Kerry Adrianto Riza Bantah Tekanan di Sidang Korupsi Terminal BBM

MataBerita – Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9

redaksi 2

MataBerita – Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang kembali bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. Dalam persidangan tersebut, nama Kerry Adrianto Riza kembali menjadi sorotan setelah ia dihadirkan sebagai saksi mahkota sekaligus terdakwa dalam perkara yang berkaitan dengan kontrak sewa terminal bahan bakar minyak (BBM).

Perkara ini berfokus pada dugaan adanya tekanan dalam proses kontrak sewa terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak (OTM). Jaksa Penuntut Umum sebelumnya mendalilkan bahwa kontrak tersebut dibuat di bawah pengaruh pihak tertentu. Namun, dalam sidang terbaru, sejumlah keterangan dari Kerry dan saksi lain justru membantah adanya intervensi pihak eksternal.

Sidang ini menjadi perhatian publik karena menyangkut tata kelola sektor energi dan kerja sama dengan BUMN strategis. Sejumlah pernyataan resmi, dokumen notaris, serta kesaksian di persidangan menambah dinamika baru dalam pembuktian perkara yang tengah berjalan.

Fakta Utama Persidangan

Sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta kembali menghadirkan Kerry Adrianto Riza untuk memberikan keterangan terkait kontrak sewa terminal BBM OTM. Dalam pemeriksaan, tim penasihat hukum berupaya mengklarifikasi dugaan keterlibatan pihak lain dalam bisnis tersebut.

Kuasa hukum Kerry, Hamdan Zoelva, secara langsung menanyakan apakah ada keterlibatan Irawan Prakoso dalam usaha OTM. Kerry menjawab tegas bahwa usaha tersebut dirintis secara mandiri tanpa intervensi pihak lain.

Baca Juga:  Min Hee Jin Menang Gugatan Lawan Hybe, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp397 Miliar

Menurut Kerry, bisnis OTM dibangun dari awal tanpa campur tangan Mohamad Riza Chalid maupun Irawan Prakoso. Pernyataan ini disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari pembelaan atas dakwaan jaksa.

Pernyataan Resmi Irawan Prakoso

Dokumen Notaris Jadi Rujukan

Dalam sidang tersebut, Kerry juga membacakan pernyataan resmi Irawan Prakoso yang dibuat di hadapan notaris pada 5 Februari 2026. Dokumen itu menegaskan bahwa Irawan tidak pernah menyampaikan informasi terkait fasilitas terminal tangki kepada pihak tertentu maupun membawa pesan dari pihak lain.

Isi dokumen menyebutkan bahwa Irawan tidak pernah menyampaikan tekanan kepada Pertamina terkait penandatanganan perjanjian jasa penerimaan, penyimpanan, dan penyerahan BBM. Ia juga membantah pernah mengatasnamakan pihak mana pun untuk membicarakan peluang bisnis dengan Pertamina.

Riwayat Pemeriksaan oleh Penyidik

Irawan juga menegaskan dirinya pernah diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejaksaan Agung pada 7 Oktober 2025. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan Pertamina dan pihak terkait pada periode 2018–2023.

Keterangan tersebut disampaikan untuk memperkuat posisi bahwa tidak ada keterlibatan dirinya dalam proses bisnis OTM sebagaimana yang diduga dalam dakwaan.

Kesaksian Saksi Lain di Persidangan

Gading Ramadhan Joedo Bantah Keterlibatan Pihak Lain

Selain Kerry, saksi lain yang juga terdakwa, Gading Ramadhan Joedo, turut memberikan keterangan. Dalam persidangan, ia menegaskan tidak ada keterlibatan Mohamad Riza Chalid dalam proses kontrak sewa terminal BBM.

Saat ditanya penasihat hukumnya, Gading menyatakan pernah bertemu Mohamad Riza Chalid, tetapi hanya dalam acara keluarga seperti halal bihalal sekitar 2015–2016. Pertemuan tersebut disebut terjadi jauh setelah kontrak sewa terminal BBM ditandatangani.

Pernyataan ini disampaikan untuk menegaskan bahwa hubungan yang ada bersifat sosial dan tidak berkaitan dengan urusan bisnis yang menjadi pokok perkara.

Baca Juga:  Tanggal 2 Januari 2026 Apakah Cuti Bersama? Ini Ketentuan Resmi Pemerintah

Kronologi Penahanan Kerry Adrianto Riza

Dijemput Penyidik pada Februari 2025

Dalam sidang, Kerry juga menceritakan kronologi penahanannya pada 24 Februari 2025. Ia menyebut belum pernah dipanggil sebagai saksi sebelumnya, namun tiba-tiba dijemput tim penyidik di kediamannya.

Menurut keterangannya, saat itu ia mendapat kabar dari rumah bahwa ada petugas yang datang bersama aparat. Penyidik menunjukkan surat penggeledahan dan kemudian melakukan pemeriksaan awal.

Kerry mengaku bersikap kooperatif dan mengikuti proses pemeriksaan. Ia kemudian dibawa ke Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lanjutan sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Proses Pemeriksaan Singkat

Kerry menyatakan pemeriksaan awal berlangsung singkat. Ia hanya diminta menjelaskan terkait OTM sebelum kemudian diberitahu statusnya sebagai tersangka. Keterangan ini disampaikan di hadapan majelis hakim sebagai bagian dari narasi pembelaan.

Pernyataan di Hadapan Majelis Hakim

Di akhir persidangan, Kerry menyampaikan pernyataan terkait latar belakangnya bekerja sama dengan Pertamina. Ia menyebut telah bekerja di sektor energi selama bertahun-tahun dan kembali ke Indonesia dengan niat berkontribusi bagi negara.

Menurutnya, keputusan bermitra dengan Pertamina bukan semata urusan bisnis, tetapi bagian dari komitmen pribadi. Ia menyampaikan kekecewaan karena justru terseret dalam perkara hukum yang sedang berjalan.

Konteks Perkara Tata Kelola Minyak Mentah

Perkara ini merupakan bagian dari penanganan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang yang melibatkan sejumlah pihak di sektor energi. Kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut kerja sama antara perusahaan swasta dan BUMN strategis.

Kejaksaan Agung sebelumnya menegaskan bahwa proses hukum dilakukan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan energi nasional. Penanganan perkara ini juga diharapkan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Sidang akan terus berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian dokumen. Majelis hakim akan menilai seluruh keterangan dan bukti sebelum mengambil keputusan dalam perkara yang masih berjalan ini.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138