MataBerita – THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya kembali ditegaskan menjelang Idulfitri 2026. Pemerintah melalui regulasi Kementerian Ketenagakerjaan sudah mengatur batas waktu pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja, dan aturan ini tak bisa ditawar.
Penegasan itu disampaikan dalam forum resmi parlemen. DPR meminta agar Kementerian Ketenagakerjaan benar-benar memastikan perusahaan mematuhi kewajiban tersebut, tanpa ada lagi alasan keterlambatan.
Bagi para pekerja, kepastian jadwal pembayaran THR bukan sekadar formalitas. Dana tersebut menjadi penopang utama kebutuhan Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan pokok, mudik, hingga biaya pendidikan dan cicilan rutin.
THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya
Ketentuan mengenai batas waktu pembayaran THR merujuk pada regulasi yang diterbitkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan. Aturan tersebut juga telah dikomunikasikan kepada Komisi IX DPR RI sebagai mitra kerja pemerintah di bidang ketenagakerjaan dan kesehatan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani, dalam Rapat Paripurna Ke-14 Penutupan Masa Sidang III Tahun Persidangan 2025–2026 di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (19/2/2026), menegaskan bahwa pembayaran THR paling lambat harus dilakukan dua minggu sebelum hari raya.
Ia meminta agar aturan tersebut ditegakkan secara konsisten. “Kalau regulasi sudah dikeluarkan dan dikomunikasikan, maka pembayaran THR paling lambat dua minggu sebelum hari raya. Siapa yang melanggar harus diberikan sanksi,” tegasnya dalam forum resmi tersebut.
Berlaku Tegas untuk Sektor Swasta
Irma menjelaskan, ketentuan ini secara tegas berlaku bagi perusahaan swasta. Artinya, seluruh pemberi kerja di sektor swasta wajib memastikan hak pekerja dibayarkan tepat waktu.
Menurutnya, pengawas ketenagakerjaan harus menjalankan fungsi kontrol secara maksimal. Tidak boleh ada lagi praktik menunda pembayaran hingga mendekati hari raya, apalagi setelahnya.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pengawasan di lapangan. Tanpa pengawasan yang kuat, aturan hanya akan menjadi dokumen administratif tanpa implementasi nyata.
Mekanisme ASN Berbeda
Sementara itu, untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), mekanisme pembayaran THR berbeda karena bersumber dari anggaran pemerintah dan diatur melalui kebijakan fiskal.
Irma sempat menyinggung pernyataan Menteri Keuangan terkait pembayaran THR ASN. Ia menegaskan bahwa konteks tersebut berbeda dengan sektor swasta yang sepenuhnya menjadi tanggung jawab perusahaan.
Dasar Hukum Pembayaran THR
Kewajiban pembayaran THR sebenarnya bukan aturan baru. Regulasi mengenai Tunjangan Hari Raya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan yang mewajibkan perusahaan membayar THR kepada pekerja yang telah memenuhi masa kerja tertentu.
Secara umum, pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak atas THR, dengan perhitungan proporsional. Sementara pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak mendapatkan THR sebesar satu bulan upah.
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Dalam ketentuan yang berlaku, perusahaan yang terlambat membayar THR dapat dikenakan sanksi administratif. Sanksi tersebut bisa berupa:
- Teguran tertulis
- Pembatasan kegiatan usaha
- Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi
- Hingga pembekuan kegiatan usaha
Selain itu, perusahaan yang terlambat juga dapat dikenakan denda sesuai persentase tertentu dari total THR yang harus dibayarkan.
Irma menegaskan, tidak boleh ada lagi toleransi pembayaran satu minggu sebelum hari raya. “Toleransinya sudah jelas, dua minggu sebelum hari raya,” ujarnya.
Mengapa THR Harus Dibayar Lebih Awal?
Secara ekonomi, pembayaran THR dua minggu sebelum Lebaran memberi ruang bagi pekerja untuk mengatur keuangan dengan lebih baik. Momentum Idulfitri biasanya diikuti lonjakan pengeluaran rumah tangga.
Dengan pembayaran yang tepat waktu, pekerja bisa:
- Mengatur anggaran mudik
- Membeli kebutuhan pokok lebih awal untuk menghindari kenaikan harga
- Mengalokasikan dana untuk zakat dan sedekah
- Menyelesaikan kewajiban cicilan sebelum libur panjang
Dari sisi makro, pencairan THR lebih awal juga berdampak positif terhadap perputaran uang di masyarakat. Konsumsi rumah tangga meningkat dan mendorong pertumbuhan ekonomi musiman menjelang Lebaran.
DPR Akan Lakukan Pengawasan
Komisi IX DPR RI memastikan akan melakukan fungsi pengawasan agar tidak ada lagi perusahaan yang mengabaikan kewajiban pembayaran THR.
Pengawasan ini penting mengingat setiap tahun masih ditemukan kasus keterlambatan atau pembayaran dicicil tanpa kesepakatan yang jelas dengan pekerja.
Irma menekankan bahwa pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan harus bersikap tegas. Penegakan aturan akan menjadi sinyal kuat bahwa hak pekerja dilindungi negara.
Apa yang Harus Dilakukan Pekerja Jika THR Terlambat?
Bagi pekerja yang mengalami keterlambatan pembayaran THR, ada beberapa langkah yang bisa dilakukan:
1. Komunikasi Internal
Langkah awal adalah mengklarifikasi langsung kepada manajemen atau bagian HRD perusahaan mengenai jadwal pembayaran.
2. Melapor ke Dinas Ketenagakerjaan
Jika tidak ada kepastian, pekerja dapat melaporkan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat untuk difasilitasi mediasi.
3. Aduan Resmi ke Kementerian Ketenagakerjaan
Pengaduan juga bisa dilakukan melalui kanal resmi pengaduan ketenagakerjaan yang disediakan pemerintah.
Langkah-langkah ini penting agar hak pekerja tetap terlindungi dan perusahaan tidak semena-mena menunda kewajibannya.
Penegasan Menjelang Idulfitri 2026
Menjelang Idulfitri 2026, isu pembayaran THR kembali menjadi sorotan publik. Dengan penegasan bahwa THR Wajib Dibayar Paling Lambat Dua Minggu Sebelum Hari Raya, diharapkan tidak ada lagi polemik tahunan soal keterlambatan.
Kepastian regulasi, pengawasan DPR, serta ketegasan pemerintah menjadi kunci agar hak pekerja benar-benar terpenuhi.
Bagi perusahaan, kepatuhan terhadap aturan bukan hanya soal menghindari sanksi, tetapi juga menjaga kepercayaan dan hubungan industrial yang sehat dengan karyawan.








