Pandi Ramadhan Dituntut Hukuman Mati, Ini Kronologi Kasus 2 Ton Sabu Sea Dragon

MataBerita – Pandi Ramadhan menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan

redaksi 2

MataBerita – Pandi Ramadhan menjadi sorotan publik setelah Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman mati dalam kasus penyelundupan hampir dua ton sabu di perairan Kepulauan Riau. Pria 22 tahun itu merupakan salah satu dari enam terdakwa yang diduga terlibat dalam pengangkutan narkotika menggunakan kapal Sea Dragon Terawa.

Kasus ini menyita perhatian karena jumlah barang bukti yang fantastis, mencapai 1.995.139 gram sabu atau hampir dua ton. Aparat menyebut perkara tersebut sebagai bagian dari jaringan sindikat narkotika lintas negara yang beroperasi di wilayah perairan Indonesia.

Di sisi lain, kuasa hukum Pandi Ramadhan membantah kliennya mengetahui secara pasti muatan kapal tersebut. Mereka membeberkan kronologi sejak proses rekrutmen hingga keberangkatan ke luar negeri, yang disebut penuh kejanggalan dan perubahan kontrak kerja.

Tuntutan Mati dalam Kasus Penyelundupan Sabu 2 Ton

Kejaksaan Negeri Batam menuntut pidana mati terhadap enam terdakwa kasus penyelundupan sabu hampir dua ton di perairan Kepulauan Riau. Selain Pandi Ramadhan, terdakwa lainnya adalah dua warga negara Thailand, Weerepat Phongwan alias Mr Pong dan Teerapong Lekpradube, serta tiga WNI lainnya yakni Richard Halomoan, Leo Candra Samosir, dan Hasiholan Samosir.

Dalam persidangan terungkap bahwa aparat menyita 67 kardus berisi sabu dengan berat bersih mendekati dua ton. Jaksa menyebut barang haram tersebut diangkut menggunakan kapal Sea Dragon Terawa dan diduga masuk dalam jaringan internasional.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa tuntutan pidana mati telah melalui pertimbangan matang.

“Mereka menyadari bahwa mereka menerima barang kurang lebih 67 paket atau sekitar dua ton sabu di tengah laut,” ujar Anang di Gedung Puspenkum Kejaksaan Agung, Jakarta.

Menurutnya, negara memiliki komitmen kuat untuk melindungi masyarakat dari ancaman narkotika, apalagi dalam jumlah besar dan melibatkan lintas negara.

Baca Juga:  Anies dan Novel Baswedan Jenguk Andrie Yunus di RSCM, Kondisi Sadar tapi Masih Isolasi

Kronologi Pandi Ramadhan Terlibat di Kapal

Awal Rekrutmen Melalui Jalur Informal

Kuasa hukum Pandi, Salman Sirait dan Bachtiar Batubara, menjelaskan bahwa kliennya bukan direkrut secara resmi oleh perusahaan besar. Ia melamar kerja melalui perantara bernama Iwan yang disebut sebagai penghubung tenaga kerja dengan kapten kapal.

Pandi Ramadhan merupakan lulusan sekolah pelayaran teknik tingkat 4 yang baru menyelesaikan pendidikan pada 2022. Pengalamannya masih terbatas pada pekerjaan lokal di kawasan Makan Baru dan Pangkal Susu.

“Dia bukan direkrut. Dia melamar kerja. Jangan sampai salah persepsi,” kata Salman di Pengadilan Negeri Batam. Senin (23/2/2026).

Saat itu, Pandi diminta membayar Rp500.000 sebagai biaya penghubung awal. Nomor teleponnya kemudian diberikan kepada kapten kapal untuk proses lanjutan.

Dokumen dan Kontrak Kerja

Awalnya dokumen pelaut milik Pandi dinyatakan belum aktif sehingga ia harus mengurus ulang selama sekitar satu minggu. Setelah lengkap, ia menandatangani kontrak kerja selama enam bulan dengan gaji dalam dolar Amerika Serikat.

