KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Baru Skandal Impor DJBC

MataBerita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, lembaga

redaksi 2

MataBerita – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Terbaru, lembaga antirasuah itu menetapkan seorang pegawai Bea Cukai sebagai tersangka baru.

Pegawai yang dimaksud adalah Budiman Bayu Prasojo (BPP). Ia ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB, lalu langsung dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa secara intensif.

Penetapan ini menjadi babak lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang sebelumnya menjerat enam orang dalam perkara dugaan suap pengaturan jalur importasi. KPK memastikan penyidikan terus berkembang untuk mengungkap aliran dana dan peran pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

KPK Tetapkan Pegawai Bea Cukai Sebagai Tersangka Baru

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penetapan tersangka terhadap Budiman Bayu Prasojo.

“Terkait dengan perkara di Bea Cukai, dari pengembangan penyidikan perkara ini, KPK pada hari ini menetapkan tersangka baru yaitu saudara BPP,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Menurut dia, Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC dan langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK mendalami keterangan sejumlah tersangka, saksi, serta hasil penggeledahan di beberapa lokasi.

Hasil Penggeledahan dan Temuan Uang Rp5 Miliar

Salah satu temuan penting dalam pengembangan kasus ini adalah uang senilai Rp5 miliar yang ditemukan dalam lima koper di sebuah rumah aman (safe house) di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Baca Juga:  Iman Brotoseno Berhenti dari Kursi Dirut TVRI, Pilih Fokus Pulihkan Kesehatan

Penggeledahan dilakukan pada Jumat, 13 Februari 2026. Dari hasil tersebut, penyidik kemudian menelusuri asal-usul uang dan dugaan peruntukannya.

“Dalam hasil penggeledahan itu, penyidik mendalami dari para saksi yang dimintai keterangan, uang-uang tersebut berasal dari mana dan peruntukannya untuk apa. Sehingga kemudian KPK menetapkan BPP sebagai tersangka baru,” jelas Budi.

Budiman sebelumnya juga telah diperiksa pada Senin, 23 Februari 2026. Penyidik mendalami kewenangan Direktorat Penindakan dan Penyidikan (DitP2) DJBC, unit yang memiliki fungsi pengawasan, intelijen, serta pencegahan dan penindakan atas pelanggaran kepabeanan dan cukai.

Awal Mula Kasus: OTT dan Enam Tersangka

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 4 Februari 2026. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan enam tersangka dari unsur pejabat Bea Cukai dan pihak swasta.

Beberapa di antaranya adalah:

  • Rizal, Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–2026
  • Sisprian Subiaksono, Kasubdit Intel P2 DJBC
  • Orlando Hamonangan, Kasi Intel DJBC
  • John Field, pemilik PT Blueray
  • Andri, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray
  • Dedy Kurniawan, Manajer Operasional PT Blueray

KPK menduga praktik rasuah ini bermula pada Oktober 2025. Sejumlah pejabat DJBC bersama pihak swasta diduga melakukan pemufakatan untuk mengatur jalur importasi barang.

Dugaan Manipulasi Jalur Hijau dan Jalur Merah

Dalam sistem kepabeanan, terdapat mekanisme jalur hijau dan jalur merah. Jalur hijau memungkinkan barang impor tidak melalui pemeriksaan fisik, sementara jalur merah mengharuskan adanya pemeriksaan lebih ketat.

KPK menduga terjadi pengondisian parameter pemeriksaan melalui penyusunan rule set sebesar 70 persen yang dikirimkan ke Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai (IKC) untuk dimasukkan ke sistem.

Akibatnya, barang impor milik PT Blueray diduga tidak melalui pemeriksaan fisik. Barang-barang tersebut disinyalir berupa produk palsu, barang KW, hingga barang ilegal yang seharusnya tidak lolos masuk ke Indonesia.

Baca Juga:  A'wan PBNU: Perilaku Gus Elham Yahya Tidak Sesuai Hukum dan Harus Mendapat Teguran

Sebagai imbalannya, diduga terjadi penyerahan uang secara rutin dari PT Blueray kepada oknum di DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

Barang Bukti Rp40,5 Miliar Diamankan

Dalam OTT dan rangkaian penggeledahan, KPK mengamankan barang bukti dengan nilai total sekitar Rp40,5 miliar.

Rinciannya antara lain:

  • Uang tunai Rp1,89 miliar
  • USD182.900
  • SGD1,48 juta
  • JPY550.000
  • Logam mulia 2,5 kg (setara Rp7,4 miliar)
  • Logam mulia 2,8 kg (setara Rp8,3 miliar)
  • Satu jam tangan mewah senilai Rp138 juta

Selain itu, ditemukan pula Rp5 miliar dalam lima koper di safe house Ciputat yang kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara dan penetapan tersangka baru.

Dampak dan Komitmen Penindakan

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut lembaga strategis yang berperan dalam pengawasan lalu lintas barang dan penerimaan negara. Praktik pengaturan jalur impor, jika terbukti, berpotensi merugikan negara dan merusak sistem pengawasan kepabeanan.

KPK menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk potensi penetapan tersangka tambahan.

Langkah KPK menetapkan pegawai Bea Cukai sebagai tersangka baru mempertegas komitmen lembaga tersebut dalam menindak praktik korupsi di sektor kepabeanan. Publik kini menunggu proses hukum selanjutnya, termasuk penahanan, persidangan, serta pembuktian di pengadilan.

Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan pengawasan internal di institusi yang memiliki kewenangan strategis dalam arus perdagangan internasional.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138