MataBerita – Majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis 9 tahun penjara kepada Riva Siahaan dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah. Putusan ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Kamis, 26 Februari 2026.
Selain hukuman badan, Riva juga dijatuhi denda Rp1 miliar dengan ketentuan subsider 190 hari kurungan apabila tidak dibayar. Vonis tersebut menjadi sorotan karena terkait dengan dugaan kerugian negara bernilai triliunan rupiah di sektor energi nasional.
Kasus ini tidak hanya menyangkut aspek pidana, tetapi juga memunculkan perdebatan soal metode penghitungan kerugian negara dan unsur niat jahat (mens rea) dalam perkara korupsi di lingkungan BUMN energi.
Majelis Hakim Nyatakan Riva Siahaan Bersalah
Dalam amar putusan, hakim ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan bahwa Riva Siahaan terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Riva Siahaan dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar,” ujar hakim dalam sidang di PN Tipikor Jakarta.
Majelis juga menegaskan bahwa denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, akan diganti dengan pidana kurungan selama 190 hari.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyebut perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi sebagai faktor yang memberatkan.
Sementara itu, beberapa hal yang meringankan antara lain:
- Bersikap sopan selama persidangan
- Belum pernah dihukum sebelumnya
- Memiliki tanggungan keluarga
Pertimbangan ini lazim digunakan dalam praktik peradilan pidana sebagai bagian dari asas proporsionalitas hukuman.
Perdebatan Soal Kerugian Negara
Salah satu poin krusial dalam perkara Riva Siahaan adalah nilai kerugian negara yang didakwakan jaksa.
Dakwaan Rp171 Triliun Dinilai Bersifat Asumsi
Jaksa sebelumnya menyebut adanya kerugian negara hingga Rp171 triliun. Namun majelis hakim menilai angka tersebut belum terbukti secara nyata dan masih bersifat asumsi.
Hakim anggota Sigit Herman Binaji menjelaskan bahwa perhitungan tersebut dipengaruhi banyak faktor dan belum memenuhi standar pembuktian yang cukup dalam hukum pidana.
Majelis mempertimbangkan keterangan ahli ekonomi yang menyebut kerugian perekonomian negara masih belum pasti dan tidak konkret.
Hakim Sependapat dengan Perhitungan BPK Rp9,4 Triliun
Meski menolak angka Rp171 triliun, majelis hakim menyatakan sependapat dengan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan kerugian negara sekitar Rp9,4 triliun.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp2,5 triliun disebut sebagai bagian kerugian keuangan PT Pertamina dalam penjualan solar non-subsidi periode 2018–2023.
Dalam konteks hukum, perhitungan kerugian negara oleh BPK kerap menjadi rujukan utama karena lembaga tersebut memiliki kewenangan konstitusional untuk melakukan audit atas keuangan negara.
Dissenting Opinion: Soal Unsur Niat Jahat
Menariknya, satu dari lima hakim anggota menyatakan dissenting opinion atau perbedaan pendapat.
Hakim tersebut mempertanyakan prosedur serta kualitas penghitungan kerugian negara dalam perkara tata kelola perminyakan yang dinilai kompleks dan melibatkan bisnis internasional.
Ia menekankan asas dasar hukum pidana: tiada pidana tanpa kesalahan. Artinya, seseorang tidak dapat dipidana tanpa adanya niat jahat atau mens rea.
Menurutnya, kerugian di lingkungan BUMN tidak otomatis berarti terjadi tindak pidana korupsi. Ia mengibaratkan kerugian negara seperti buah busuk yang belum tentu disebabkan oleh pohon yang rusak.
Pentingnya Independensi Audit
Dalam dissenting opinion tersebut juga ditegaskan pentingnya independensi auditor dalam menghitung kerugian negara.
Audit, menurut hakim tersebut, harus dilakukan dengan metode yang tepat, bebas tekanan, dan tidak tergesa-gesa. Hal ini penting agar hasil audit dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Isu ini relevan dalam banyak perkara korupsi sektor energi, mengingat kompleksitas rantai pasok, fluktuasi harga global, serta kebijakan subsidi yang memengaruhi struktur biaya.
Respons Riva Siahaan Usai Divonis
Usai sidang, Riva Siahaan menyampaikan tanggapannya kepada awak media. Ia menilai masih ada fakta persidangan yang belum dipertimbangkan secara menyeluruh oleh majelis hakim.
“Saya yakin masih banyak fakta persidangan yang belum dipertimbangkan. Waktu Tuhan adalah waktu yang paling baik dan akan menunjukkan keadilan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut mengindikasikan kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk upaya banding. Hingga saat ini, Riva menyatakan masih pikir-pikir atas putusan tersebut.
Terdakwa Lain Juga Divonis
Selain Riva Siahaan, majelis hakim juga menjatuhkan vonis terhadap dua terdakwa lain dalam perkara yang sama:
- Maya Kusmaya divonis 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
- Edward Corne divonis 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan.
Ketiganya belum menyatakan sikap final dan masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.
Dampak dan Signifikansi Putusan
Kasus Riva Siahaan menjadi salah satu perkara besar di sektor energi yang menyita perhatian publik. Selain nilai kerugian negara yang fantastis, perkara ini juga menyoroti tata kelola bisnis BUMN di bidang perminyakan.
Putusan ini berpotensi menjadi rujukan penting dalam perkara serupa, terutama terkait:
- Standar pembuktian kerugian negara
- Peran audit BPK dalam perkara pidana korupsi
- Pembuktian unsur mens rea dalam bisnis BUMN
Secara lebih luas, vonis ini kembali menegaskan bahwa sektor energi tetap menjadi area rawan korupsi dan membutuhkan transparansi serta pengawasan ketat.








