Bigmo dan Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha

Mataberita.co.id – Kasus yang sudah lama menyedot perhatian publik akhirnya memasuki babak baru yang lebih serius. YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias

Redaksi

Bigmo dan Resbob Resmi Jadi Tersangka Kasus Fitnah Azizah Salsha

Mataberita.co.idKasus yang sudah lama menyedot perhatian publik akhirnya memasuki babak baru yang lebih serius. YouTuber Muhammad Jannah alias Bigmo dan Adimas Firdaus alias Resbob resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Dittidpid Siber Bareskrim Polri dalam kasus dugaan fitnah terhadap selebgram Azizah Salsha mantan istri pesepak bola Pratama Arhan. Penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang berlangsung pekan ini, Kamis 5 Maret 2025.

Kasus ini bermula dari laporan yang diajukan Azizah Salsha ke Bareskrim Polri pada Agustus 2025. Azizah, yang merupakan putri anggota DPR RI Andre Rosiade, menuding dua kreator konten YouTube tersebut menyebarkan fitnah yang merusak nama baik dirinya dan seluruh keluarganya. Laporan ini kemudian bergulir selama berbulan-bulan sebelum akhirnya menghasilkan penetapan tersangka yang ditunggu-tunggu banyak pihak.

Yang membuat kasus ini menarik perhatian begitu luas adalah kombinasi dari para pihak yang terlibat: seorang selebgram dengan jutaan pengikut, dua YouTuber yang dikenal vocal dan kontroversial, seorang pesepak bola muda yang baru-baru ini menjadi sorotan publik, hingga anggota DPR yang turut terseret namanya. Sebuah drama digital yang kini berujung di ranah hukum dengan konsekuensi yang sangat nyata.

Penetapan Tersangka Bigmo dan Resbob: Kronologi Singkat

Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan penetapan tersangka terhadap keduanya saat dikonfirmasi pada Kamis, 5 Maret 2025. “Sudah (tersangka), pekan ini (gelar perkara penetapan),” kata Rizki secara singkat namun tegas.

Kakak Beradik yang Akan Segera Diperiksa

Bigmo dan Resbob ternyata adalah kakak beradik sebuah fakta yang semakin membuat kasus ini terasa personal dan kompleks. Penyidik berencana memanggil keduanya untuk diperiksa dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. Meski jadwal pemeriksaan belum diungkap secara spesifik, Rizki memastikan bahwa pemeriksaan akan segera dijadwalkan.

Baca Juga:  Pegiat Medsos PDI-P Palti Hutabarat Diteror Bangkai Kepala Anjing di Rumah Orang Tua

“Akan dijadwalkan (pemeriksaan),” ujar Rizki saat ditanya lebih lanjut soal kapan keduanya akan dipanggil.

Laporan yang Masuk Agustus 2025

Perjalanan kasus ini dimulai dari laporan resmi Azizah Salsha yang diterima Bareskrim Polri dengan nomor registrasi STTL/387/VIII/2025/BARESKRIM pada Selasa, 12 Agustus 2025. Bersama dengan laporan tersebut, pelapor juga menyerahkan barang bukti berupa dua akun yang diduga menjadi sumber penyebaran fitnah yang merujuk pada channel YouTube milik Bigmo dan Resbob.

Dari laporan Agustus 2025 hingga penetapan tersangka di Maret 2025, proses penyelidikan berlangsung selama sekitar tujuh bulan. Rentang waktu ini menunjukkan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan yang cukup mendalam sebelum akhirnya memutuskan untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka.

Reaksi Kuasa Hukum Azizah: Ini Soal Nama Baik Keluarga

Kuasa hukum Azizah Salsha, Anandya Dipo Pratama, tidak menyembunyikan kelegaan dan ketegasannya menyikapi perkembangan kasus ini. Bagi Anandya, perkara ini bukan hanya soal konten YouTube yang menyinggung kliennya secara personal ini menyangkut harga diri dan nama baik seluruh keluarga.

Keluarga Merasa Dirugikan Secara Mendalam

“Ya pasti lah, kalau keluarga (dan suami) pasti kan geram semua. Tadi saya sudah sampaikan untuk seluruh keluarganya ini masalah harga diri keluarga, nama baik keluarga. Ini kan tidak baik,” tegas Anandya.

Pernyataan ini menggarisbawahi betapa seriusnya dampak yang dirasakan oleh pihak Azizah. Fitnah yang disebarkan melalui platform digital dengan jangkauan jutaan penonton bukan hanya mencoreng reputasi Azizah secara pribadi, tapi juga berdampak pada seluruh lingkaran keluarganya termasuk sang ayah yang merupakan tokoh publik di bidang politik.

Dalam kasus-kasus pencemaran nama baik digital seperti ini, dampaknya memang sering kali jauh melampaui target utama. Konten yang viral bisa bertahan selama bertahun-tahun di platform digital, terus diakses dan dibagikan ulang bahkan setelah isu utamanya sudah tidak relevan lagi. Inilah yang membuat Azizah dan keluarganya merasa perlu mengambil jalur hukum untuk menghentikan penyebaran dan memberikan efek jera.

Baca Juga:  Hoki Es Putra Olimpiade 2026 Mulai Hari ini 11 Februari, Ini Jadwalnya dan Laga Pembuka Grup B

Pasal yang Menjerat Bigmo dan Resbob

Kasus ini bukan perkara ringan. Bigmo dan Resbob dijerat dengan sejumlah pasal yang berlapis dan ancaman hukumannya cukup berat.

Jeratan UU ITE dan KUHP

Kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 45 ayat 4 dan ayat 6 juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lebih dikenal sebagai UU ITE. Selain itu, mereka juga berpotensi dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP yang mengatur tentang pencemaran nama baik dan fitnah dalam hukum pidana umum.

Kombinasi pasal UU ITE dan KUHP ini menunjukkan bahwa penyidik membangun dakwaan yang berlapis. Pasal-pasal dalam UU ITE secara spesifik mengatur tentang konten digital yang mengandung penghinaan atau pencemaran nama baik yang disebarkan melalui internet, sementara Pasal 310 dan 311 KUHP adalah ketentuan pidana umum yang sudah lama mengatur tentang fitnah dan pencemaran nama baik secara lebih umum.

Implikasi Hukum bagi Kreator Konten

Kasus Bigmo dan Resbob ini menjadi pengingat yang sangat keras bagi seluruh ekosistem kreator konten di Indonesia bahwa kebebasan berekspresi di platform digital memiliki batas yang dilindungi hukum. Membuat konten yang mengandung tuduhan tidak berdasar terhadap individu tertentu apalagi yang disebarkan kepada jutaan penonton bisa berujung pada konsekuensi hukum yang sangat serius.

Di era di mana konten viral bisa menghasilkan jutaan penayangan dalam hitungan jam, tanggung jawab hukum kreator konten menjadi semakin besar. Apa yang tampak seperti konten “gosip” atau “opini” bisa dengan mudah melewati batas menjadi fitnah yang dapat dipidanakan jika tidak didukung oleh fakta yang dapat dipertanggungjawabkan.

Penetapan Bigmo dan Resbob sebagai tersangka adalah babak baru dalam kasus yang sudah berlangsung hampir setahun ini. Proses hukum masih panjang dari pemeriksaan tersangka, pelimpahan berkas ke jaksa, hingga persidangan dan publik pasti akan terus mengikuti setiap perkembangannya.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138