Negara Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal di Kawasan Hutan

MataBerita – Negara kuasai kembali 4,09 juta hektare kebun sawit ilegal yang selama ini berada di dalam kawasan hutan. Langkah besar ini dilakukan pemerintah melalui

redaksi 2

MataBerita – Negara kuasai kembali 4,09 juta hektare kebun sawit ilegal yang selama ini berada di dalam kawasan hutan. Langkah besar ini dilakukan pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam kurun waktu satu tahun terakhir sebagai bagian dari agenda penataan sumber daya alam nasional.

Penguasaan kembali jutaan hektare lahan tersebut menandai salah satu operasi penertiban kawasan hutan terbesar dalam beberapa tahun terakhir. Tidak hanya menghentikan aktivitas perkebunan sawit ilegal, pemerintah juga mulai memulihkan fungsi ekologis kawasan yang selama ini mengalami degradasi akibat alih fungsi lahan tanpa izin.

Kebijakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto serius menata ulang tata kelola hutan dan perkebunan, dengan menempatkan kepentingan lingkungan, hukum, dan keberlanjutan jangka panjang sebagai prioritas utama.

Pemerintah Resmi Kuasai Kembali 4,09 Juta Hektare Kebun Sawit Ilegal

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Satgas PKH berhasil menguasai kembali total 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit yang berada di dalam kawasan hutan dan sebelumnya dikuasai secara ilegal.

“Dalam kurun waktu satu tahun melaksanakan tugasnya, Satgas PKH telah berhasil menertibkan dan menguasai kembali sebesar 4,09 juta hektare perkebunan kelapa sawit dalam kawasan hutan,” ujar Prasetyo Hadi di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (20/1/2026).

Menurut Prasetyo, penguasaan kembali ini bukan sekadar pencatatan administratif, melainkan disertai langkah konkret berupa penyitaan lahan, penghentian aktivitas ilegal, hingga penataan ulang fungsi kawasan sesuai peruntukannya.

Ratusan Ribu Hektare Berada di Kawasan Konservasi Strategis

Dari total lahan yang berhasil dikuasai kembali, sebagian berada di kawasan konservasi yang memiliki nilai ekologis tinggi dan strategis secara nasional. Pemerintah mencatat, sekitar 900 hektare di antaranya sudah mulai dikembalikan fungsinya sebagai hutan konservasi.

Baca Juga:  Syafiq Gunung Slamet: Pendaki Asal Magelang Ditemukan Meninggal Dunia Usai 17 Hari Hilang

Prasetyo menyebut salah satu kawasan yang menjadi perhatian utama adalah Taman Nasional Tesso Nilo di Provinsi Riau.

“Termasuk di dalamnya seluas 81.793 hektare berada di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo,” jelasnya.

Tesso Nilo selama ini dikenal sebagai salah satu habitat penting satwa liar, termasuk gajah Sumatra, yang terancam akibat perambahan hutan dan ekspansi kebun sawit ilegal. Penertiban di kawasan ini dinilai krusial untuk mencegah kerusakan lingkungan yang lebih luas.

Dampak Bencana Dorong Percepatan Audit di Sumatera

Prasetyo juga menjelaskan bahwa bencana hidrometeorologi yang melanda Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat menjadi faktor pendorong percepatan audit dan pemeriksaan kawasan hutan di wilayah tersebut.

Pasca terjadinya banjir dan longsor di sejumlah daerah, Satgas PKH mempercepat investigasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi melanggar aturan pemanfaatan kawasan hutan.

Hasil investigasi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas yang digelar secara daring. Pemerintah menilai bahwa kerusakan kawasan hutan akibat aktivitas ilegal memiliki korelasi kuat dengan meningkatnya risiko bencana alam.

Komitmen Pemerintah Tata Ulang Ekonomi Berbasis SDA

Menurut Prasetyo, penguasaan kembali kebun sawit ilegal ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menata dan menertibkan kegiatan ekonomi berbasis sumber daya alam agar berjalan sesuai hukum dan prinsip keberlanjutan.

