RUU Perampasan Aset Dinilai Krusial Tutup Kebocoran, Ahli Soroti Tata Kelola Aset Rampasan Negara

MataBerita – Angka kerugian negara akibat korupsi terus menjadi sorotan publik dari tahun ke tahun. Nilainya bukan main-main, mencapai triliunan rupiah dan kerap melonjak saat

redaksi 2

MataBerita – Angka kerugian negara akibat korupsi terus menjadi sorotan publik dari tahun ke tahun. Nilainya bukan main-main, mencapai triliunan rupiah dan kerap melonjak saat kasus besar seperti korupsi tata niaga timah atau perkara korporasi lainnya terungkap ke permukaan.

Vonis dijatuhkan, pelaku dipenjara, dan proses hukum berjalan. Namun ada satu pertanyaan yang sering luput dari perhatian: seberapa besar uang negara yang benar-benar berhasil kembali ke kas negara setelah aset dirampas?

Di tengah pembahasan RUU Perampasan Aset, sejumlah pihak menilai persoalan utama bukan hanya soal menghukum pelaku, melainkan memastikan pengelolaan aset rampasan berjalan efektif, transparan, dan terintegrasi.

RUU Perampasan Aset dan Tantangan Pemulihan Kerugian Negara

Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, menegaskan bahwa problem utama saat ini terletak pada tata kelola aset hasil rampasan yang belum terintegrasi secara sistemik.

Menurutnya, setiap tahun publik disuguhi angka fantastis kerugian negara akibat korupsi. Namun, tanpa sistem pengelolaan yang solid, momentum pemulihan justru bisa hilang.

“Bukan hanya soal koruptornya dihukum atau tidak, tetapi apakah uang negara yang dijarah benar-benar kembali,” ujarnya dalam keterangan kepada media, Minggu (22/2/2026).

Pernyataan ini mempertegas bahwa pemberantasan korupsi tidak berhenti di ruang sidang. Tahap pemulihan aset justru menjadi indikator nyata keberhasilan penegakan hukum.

Fragmentasi Kewenangan Antar Lembaga

Secara regulasi, Indonesia sebenarnya sudah memiliki payung hukum yang cukup kuat, mulai dari UU Tindak Pidana Korupsi, UU Tindak Pidana Pencucian Uang, hingga ratifikasi konvensi internasional seperti United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).

Baca Juga:  PSS vs Persela Berakhir Imbang, Asa Super Elja ke Puncak Klasemen Tertahan

Namun dalam praktiknya, terjadi fragmentasi kewenangan antar-lembaga.

Siapa Berwenang Menyita dan Mengelola?

Penyidikan dan penuntutan perkara korupsi dapat dilakukan oleh:

  • Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Kejaksaan Agung Republik Indonesia
  • Kepolisian Negara Republik Indonesia

Sementara itu, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) berada di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

Di titik inilah, menurut Iskandar, muncul “ruang abu-abu administratif”. Aset yang telah diputus dirampas untuk negara tidak selalu segera diserahkan, dicatat, atau dinilai ulang sebagai BMN.

Ia menyebut kondisi ini sebagai “lubang hitam administratif”, karena negara bisa saja memiliki aset, tetapi tidak memiliki data tunggal dan sistem terpadu untuk memastikan nilainya optimal.

Catatan Berulang BPK Soal Aset Rampasan

Masalah tata kelola aset rampasan bukan isu baru. Dalam sejumlah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berulang kali menemukan persoalan yang serupa.

Beberapa temuan yang sering muncul antara lain:

  • Pencatatan aset rampasan belum tertib
  • Eksekusi putusan inkracht belum optimal
  • Koordinasi lintas aparat penegak hukum belum terintegrasi

Jika aset sitaan belum tercatat sebagai BMN, maka besar kemungkinan nilainya tidak masuk dalam neraca kekayaan negara. Selain itu, keterlambatan proses lelang dan minimnya perawatan juga dapat menurunkan nilai ekonominya.

Dalam perspektif tata kelola keuangan negara, kondisi ini berpotensi merugikan penerimaan negara secara tidak langsung. Aset yang seharusnya menjadi sumber pemulihan kerugian justru tergerus nilainya sebelum sempat dimanfaatkan optimal.

Mendesaknya Pengesahan RUU Perampasan Aset

Pembahasan RUU Perampasan Aset yang telah masuk Program Legislasi Nasional dinilai sebagai momentum penting untuk melakukan pembenahan menyeluruh.

RUU ini dirancang mengadopsi dua pendekatan utama:

1. Conviction-Based Forfeiture

Perampasan aset berdasarkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar AS Terbaru 22 Februari 2026 Masih Tertekan, BI Optimistis Stabil di 2026

2. Non-Conviction Based Forfeiture

Skema yang memungkinkan negara menggugat aset tanpa harus menunggu vonis pidana dalam kondisi tertentu, misalnya:

  • Tersangka meninggal dunia
  • Melarikan diri
  • Tidak diketahui keberadaannya

Model non-conviction based forfeiture telah diterapkan di sejumlah negara sebagai instrumen percepatan pemulihan aset. Namun, penerapannya harus disertai prinsip kehati-hatian dan perlindungan hak asasi manusia.

Iskandar menekankan bahwa perlu ada desain kelembagaan yang jelas. Ia mendorong pembentukan single custodian nasional, yakni satu pintu pengelolaan aset rampasan agar tidak tercecer di berbagai instansi.

“Standar penilaian, pencatatan, hingga mekanisme pengawasan harus tegas. Kalau tidak, potensi pendapatan negara tetap bocor,” ujarnya.

Perlindungan Pihak Ketiga dan Due Process of Law

Selain soal efektivitas, RUU Perampasan Aset juga harus menjamin perlindungan terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. Hal ini penting agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan dalam proses penyitaan dan perampasan.

Prinsip due process of law harus menjadi fondasi utama. Artinya, setiap tindakan negara tetap berada dalam koridor hukum, transparan, dan dapat diuji secara objektif.

Dalam konteks E-E-A-T (Experience, Expertise, Authoritativeness, Trustworthiness), regulasi yang kuat tanpa sistem pengawasan yang jelas justru berpotensi menimbulkan masalah baru.

Ujian Komitmen Politik DPR dan Pemerintah

RUU Perampasan Aset kini menjadi ujian komitmen politik antara DPR dan pemerintah. Publik dinilai tidak lagi cukup diyakinkan dengan retorika pemberantasan korupsi.

Penindakan memang penting. Namun pemulihan kerugian negara adalah tujuan akhir yang lebih substansial.

“Pemberantasan korupsi tidak selesai di ruang sidang. Ia selesai ketika setiap rupiah hasil kejahatan benar-benar tercatat dan kembali ke kas negara,” tegas Iskandar.

Desakan percepatan pembahasan RUU ini pun terus menguat, dengan catatan bahwa pengesahannya tetap harus menjunjung prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

Jika tata kelola aset rampasan dapat dibenahi melalui regulasi yang komprehensif dan sistem terintegrasi, maka negara tidak hanya kuat dalam penangkapan, tetapi juga dalam memastikan hak publik yang dirampas benar-benar dipulihkan.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138