPOM menjelaskan bahwa penggunaan zat ini dalam kosmetik dapat menyebabkan kulit kering, iritasi, rasa terbakar, bahkan berisiko terhadap gangguan janin pada ibu hamil.
Sementara itu, hidrokinon berpotensi menyebabkan penggelapan kulit permanen (okronosis), perubahan warna pada kornea mata, serta perubahan warna kuku jika digunakan dalam jangka panjang dan tanpa pengawasan.
Bahaya Merkuri dan Kortikosteroid
Merkuri menjadi salah satu bahan paling berbahaya dalam temuan ini. Zat tersebut dapat memicu kerusakan ginjal, gangguan sistem saraf, hingga munculnya bintik hitam permanen di kulit. Selain itu, paparan merkuri juga berbahaya bagi lingkungan.
Adapun deksametason dan mometason furoat, yang termasuk golongan kortikosteroid, dapat menyebabkan gangguan hormon, penipisan kulit (atrofi), serta efek ketergantungan bila digunakan secara tidak tepat.
Tindakan Tegas BPOM terhadap Pelaku Usaha
Sanksi Administratif hingga Pro-Justitia
Kepala BPOM Taruna Ikrar menegaskan bahwa pihaknya tidak mentoleransi peredaran kosmetik berbahaya. BPOM menjatuhkan sanksi administratif berupa pencabutan izin edar, pencabutan sertifikat Cara Pembuatan Kosmetik yang Baik (CPKB), serta penghentian sementara kegiatan produksi, peredaran, dan importasi.
Selain itu, BPOM juga melakukan penertiban langsung melalui 76 unit pelaksana teknis yang tersebar di seluruh Indonesia untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran.
“Kami menindak tegas pelaku usaha yang dengan sengaja mengedarkan kosmetik berbahaya. Praktik seperti ini jelas melanggar hukum dan mengancam keselamatan masyarakat,” tegas Taruna Ikrar dalam keterangan resmi BPOM.
Ancaman Hukuman Pidana
Jika dalam proses pengawasan ditemukan unsur pidana, BPOM menyatakan kasus akan diproses melalui jalur pro-justitia oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM. Pelanggaran ini melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara hingga 12 tahun atau denda maksimal Rp5 miliar.
Imbauan BPOM untuk Masyarakat
Terapkan Cek KLIK Sebelum Membeli Kosmetik
BPOM mengimbau masyarakat untuk selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni:
- Kemasan
- Label
- Izin Edar
- Kedaluwarsa
Masyarakat juga diminta segera menghentikan penggunaan produk yang telah dinyatakan berbahaya dan melaporkannya kepada BPOM jika masih menemukan peredaran di pasaran.
“BPOM mendukung penuh pelaku usaha yang patuh terhadap aturan. Namun terhadap pelanggaran, kami akan bertindak tanpa kompromi,” ujar Taruna Ikrar.
Deretan Daftarnya: 26 Kosmetik Berbahaya Temuan BPOM
Berikut deretan daftarnya secara ringkas berdasarkan keterangan resmi BPOM pada Triwulan IV 2025:
- DAVIENA Skincare Intensive Night Cream with AHA (NA18240100777) – Deksametason
- DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Dermabright (NA18211902328) – Asam retinoat, mometason furoat
- DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Acne Brightening (NA18210102052) – Klindamisin
- DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Brightening (NA18211900453) – Asam retinoat, mometason furoat
- DRWSKINCARE by Dr. Wahyu Triasmara Radiant Glow (NA18211900454) – Asam retinoat, mometason furoat
- ERME Acne Night Cream – Asam retinoat (tidak terdaftar BPOM)
- ERME Melasma Cream – Asam retinoat, hidrokinon (tidak terdaftar BPOM)
- ERME Night Cream Step I – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step II – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Cream Step IV – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster I – Asam retinoat, hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster II – Asam retinoat, hidrokinon
- ERME Night Gel Glowing Booster III – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- ERME Scar Solution – Asam retinoat
- GOLD ROBELLINE Night Cream (NA11230100464) – Merkuri (produk impor)
- JAMEELA Skincare Glowing Night Cream (NA18240114914) – Hidrokinon, asam retinoat
- Krim Beretiket Biru Night Luxury Whitening – Hidrokinon, asam retinoat
- MAXIE Beautiful Night Cream (NA18240113557) – Asam retinoat, mometason furoat, hidrokinon
- MAXIE Intensive Whitening Night Cream (NA18240117701) – Asam retinoat, mometason furoat
- MELASMA Khusus Flek Berat dengan Extra Whitening – Asam retinoat, hidrokinon
- Night Cream Glow – Asam retinoat, hidrokinon
- Night Lotion Whitening Extra White – Hidrokinon
- TBT Glow Skin Care Brightening Glasskin Night Cream (NA18230111523) – Hidrokinon
- UMI Beauty Care Face Vitamin (NA18211902973) – Deksametason
- ZN Ziyan Glow Skincare Night Acne – Asam retinoat
Kesimpulan
Temuan BPOM Temukan 26 Kosmetik Berbahaya yang Mengandung Bahan Merkuri menjadi peringatan serius bagi konsumen dan pelaku usaha. Di tengah tren perawatan kulit yang kian populer, kehati-hatian dalam memilih produk menjadi kunci utama untuk melindungi kesehatan jangka panjang.
BPOM menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas pelanggaran. Bagi masyarakat, mengenali produk legal dan aman bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan.