Penataan ini tidak hanya menyasar sektor perkebunan sawit, tetapi juga sektor pertambangan dan kehutanan secara umum. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap aktivitas ekonomi tidak merusak lingkungan dan tetap memberikan manfaat jangka panjang bagi negara dan masyarakat.

Kebijakan ini sejalan dengan upaya pemerintah memperbaiki tata kelola lahan, yang selama bertahun-tahun dinilai lemah akibat tumpang tindih izin, pengawasan yang kurang efektif, serta praktik pembiaran.

Dasar Hukum: Perpres Satgas PKH Era Prabowo

Prasetyo mengingatkan bahwa langkah tegas ini memiliki dasar hukum yang jelas. Dua bulan setelah dilantik sebagai Presiden, Prabowo Subianto menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang pembentukan Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo: Tidak Akan Mundur Setapak pun Perang Lawan Korupsi, dan Kebocoran Kekayaan Negara

“Sebagaimana yang kita ketahui, dua bulan setelah dilantik, Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 untuk membentuk satuan tugas penertiban kawasan hutan atau yang selama ini dikenal dengan Satgas PKH,” ungkap Prasetyo.

Satgas ini memiliki kewenangan lintas sektor, melibatkan kementerian dan lembaga terkait, serta aparat penegak hukum untuk memastikan penertiban kawasan hutan berjalan efektif dan tidak setengah-setengah.

Lebih dari Empat Juta Hektare Lahan Ilegal Teridentifikasi

Sebelumnya, Satgas PKH juga melaporkan telah mengidentifikasi dan menyita lebih dari empat juta hektare lahan hutan yang selama ini digunakan secara ilegal, baik untuk perkebunan kelapa sawit maupun kegiatan pertambangan.

Untuk sektor perkebunan sawit, penertiban teknis dilakukan oleh Satgas Garuda yang berada di bawah koordinasi Satgas PKH. Fokus utamanya adalah memastikan lahan sawit ilegal tidak lagi dioperasikan dan status lahannya dikembalikan kepada negara.

Langkah ini diharapkan mampu memutus mata rantai praktik ilegal yang selama ini merugikan negara, baik dari sisi ekonomi, lingkungan, maupun sosial.

Distribusi Lahan Hasil Penguasaan Kembali

Dari total 4,09 juta hektare lahan yang telah dikuasai kembali negara, pemerintah mulai mendistribusikannya kepada kementerian terkait untuk ditindaklanjuti sesuai fungsi masing-masing.

Sebanyak 2,47 juta hektare telah diserahkan kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Lingkungan Hidup. Penyerahan ini bertujuan untuk penataan ulang tata ruang, pemulihan ekosistem, dan penegakan hukum lanjutan.

Sementara itu, sekitar 1,61 juta hektare lainnya masih dalam proses verifikasi dan pendalaman administrasi. Pemerintah memastikan proses ini dilakukan secara hati-hati untuk menghindari sengketa hukum di kemudian hari.

Dampak Jangka Panjang bagi Lingkungan dan Tata Kelola

Penguasaan kembali jutaan hektare kebun sawit ilegal ini dipandang sebagai langkah strategis untuk memperbaiki tata kelola hutan Indonesia. Selain menekan laju deforestasi, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi risiko bencana, menjaga keanekaragaman hayati, serta meningkatkan kredibilitas Indonesia di mata internasional dalam isu lingkungan.

Pemerintah menegaskan, penertiban ini bukan ditujukan untuk mematikan sektor perkebunan sawit, melainkan memastikan industri tersebut berjalan sesuai aturan dan prinsip keberlanjutan.

Ke depan, Satgas PKH akan terus melanjutkan tugasnya dengan fokus pada pencegahan, pengawasan, dan penindakan agar praktik serupa tidak kembali terulang.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138