Kerry Adrianto Riza Dituntut 18 Tahun Penjara dalam Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina

MataBerita – Kuasa hukum mempertanyakan dasar tuntutan jaksa terhadap pengusaha Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina.

redaksi 2

MataBerita – Kuasa hukum mempertanyakan dasar tuntutan jaksa terhadap pengusaha Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. Sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta memicu perdebatan sengit soal keadilan, alat bukti, hingga dampaknya terhadap iklim investasi.

Tuntutan 18 tahun penjara dan kewajiban membayar uang pengganti belasan triliun rupiah dinilai pihak pembela tidak mencerminkan fakta persidangan. Tim kuasa hukum menyebut sejumlah kebijakan bisnis yang dijadikan dasar tuntutan justru telah berjalan bertahun-tahun dan digunakan oleh perusahaan pelat merah.

Perkara ini menjadi sorotan karena menyangkut dugaan kerugian negara besar dalam tata kelola minyak dan distribusi energi. Selain itu, polemik tuntutan juga memunculkan perdebatan lebih luas tentang batas antara kebijakan bisnis dan tindak pidana korupsi di sektor BUMN energi.

Tuntutan Jaksa terhadap Kerry Adrianto Riza

Jaksa penuntut umum menuntut Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti sekitar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada periode 2018–2023. Selain Kerry, jaksa juga membacakan tuntutan terhadap sejumlah pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut.

Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).

Tuntutan terhadap Terdakwa Lain

Jaksa juga menuntut:

  • Komisaris PT Pelayaran Mahameru Kencana Abadi, Gading Ramadhan Juedo
  • Komisaris PT Jenggala Maritim Nusantara, Dimas Werhaspati
Baca Juga:  Purbaya Tegas Tolak Bayar Utang Kereta Cepat: “Bukan Tanggung Jawab Negara!”

Keduanya dituntut 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut pembayaran uang pengganti masing-masing lebih dari Rp1 triliun.

Kuasa Hukum Pertanyakan Dasar Tuntutan

Kuasa hukum Kerry, Patra M. Zen, menilai tuntutan jaksa tidak mencerminkan rasa keadilan. Ia mempertanyakan tudingan yang menyebut penyewaan terminal BBM dan kapal oleh Pertamina merugikan negara.

Menurutnya, terminal BBM milik PT Orbit Terminal Merak digunakan Pertamina selama lebih dari satu dekade. Kapal milik PT Jenggala Maritim Nusantara juga dipakai untuk pengangkutan minyak dari Afrika Barat dan distribusi gas domestik.

“Kalau digunakan bertahun-tahun oleh BUMN, lalu disebut merugikan negara, wajar atau tidak?” ujar Patra usai sidang.

Soroti Alat Bukti dan Saksi

Patra juga menyoroti penggunaan nama pengusaha Riza Chalid dan Irawan Prakoso dalam surat tuntutan. Menurutnya, kedua pihak tersebut tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan.

Ia mempertanyakan bagaimana pernyataan mereka bisa dijadikan dasar alat bukti jika tidak pernah diuji di persidangan. Tim kuasa hukum menyatakan akan menyusun nota pembelaan atau pleidoi dan meyakini para terdakwa tidak bersalah.

Pembelaan: Tidak Ada Fakta yang Menjerat

Kuasa hukum lainnya, Hamdan Zoelva, menilai tuntutan jaksa tidak berdasar pada fakta persidangan. Ia menyebut tidak ada satu pun keterangan saksi yang secara langsung menyatakan Kerry dan terdakwa lain melakukan perbuatan melawan hukum.

Menurut Hamdan, surat tuntutan hanya mengulang isi dakwaan tanpa menguraikan fakta baru dari persidangan. Ia juga mempertanyakan besaran uang pengganti yang dituntut terhadap Kerry.

“Dari mana angka puluhan triliun itu? Ini di luar logika jika tidak didukung fakta persidangan,” ujarnya.

Dampak terhadap Dunia Usaha dan BUMN

Tim kuasa hukum menyebut tuntutan ini dapat menjadi preseden bagi direksi BUMN dan pelaku usaha. Mereka menilai ada kekhawatiran kebijakan bisnis yang diambil dalam rangka operasional perusahaan bisa dikriminalisasi.

Baca Juga:  Hati-hati Overstay! Aturan Umrah Diperketat Arab Saudi Jelang Musim Haji 2026

Patra menyebut situasi ini berpotensi membuat generasi muda dan investor ragu berinvestasi di Indonesia. Menurutnya, ketidakpastian hukum dapat menimbulkan kekhawatiran jika keputusan bisnis berujung pada proses pidana.

Pakar hukum pidana bisnis umumnya menilai pentingnya membedakan antara kesalahan administrasi, kebijakan bisnis, dan tindak pidana korupsi. Penegakan hukum yang transparan dan berbasis bukti kuat dinilai penting untuk menjaga kepercayaan publik dan stabilitas investasi.

Tahapan Sidang Selanjutnya

Tim kuasa hukum telah menyiapkan pleidoi yang akan dibacakan pada sidang berikutnya. Majelis hakim akan mempertimbangkan tuntutan jaksa, pembelaan terdakwa, serta seluruh fakta persidangan sebelum menjatuhkan putusan.

Perkara ini masih berjalan dan belum ada putusan pengadilan. Semua pihak tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan berkekuatan hukum tetap.

Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak Pertamina ini menjadi salah satu perkara besar yang menyita perhatian publik. Selain nilai kerugian negara yang disebut mencapai ratusan triliun rupiah, perkara ini juga menyoroti tata kelola energi nasional dan transparansi kebijakan bisnis di sektor strategis.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138