MataBerita – Bareskrim Polri resmi membuka penyidikan dugaan tindak pidana manipulasi pasar atau goreng saham yang melibatkan PT Minna Padi Asset Manajemen (MPAM). Kasus ini langsung menyita perhatian publik karena nilai dana yang diblokir mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan pengelola investasi yang seharusnya bertindak profesional.
Dalam pengungkapan awal, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan memblokir puluhan sub rekening efek serta reksadana. Langkah tegas ini menegaskan keseriusan aparat penegak hukum dalam membersihkan praktik kejahatan keuangan yang dinilai merugikan investor dan merusak kepercayaan pasar modal.
Kasus ini juga menjadi sinyal kuat bahwa praktik manipulasi saham, khususnya yang memanfaatkan produk reksadana, tidak lagi dipandang sebagai pelanggaran ringan. Negara, melalui Polri, menunjukkan komitmen untuk hadir melindungi kepentingan publik dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Bareskrim Polri Resmi Buka Penyidikan
Bareskrim Polri mengumumkan telah membuka penyidikan dugaan tindak pidana goreng saham yang dilakukan melalui PT Minna Padi Asset Manajemen. Dalam proses penegakan hukum tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan langsung melakukan pemblokiran aset.
Total aset yang diblokir terdiri dari 14 sub rekening efek dan enam sub rekening efek reksadana dengan nilai mencapai Rp467 miliar, berdasarkan perhitungan per 15 Desember 2025. Pemblokiran ini dilakukan untuk mengamankan aset sekaligus mencegah potensi pengalihan dana selama proses hukum berjalan.
Langkah tersebut menandai eskalasi kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan, yang berarti penyidik telah menemukan unsur pidana yang cukup kuat.
Identitas Tersangka dalam Kasus MPAM
Tiga tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini memiliki posisi strategis dan keterkaitan langsung dengan aktivitas perusahaan, yaitu:
Direktur Utama dan Pemegang Saham
Tersangka pertama adalah Direktur Utama PT MPAM berinisial DJ. Ia diduga memiliki peran sentral dalam pengambilan keputusan investasi yang menyimpang dari prinsip kehati-hatian pengelolaan reksadana.
Tersangka kedua berinisial ESO, yang merupakan pemegang saham di PT MPAM sekaligus PT Sanurhasta Mitra. Perannya dinilai signifikan karena berkaitan dengan transaksi saham antar entitas yang memiliki hubungan afiliasi.
Sementara tersangka ketiga adalah EL, istri dari ESO, yang diduga turut terlibat dalam rangkaian transaksi yang kini disorot penyidik.
Pernyataan Resmi Bareskrim Polri
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Ade Safri Simanjuntak, menegaskan bahwa negara tidak akan mentolerir praktik manipulasi pasar dalam bentuk apa pun.
“Bareskrim Polri menegaskan bahwa negara tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi segala bentuk praktik manipulasi pasar maupun kejahatan investasi yang merugikan masyarakat,” ujar Ade Safri dalam keterangan resminya, Selasa (3/2/2026).
Ia juga menambahkan bahwa penanganan perkara ini diharapkan tidak hanya berhenti pada proses hukum semata, tetapi mampu memberikan dampak yang lebih luas bagi industri keuangan.
“Penanganan perkara ini diharapkan menjadi efek jera bagi pelaku kejahatan keuangan, sekaligus memperkuat perlindungan investor serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional,” lanjutnya.
Pernyataan tersebut menegaskan orientasi penegakan hukum yang tidak hanya represif, tetapi juga preventif.
Modus Goreng Saham yang Diungkap Penyidik
Pemanfaatan Reksadana sebagai Underlying Asset
Menurut Ade Safri, penyidik menemukan bahwa saham-saham yang ditransaksikan PT MPAM dan dijadikan underlying asset produk reksadana berasal dari pasar nego dan pasar reguler. Dalam praktiknya, transaksi ini tidak dilakukan secara wajar.
Para tersangka diduga menggunakan rekening milik produk reksadana sebagai sarana transaksi, dengan pihak lawan transaksi antara lain ESO sendiri serta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya.
Skema Beli Murah, Jual Mahal Antar Reksadana
Lebih lanjut, penyidik mengungkap pola keuntungan yang diperoleh para tersangka. ESO dan pihak terafiliasi disebut membeli saham milik afiliasi yang ditempatkan dalam produk reksadana PT MPAM dengan harga murah.
Setelah itu, saham yang sama dijual kembali ke produk reksadana PT MPAM lainnya dengan harga yang jauh lebih tinggi. Skema ini diduga menciptakan keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu, sementara potensi kerugian justru ditanggung oleh investor reksadana.
Praktik inilah yang dalam konteks pasar modal dikenal sebagai goreng saham, karena harga dibentuk secara artifisial dan tidak mencerminkan mekanisme pasar yang sehat.
Pemeriksaan Saksi dan Keterangan Ahli
Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa setidaknya 44 orang saksi. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari internal perusahaan hingga pihak yang memahami transaksi pasar modal.
Selain saksi, penyidik juga meminta keterangan dari ahli pidana dan ahli pasar modal. Pendapat para ahli ini penting untuk memastikan bahwa konstruksi hukum perkara sejalan dengan regulasi yang berlaku, khususnya Undang-Undang Pasar Modal.
Langkah ini menunjukkan kehati-hatian penyidik dalam menangani kasus yang kompleks dan sarat aspek teknis keuangan.
Dampak Kasus terhadap Kepercayaan Investor
Pengungkapan kasus ini membawa dampak luas bagi industri pasar modal. Di satu sisi, kasus goreng saham menimbulkan kekhawatiran investor terhadap pengelolaan dana investasi. Namun di sisi lain, langkah tegas Polri justru dinilai sebagai sinyal positif.
Penegakan hukum yang transparan dan akuntabel diharapkan dapat memperkuat kepercayaan publik bahwa negara hadir mengawasi dan melindungi dana masyarakat. Bagi pelaku industri, kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya tata kelola perusahaan dan kepatuhan terhadap regulasi.
Konteks Nasional: Perang Melawan Kejahatan Keuangan
Kasus PT MPAM menambah daftar panjang upaya Polri dalam membongkar kejahatan keuangan di sektor pasar modal. Sebelumnya, Bareskrim juga menangani sejumlah perkara serupa yang melibatkan perusahaan pengelola aset dan emiten.
Secara nasional, pemerintah dan aparat penegak hukum terus mendorong penguatan pengawasan pasar modal agar pertumbuhan investasi sejalan dengan prinsip perlindungan investor.
Pengungkapan kasus ini menegaskan bahwa Polri ungkap modus goreng saham PT Minna Padi Asset Manajemen bukan sekadar penanganan perkara individu, melainkan bagian dari upaya sistemik membersihkan praktik manipulasi pasar.
Dengan penetapan tersangka, pemblokiran aset ratusan miliar rupiah, serta keterlibatan ahli dan puluhan saksi, kasus ini diharapkan menjadi momentum penting untuk memperkuat integritas pasar modal Indonesia. Publik kini menanti kelanjutan proses hukum yang transparan dan berkeadilan.








