KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp40,5 Miliar dalam OTT Pejabat Bea Cukai, Ini Rinciannya

MataBerita – KPK sita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam OTT pejabat Bea Cukai yang mengungkap dugaan praktik pengaturan jalur impor barang. Operasi tangkap tangan

redaksi 2

MataBerita – KPK sita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam OTT pejabat Bea Cukai yang mengungkap dugaan praktik pengaturan jalur impor barang. Operasi tangkap tangan ini menjerat sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) serta pihak perusahaan importir yang diduga bekerja sama meloloskan barang tanpa pemeriksaan fisik.

Pengungkapan kasus ini langsung menyita perhatian publik karena nilainya besar dan melibatkan pejabat strategis di sektor kepabeanan. Barang bukti yang disita tak hanya berupa uang tunai, tetapi juga logam mulia, valuta asing, hingga barang mewah. KPK menduga ada aliran dana rutin terkait pengaturan jalur masuk barang impor.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa sistem pengawasan impor masih memiliki celah jika integritas aparat tidak dijaga. KPK memastikan penyidikan terus berjalan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

KPK Sita Barang Bukti Senilai Rp40,5 Miliar

Komisi Pemberantasan Korupsi mengamankan barang bukti dengan total nilai sekitar Rp40,5 miliar dalam operasi tangkap tangan yang berkaitan dengan kegiatan importasi di lingkungan Bea dan Cukai. OTT tersebut juga mengamankan 17 orang yang berasal dari internal DJBC dan pihak swasta.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berasal dari pejabat penindakan dan intelijen Bea Cukai serta pihak perusahaan importir.

“Tim KPK mengamankan barang bukti dari sejumlah lokasi, termasuk kediaman para tersangka dan kantor perusahaan. Total nilai barang bukti yang disita sekitar Rp40,5 miliar,” ujar Asep dalam keterangannya.

Baca Juga:  Geger Lagi: Bupati Pati Sudewo Terjaring OTT KPK, Jalani Pemeriksaan Intensif di Polres Kudus

Rincian Barang Bukti yang Disita

Barang bukti yang disita KPK meliputi uang tunai dalam berbagai mata uang dan aset bernilai tinggi. Rinciannya antara lain:

  • Uang tunai Rp1,89 miliar
  • USD182.900
  • SGD1,48 juta
  • 550 ribu Yen Jepang
  • Logam mulia 2,5 kg senilai sekitar Rp7,4 miliar
  • Logam mulia 2,8 kg senilai sekitar Rp8,3 miliar
  • Jam tangan mewah sekitar Rp138 juta
  • Tas merek premium

Nilai tersebut masih bisa bertambah seiring pendalaman penyidikan. KPK juga menelusuri kemungkinan aset lain yang berkaitan dengan perkara ini.

Pejabat Bea Cukai dan Pihak Swasta Jadi Tersangka

Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari pejabat di Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, pejabat intelijen, serta pihak perusahaan importir.

Peran masing-masing tersangka diduga terkait pengaturan jalur importasi barang agar tidak melewati pemeriksaan fisik. KPK menyebut ada koordinasi antara pejabat internal dan pihak swasta sejak Oktober 2025.

Selain tersangka, KPK juga mengamankan belasan orang lainnya untuk dimintai keterangan saat OTT berlangsung. Proses pemeriksaan masih berjalan untuk memastikan konstruksi perkara secara utuh.

Modus Pengaturan Jalur Impor

KPK menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari kesepakatan untuk mengatur jalur masuk barang impor. Dalam sistem kepabeanan, terdapat dua jalur pemeriksaan utama: jalur merah dengan pemeriksaan fisik dan jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik.

Diduga terjadi pengaturan parameter sistem agar barang yang diimpor melalui perusahaan tertentu tidak masuk jalur merah. Pengaturan dilakukan dengan menyesuaikan rule set pada sistem penentuan jalur pemeriksaan.

Menurut Asep Guntur Rahayu, perubahan parameter tersebut dimasukkan ke sistem penargetan pemeriksaan sehingga barang tidak diperiksa secara fisik. Akibatnya, barang yang diduga palsu, ilegal, atau tidak sesuai dokumen bisa masuk ke Indonesia tanpa pengecekan.

Baca Juga:  Steven Kusumo Masuk Fortune Indonesia 40 Under 40 2026, Bukti Kepemimpinan Muda di Sektor Properti

Dugaan Aliran Dana Rutin

KPK juga mengungkap adanya dugaan penyerahan uang dari pihak perusahaan kepada oknum pejabat Bea Cukai. Penyerahan uang disebut terjadi sejak Desember 2025 hingga awal 2026.

“Penerimaan uang diduga dilakukan secara rutin setiap bulan sebagai jatah bagi oknum terkait,” kata Asep.

KPK masih menelusuri besaran dan aliran dana tersebut serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dampak terhadap Sistem Kepabeanan

Kasus ini menyoroti pentingnya pengawasan internal di lingkungan kepabeanan. Pengaturan jalur pemeriksaan berpotensi merusak sistem pengawasan dan membuka celah masuknya barang ilegal.

Pakar kebijakan publik menilai integritas aparat dan sistem digital harus berjalan seiring. Jika parameter sistem bisa dimanipulasi, maka pengawasan fisik dan administrasi menjadi tidak efektif.

Kementerian Keuangan sebelumnya juga menekankan pentingnya reformasi dan penguatan integritas di sektor perpajakan dan kepabeanan. Budaya integritas disebut harus diterapkan secara nyata dalam pelayanan publik.

Proses Hukum Berlanjut

KPK memastikan akan terus mendalami perkara ini. Penyidik menelusuri aliran dana, aset terkait, serta peran masing-masing tersangka. Lembaga antirasuah itu juga membuka kemungkinan adanya tersangka tambahan.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut pengawasan impor dan potensi kerugian negara. KPK menegaskan komitmennya untuk menindak praktik korupsi yang merusak sistem pelayanan publik dan merugikan masyarakat.

Kesimpulan

KPK sita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dalam OTT pejabat Bea Cukai yang diduga terkait pengaturan jalur impor. Barang bukti berupa uang tunai, logam mulia, dan aset mewah menunjukkan skala perkara yang besar.

Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap aliran dana dan peran pihak lain. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya transparansi, pengawasan ketat, dan integritas dalam sistem kepabeanan Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138