Namun dalam perjalanannya muncul biaya tambahan Rp2,5 juta yang disebut sebagai uang agen. Dana tersebut dibayarkan keluarga kepada kapten untuk diteruskan kepada perantara.

Perubahan Kapal Tak Sesuai Kontrak

Dalam kontrak disebutkan Pandi akan bekerja di kapal kargo bernama MP North Star. Tetapi saat tiba di lokasi, ia justru ditempatkan di kapal tanker bernama Sea Dragon Terawa.

Kuasa hukum menyebut Pandi sempat mempertanyakan perubahan tersebut. Namun ia diyakinkan bahwa kapal tersebut masih berada dalam satu grup perusahaan.

Kejanggalan ini menjadi salah satu poin pembelaan bahwa kliennya tidak sepenuhnya memahami kondisi sebenarnya sebelum kapal berlayar.

Uang Rp8,2 Juta dan Dugaan Mengetahui Muatan

Fakta persidangan mengungkap Pandi menerima Rp8,2 juta. Jaksa menilai dana tersebut berkaitan dengan aktivitas pengangkutan barang ilegal.

Baca Juga:  Siapa Ali Khamenei? Profil Lengkap dan Dampak Besar di Balik Kematian Pemimpin Tertinggi Iran

Namun pihak kuasa hukum membantah keras. Mereka menyatakan uang itu adalah pinjaman yang nantinya dipotong dari gaji.

“Itu pinjaman yang akan dipotong dari gaji. Tidak ada hubungannya dengan dugaan upah untuk melakukan perbuatan melawan hukum,” tegas tim kuasa hukum.

Selama sekitar 10 hari di Thailand, para anak buah kapal menunggu keberangkatan sebelum akhirnya berlayar. Dalam masa tunggu itulah uang tersebut diterima sebagai uang muka kerja.

Sikap Kejaksaan dan Komitmen Negara

Kejaksaan Agung menilai para terdakwa, termasuk Pandi Ramadhan, mengetahui bahwa kapal tersebut mengangkut narkotika. Barang bukti disebut disimpan di bagian haluan kapal dan dekat mesin.

Anang Supriatna menekankan bahwa perkara ini bukan kasus kecil. Dengan barang bukti hampir dua ton sabu, potensi kerusakan sosial yang ditimbulkan sangat besar.

“Ini hampir dua ton, tidak main-main, dan itu melibatkan lintas negara. Ini kejahatan internasional sindikatnya,” ujarnya.

Pemerintah sendiri dalam berbagai kesempatan menegaskan komitmennya memberantas narkotika hingga ke akar jaringan. Kasus besar seperti ini kerap dijadikan contoh penegakan hukum maksimal untuk memberikan efek jera.

Analisis: Tantangan Pembuktian dan Pembelaan

Kasus Pandi Ramadhan memperlihatkan dua sisi yang saling bertolak belakang. Di satu sisi, aparat menemukan barang bukti dalam jumlah masif dan menyatakan terdakwa mengetahui muatan kapal. Di sisi lain, pembelaan menyebut kliennya hanya pekerja dengan pengalaman minim yang masuk melalui jalur informal dan mengalami perubahan kontrak.

Dalam sistem peradilan pidana, pembuktian unsur kesengajaan menjadi kunci. Apakah terdakwa benar-benar mengetahui dan turut serta secara aktif, atau hanya berada dalam posisi kerja tanpa memahami keseluruhan skema, menjadi poin krusial yang akan dipertimbangkan majelis hakim.

Putusan akhir nantinya akan menjadi preseden penting dalam penanganan kasus narkotika skala besar yang melibatkan pekerja kapal dan jaringan internasional.

Kasus Pandi Ramadhan kini masih bergulir di Pengadilan Negeri Batam. Publik menanti bagaimana majelis hakim menilai fakta persidangan, keterangan saksi, serta pembelaan yang diajukan.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138