MataBerita – Praktik buzzer dalam penanganan kasus korupsi kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan datang dari Kemitraan Anti Korupsi Indonesia (KAKI) yang menilai fenomena propaganda digital berpotensi mengganggu proses hukum, terutama dalam perkara korupsi besar yang menyangkut kepentingan negara.
Di tengah derasnya arus informasi media sosial, narasi yang dibentuk secara terstruktur dan masif dinilai mampu memengaruhi opini publik. Bukan sekadar perdebatan biasa, praktik ini disebut sudah masuk ke ranah penegakan hukum, sebuah wilayah yang seharusnya steril dari kepentingan transaksional.
KAKI menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi harus tetap berdiri di atas prinsip objektivitas hukum. Ketika opini digiring oleh industri propaganda digital, ada risiko substansi perkara menjadi kabur dan proses penegakan hukum terganggu.
KAKI Soroti Masuknya Industri Propaganda Digital ke Ranah Hukum
Ketua Umum KAKI, Arifin Nur Cahyo, menyampaikan keprihatinannya atas perkembangan industri buzzer yang dinilai semakin terstruktur dan transaksional.
Dalam keterangannya di Kompleks DPR RI pada Rabu (18/2/2026), Arifin menyebut bahwa dalam 12 tahun terakhir, transformasi media sosial dan ekonomi digital telah melahirkan industri pembentukan opini publik yang berbasis transaksi.
“Yang kita lihat terakhir kali, buzzer-buzzer ini sudah memasuki ranah penegakan hukum. Ini sebenarnya yang kita konsen,” ujarnya.
Menurut Arifin, pola yang digunakan relatif sama: penyebaran konten secara masif, acak, dan berulang. Targetnya bukan seluruh publik, melainkan sebagian kecil yang kemudian membuat isu tersebut viral dan membentuk persepsi tertentu.
Industri Opini yang Bersifat Transaksional
Dalam konteks ekonomi digital, pembentukan opini kini bukan lagi aktivitas sporadis. Ada skema terstruktur, mulai dari perencanaan narasi, produksi konten, distribusi, hingga amplifikasi melalui akun-akun besar.
Model ini lazim digunakan dalam kampanye pemasaran atau politik. Namun, ketika masuk ke wilayah penegakan hukum, terutama dalam perkara korupsi, dampaknya bisa jauh lebih serius.
Praktik buzzer dalam penanganan kasus korupsi berpotensi:
- Mengaburkan fakta hukum
- Menggiring persepsi publik sebelum putusan pengadilan
- Menekan aparat penegak hukum melalui opini massa
- Menciptakan polarisasi sosial
Dalam sistem hukum modern, asas praduga tak bersalah memang penting. Namun, Arifin mengingatkan bahwa membangun narasi untuk membela kepentingan tertentu dengan motif ekonomi adalah hal berbeda.
Soroti Kasus di Sektor Strategis
KAKI juga menyinggung dugaan korupsi di sektor strategis, termasuk energi dan komunikasi digital. Arifin mencontohkan kasus yang melibatkan Pertamina sebagai ilustrasi.
Ia menilai sejumlah kasus korupsi kerap “dibungkus” dalam skema bisnis yang terlihat wajar secara matematis. Secara angka mungkin tampak menguntungkan, namun dalam jangka panjang bisa menimbulkan ketergantungan negara terhadap pihak tertentu.
“Korupsi pasti bungkusnya bisnis. Kalau kita pikir itu ada keuntungan, belum tentu selama ini negara tidak tergantungan,” katanya.
Anomali di Sektor Migas
Arifin juga menyoroti anomali di sektor minyak dan gas (migas). Sebagai pemain dominan, Pertamina seharusnya memiliki infrastruktur pendukung yang memadai dan dikelola secara profesional.
Namun, jika masih terdapat ketergantungan atau kekurangan infrastruktur strategis, menurutnya hal tersebut perlu dikaji secara transparan. Dalam konteks inilah, narasi digital yang membela kepentingan tertentu berpotensi menutupi persoalan mendasar.
Isu-isu semacam ini, kata Arifin, kerap menjadi bahan permainan opini di ruang digital.
Ancaman terhadap Objektivitas Penegakan Hukum
Praktik buzzer dalam penanganan kasus korupsi bukan sekadar persoalan etika komunikasi. Dampaknya bisa langsung menyentuh integritas proses hukum.
Dalam sistem peradilan, pembuktian dilakukan berdasarkan alat bukti, saksi, dan prosedur yang diatur undang-undang. Namun, tekanan opini publik yang dibentuk secara artifisial dapat menciptakan bias, baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun persidangan.
Arifin menegaskan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Karena itu, tidak seharusnya ada pembelaan berbasis transaksi opini.
“Korupsi itu sudah nggak ada yang berhak untuk dibela, bukan cuma tentang keuntungan jangka pendek tapi jangka panjang,” tegasnya.
Peran Media dan Masyarakat
KAKI mendorong media arus utama, aktivis, akademisi, serta masyarakat sipil untuk lebih kritis terhadap arus informasi digital.
Beberapa langkah yang dinilai penting antara lain:
- Verifikasi informasi sebelum menyebarkan
- Mengacu pada pernyataan resmi lembaga penegak hukum
- Tidak terjebak pada narasi yang emosional dan provokatif
- Mengedepankan data dan dokumen resmi
Di era disrupsi digital, literasi media menjadi kunci. Tanpa itu, ruang publik mudah dipenuhi propaganda yang mengaburkan fakta hukum.
Perspektif Hukum dan Tata Kelola
Secara regulasi, Indonesia telah memiliki berbagai instrumen hukum untuk menangani tindak pidana korupsi, termasuk melalui undang-undang pemberantasan korupsi serta peran lembaga penegak hukum.
Namun, regulasi terkait ekosistem digital dan penyebaran informasi juga menjadi tantangan tersendiri. Selama praktik buzzer beroperasi dalam wilayah abu-abu dan sulit dibuktikan sebagai pelanggaran hukum, ruang manipulasi opini tetap terbuka.
Karena itu, penguatan tata kelola digital dan transparansi proses hukum menjadi dua hal yang tak terpisahkan.
Arifin menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi harus tetap berlandaskan hukum yang objektif.
“Penanganan korupsi harus berlandaskan hukum yang objektif dan tidak boleh terganggu oleh opini publik yang digiring oleh kepentingan industri propaganda digital,” pungkasnya.
Dampak Jangka Panjang bagi Demokrasi
Jika praktik buzzer dalam penanganan kasus korupsi dibiarkan, dampaknya tidak hanya pada satu perkara. Kepercayaan publik terhadap institusi hukum bisa terkikis.
Ketika masyarakat sulit membedakan mana fakta dan mana propaganda, legitimasi proses peradilan ikut dipertaruhkan. Dalam jangka panjang, kondisi ini berpotensi melemahkan demokrasi dan tata kelola pemerintahan yang bersih.
Karena itu, penguatan integritas penegakan hukum, transparansi, serta literasi digital menjadi agenda penting yang tak bisa ditunda.








