Eks Dirut Perusahaan Nikel Buron di Dua Negara, Keberadaan Liu Xun Masih Misterius

MataBerita – Eks Dirut perusahaan nikel buron di dua negara, Liu Xun, hingga kini belum diketahui secara pasti keberadaannya. Informasi terakhir menyebutkan ia berada di

redaksi 2

MataBerita – Eks Dirut perusahaan nikel buron di dua negara, Liu Xun, hingga kini belum diketahui secara pasti keberadaannya. Informasi terakhir menyebutkan ia berada di kawasan Amerika Utara, namun belum ada konfirmasi resmi terkait lokasi spesifiknya.

Nama Liu Xun sebelumnya dikenal sebagai Direktur Utama PT Alam Raya Abadi (PT ARA) periode 2013–2022. Kini, ia justru masuk dalam daftar pencarian aparat penegak hukum di Indonesia dan juga di negara asalnya, Tiongkok.

Kasus yang menjeratnya tidak hanya berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, tetapi juga dugaan penggelapan dana perusahaan tambang nikel dalam jumlah fantastis. Perkembangan ini membuat publik mempertanyakan bagaimana persoalan hukum lintas negara tersebut akan dituntaskan.

Status Buronan di Indonesia dan Cina

Di Indonesia, Liu Xun telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian Republik Indonesia. Laporan terhadapnya diajukan oleh manajemen PT ARA pada April 2025 ke Mabes Polri.

Sementara itu, di Tiongkok, ia juga ditetapkan sebagai buronan sejak 21 Oktober 2021. Penetapan tersebut dilakukan oleh Xi’an Intermediate People’s Court di Provinsi Shaanxi.

Pengadilan tersebut menyatakan Liu gagal memenuhi kewajiban terhadap bank dan para kreditor. Bahkan, otoritas setempat telah menyatakan dirinya bangkrut. Pemerintah Tiongkok juga menawarkan imbalan sebesar RMB 50.000 atau sekitar Rp121 juta bagi siapa pun yang dapat memberikan informasi terkait keberadaannya.

Kondisi ini menjadikan Liu Xun sebagai buronan di dua yurisdiksi berbeda—situasi yang biasanya melibatkan mekanisme kerja sama hukum internasional.

Baca Juga:  Hendra Basir Dinonaktifkan FPTI Usai Dugaan Pelecehan Atlet, Fokus Asian Games 2026 Tetap Berjalan

Awal Mula Kasus di Indonesia

Kasus hukum di Indonesia bermula dari dugaan pemalsuan dokumen perusahaan. Manajemen PT ARA melaporkan adanya pemalsuan Akta Nomor 58/2025 dan Akta Nomor 01/2025 yang diduga dibuat untuk memanipulasi kepemilikan saham perusahaan.

Dugaan Pemalsuan Akta

Komisaris Utama PT ARA, Christian Jaya, menegaskan bahwa dokumen yang dibuat oleh kubu Liu Xun tidak memiliki dasar hukum yang sah.

“Substansi akta tersebut tidak benar dan tidak sah secara hukum. Liu Xun bukan pemegang saham PT Alam Raya Abadi, sehingga kedua akta itu patut diduga sebagai akta palsu,” ujar Christian dalam keterangannya, Selasa (24/2/2026).

Menurut struktur kepemilikan resmi perusahaan, saham PT ARA mayoritas dimiliki Allestari Development yang berbasis di Singapura dengan porsi lebih dari 90 persen. Sementara sisanya, sekitar 9,06 persen, dimiliki Bhumi Bakti Masa.

Dalam proses penyidikan, kepolisian telah menetapkan Liu Xun bersama sejumlah pihak lain yang tercantum dalam akta tersebut sebagai tersangka.

Dugaan Penggelapan Dana Ratusan Miliar Rupiah

Selain persoalan legalitas saham, audit internal pasca-pergantian manajemen menemukan indikasi dugaan kejahatan finansial.

Aliran Dana ke Luar Negeri

Sepanjang 2019–2020, terdeteksi dugaan penggelapan dana sebesar US$15 juta atau lebih dari Rp225 miliar. Dana tersebut diduga dialirkan ke luar negeri dengan modus pembayaran bonus.

Padahal, menurut manajemen baru, kondisi keuangan perusahaan saat itu tidak memungkinkan untuk pemberian bonus dalam jumlah besar.

“Bonus dan cicilan utang perusahaan justru baru bisa kami bayarkan setelah pengurus baru masuk,” kata Christian.

Tak hanya itu, pada Desember 2022, Liu Xun juga dilaporkan ke Polda Maluku Utara atas dugaan penggelapan dana sebesar Rp45 miliar. Dana tersebut disebut dialihkan dengan dalih program tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).

Baca Juga:  Ryan Garcia Didenda WBC Jelang Duel Lawan Mario Barrios, Ini Kronologinya

Jika seluruh dugaan tersebut terbukti, nilai potensi kerugian perusahaan mencapai ratusan miliar rupiah.

Pemberhentian dari Jabatan Dirut

Christian Jaya menjelaskan bahwa Liu Xun resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Direktur Utama melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Keputusan tersebut telah dituangkan dalam akta notaris dan mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM. Manajemen menilai Liu tidak menjalankan tugas sesuai anggaran dasar perusahaan.

Secara hukum korporasi, keputusan RUPS yang telah disahkan kementerian memiliki kekuatan mengikat. Karena itu, klaim kepemilikan atau kewenangan yang tidak sesuai dokumen resmi dapat dipersoalkan secara pidana maupun perdata.

Tantangan Penegakan Hukum Lintas Negara

Kasus eks Dirut perusahaan nikel buron di dua negara ini juga menyoroti kompleksitas penegakan hukum lintas yurisdiksi.

Dalam praktiknya, pengejaran buronan lintas negara membutuhkan kerja sama internasional, termasuk kemungkinan penerbitan red notice melalui Interpol jika memenuhi syarat. Proses ekstradisi pun bergantung pada perjanjian bilateral dan kelengkapan berkas hukum.

Hingga saat ini, aparat penegak hukum Indonesia masih berupaya melacak keberadaan Liu Xun. Sementara itu, proses hukum terhadap tersangka lain dalam perkara ini tetap berjalan sesuai ketentuan.

Dampak bagi Industri dan Tata Kelola Perusahaan

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya tata kelola perusahaan (good corporate governance), terutama di sektor strategis seperti pertambangan nikel di Maluku Utara.

Industri nikel memiliki peran vital dalam rantai pasok baterai kendaraan listrik global. Karena itu, transparansi kepemilikan saham, akuntabilitas manajemen, serta kepatuhan terhadap hukum menjadi faktor krusial untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas operasional.

Manajemen PT ARA menyatakan komitmennya untuk menuntaskan persoalan hukum ini dan memastikan operasional perusahaan tetap berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

Perkembangan kasus eks Dirut perusahaan nikel buron di dua negara ini pun masih terus dinantikan publik, terutama terkait kepastian proses hukum dan kemungkinan pemulangan tersangka ke Indonesia.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138