MataBerita – OJK Denda Belvin Tannadi menjadi sorotan publik setelah otoritas pasar modal menjatuhkan sanksi administratif sebesar Rp5,35 miliar kepada influencer keuangan berinisial BVN. Sanksi ini diberikan karena yang bersangkutan terbukti melakukan manipulasi perdagangan saham melalui media sosial.
Kasus ini membuka kembali perbincangan soal peran influencer saham dalam membentuk opini publik. Di tengah meningkatnya minat masyarakat terhadap investasi pasar modal, transparansi dan integritas menjadi isu krusial yang tak bisa ditawar.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan, tindakan tegas ini diambil untuk menjaga kepercayaan investor serta memastikan perdagangan saham berjalan sesuai mekanisme pasar yang wajar dan adil.
Kronologi Kasus dan Temuan OJK
Keputusan OJK tersebut diumumkan dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).
PJS Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyampaikan bahwa tim pemeriksa telah menemukan bukti kuat adanya penyampaian informasi tidak benar kepada publik.
Menurut Hasan, influencer tersebut merekomendasikan pembelian atau penjualan saham tertentu melalui media sosial. Namun di saat yang sama, ia justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan rekomendasi yang disampaikannya.
“Influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui media sosial terhadap satu atau lebih saham, atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu, padahal di saat yang sama melakukan transaksi berlawanan,” jelas Hasan.
Praktik seperti ini dikenal sebagai bentuk manipulasi perdagangan saham karena menciptakan persepsi semu di pasar.
Saham yang Terlibat dalam Manipulasi
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelanggaran terjadi pada beberapa saham berikut:
- PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS)
Periode 1–27 September 2021 dan 8 November–29 Desember 2021 - PT MD Pictures Tbk (FILM)
Periode 12 Januari–27 Desember 2021 - PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML)
Periode 8 Maret–17 Juni 2022
OJK menyebut, transaksi dilakukan dengan memanfaatkan beberapa rekening efek nominee. Skema ini menyebabkan pembentukan harga saham menjadi tidak wajar karena tidak mencerminkan kekuatan permintaan dan penawaran yang sebenarnya.
Penggunaan Rekening Nominee
Penggunaan rekening nominee dalam kasus ini memperburuk situasi karena berpotensi menyamarkan kepemilikan dan alur transaksi.
Menurut OJK, praktik tersebut menimbulkan gambaran semu atas perdagangan saham. Artinya, pergerakan harga tidak sepenuhnya mencerminkan kondisi pasar yang riil.
Dasar Hukum Sanksi
OJK menyatakan BVN melanggar sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal yang telah diperbarui melalui UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Pelanggaran tersebut mencakup:
- Pasal 90 UU Pasar Modal (sebagaimana diubah UU P2SK)
- Pasal 91 UU Pasar Modal
- Pasal 92 UU Pasar Modal
Pasal-pasal tersebut pada intinya melarang tindakan manipulasi pasar, penyampaian informasi menyesatkan, serta praktik yang menciptakan kondisi perdagangan semu.
Dalam perspektif hukum pasar modal, tindakan manipulasi tidak hanya merugikan investor ritel, tetapi juga dapat merusak stabilitas dan kredibilitas pasar secara keseluruhan.
OJK Pertimbangkan Pembatasan Aktivitas Media Sosial
Tak hanya denda Rp5,35 miliar, OJK juga tengah mempertimbangkan pembatasan aktivitas BVN di media sosial, khususnya terkait penyampaian konten investasi.
Langkah ini dinilai penting mengingat media sosial kini menjadi salah satu sumber utama informasi investasi bagi generasi muda dan investor pemula.
OJK juga membuka peluang penelitian lebih lanjut terhadap kelayakan akun investasi yang digunakan, termasuk akun nominee yang terlibat dalam transaksi.
Dampak bagi Investor dan Industri Influencer Saham
Kasus OJK Denda Belvin Tannadi menjadi peringatan keras bagi para influencer keuangan yang aktif memberikan rekomendasi saham secara publik.
Risiko Bagi Investor Ritel
Investor ritel kerap mengandalkan rekomendasi dari figur publik di media sosial. Namun tanpa literasi keuangan yang memadai, risiko terjebak dalam praktik manipulasi menjadi lebih besar.
OJK sebelumnya berulang kali mengimbau masyarakat untuk:
- Memastikan legalitas dan kredibilitas pemberi rekomendasi
- Tidak mudah terpengaruh promosi saham tertentu
- Melakukan analisis mandiri sebelum bertransaksi
Penguatan Pengawasan Pasar Modal
Tindakan tegas ini juga menunjukkan komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan pasar modal Indonesia.
Dalam berbagai kesempatan, OJK menekankan bahwa transparansi dan keterbukaan informasi adalah fondasi utama pasar modal yang sehat. Tanpa itu, kepercayaan investor dapat terkikis.
Kasus ini sekaligus menjadi momentum edukasi bahwa aktivitas di media sosial tetap berada dalam pengawasan regulator, terutama jika berdampak pada stabilitas pasar dan perlindungan investor.
Kesimpulan
Kasus OJK Denda Belvin Tannadi senilai Rp5,35 miliar menegaskan bahwa manipulasi perdagangan saham, termasuk melalui media sosial, merupakan pelanggaran serius.
OJK memastikan setiap praktik yang menciptakan perdagangan semu dan merugikan investor akan ditindak sesuai ketentuan hukum. Di sisi lain, masyarakat diimbau untuk semakin kritis dalam menerima rekomendasi investasi.
Ke depan, transparansi, integritas, dan literasi keuangan menjadi kunci agar pasar modal Indonesia tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan.








