Kapolres Sleman Minta Maaf soal Penanganan Kasus Hogi Minaya, DPR Soroti Penerapan Pasal

MataBerita – Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya. Kasus ini sempat

redaksi 2

MataBerita – Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto akhirnya menyampaikan permintaan maaf secara terbuka terkait penanganan kasus hukum yang menjerat Hogi Minaya. Kasus ini sempat menyita perhatian publik karena Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka setelah membela istrinya dari aksi penjambretan yang berujung pada tewasnya dua pelaku.

Permintaan maaf tersebut disampaikan langsung dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI pada Rabu (28/1). Dalam forum resmi itu, Hogi Minaya hadir bersama istrinya, Arsita, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Sleman.

Kasus ini menjadi sorotan nasional karena dinilai menyentuh rasa keadilan masyarakat. Banyak pihak mempertanyakan langkah aparat penegak hukum yang menetapkan seseorang sebagai tersangka saat berupaya melindungi keluarganya dari tindak kejahatan. Rapat di DPR pun menjadi momentum evaluasi terbuka atas proses penegakan hukum yang telah berjalan.

Kapolres Sleman Akui Kekeliruan dalam Penerapan Pasal

Kapolres Sleman Kombes Pol Edy Setyanto secara langsung mengakui adanya kekeliruan dalam penanganan perkara tersebut, khususnya terkait penerapan pasal yang dikenakan kepada Hogi Minaya.

“Pada kesempatan ini kami mohon maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia, dan utamanya kepada Mas Hogi dan Ibu Arsita,” ujar Edy saat menyampaikan pernyataan di hadapan anggota Komisi III DPR RI.

Edy menjelaskan, sejak awal pihak kepolisian sebenarnya memahami posisi Hogi yang bertindak spontan untuk melindungi istrinya dari ancaman kejahatan. Namun, dalam proses hukum yang berjalan, polisi berfokus pada upaya memastikan adanya kepastian hukum.

“Apa yang dirasakan saudara Hogi sebenarnya juga kami rasakan. Pada saat itu kami hanya ingin melihat kepastian hukum. Namun rupanya, dalam penerapan pasalnya, kami mungkin kurang tepat,” lanjut Edy.

Pernyataan tersebut menjadi pengakuan terbuka bahwa proses penegakan hukum tidak selalu berjalan sempurna dan perlu evaluasi, terutama ketika berhadapan dengan situasi darurat yang melibatkan pembelaan diri.

Baca Juga:  Kode Redeem FC Mobile 13 Oktober 2025 Masih Aktif Hari Ini 1 Menit Yang Lalu

Duduk Perkara Kasus Hogi Minaya

Kronologi Singkat Peristiwa

Kasus ini bermula ketika istri Hogi Minaya menjadi korban penjambretan. Dalam upaya mengejar dan menghadapi para pelaku, terjadi peristiwa yang menyebabkan dua penjambret meninggal dunia. Alih-alih diposisikan sebagai korban, Hogi justru ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.

Penetapan status hukum tersebut memicu reaksi keras dari masyarakat, pengamat hukum, hingga anggota DPR. Banyak pihak menilai kasus ini seharusnya dilihat dalam konteks pembelaan terpaksa (noodweer) sebagaimana diatur dalam hukum pidana.

Respons Publik dan Sorotan DPR

Kasus Hogi Minaya menjadi viral dan memicu perdebatan luas mengenai keadilan substantif versus kepastian hukum. Komisi III DPR RI kemudian memanggil pihak kepolisian dan kejaksaan untuk meminta penjelasan langsung.

Dalam rapat tersebut, DPR menekankan pentingnya penegak hukum memahami konteks peristiwa, bukan sekadar berpegang pada teks pasal secara kaku.

Tiga Kesimpulan Penting Rapat Komisi III DPR RI

Dalam rapat dengar pendapat itu, Komisi III DPR RI menghasilkan tiga kesimpulan utama yang menjadi rekomendasi resmi.

1. DPR Minta Kasus Dihentikan Demi Kepentingan Hukum

Komisi III meminta Kejaksaan Negeri Sleman untuk menghentikan penanganan perkara Hogi Minaya. Permintaan ini merujuk pada Pasal 65 huruf M Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta alasan pembenar dalam Pasal 34 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketentuan tersebut membuka ruang bagi penghentian perkara apabila tindakan yang dilakukan seseorang masuk dalam kategori pembelaan yang dibenarkan oleh hukum.

2. Penegak Hukum Diminta Utamakan Keadilan

Komisi III juga menegaskan agar aparat penegak hukum memedomani Pasal 53 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pasal ini secara eksplisit mengamanatkan bahwa penegakan hukum harus lebih mengedepankan keadilan dibandingkan semata-mata kepastian hukum.

Baca Juga:  Praktik Buzzer dalam Penanganan Kasus Korupsi Jadi Sorotan KAKI

Hal ini dinilai relevan dalam kasus Hogi, di mana aspek kemanusiaan dan situasi darurat menjadi faktor penting yang seharusnya dipertimbangkan sejak awal.

3. Peringatan untuk Hati-hati Berkomunikasi ke Publik

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, turut mengingatkan Kapolres Sleman dan jajarannya agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan kepada media.

“Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolresta Sleman dan jajarannya untuk berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan di media,” kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat.

Pernyataan ini menegaskan bahwa komunikasi publik aparat penegak hukum memiliki dampak besar terhadap persepsi masyarakat dan kepercayaan publik terhadap institusi hukum.

Implikasi Kasus bagi Penegakan Hukum

Kasus Hogi Minaya menjadi pengingat penting bahwa hukum tidak bisa dilepaskan dari rasa keadilan masyarakat. Banyak pakar hukum menilai, penerapan pasal tanpa mempertimbangkan konteks peristiwa berpotensi melukai kepercayaan publik terhadap aparat.

Evaluasi terbuka yang dilakukan Kapolres Sleman dan Komisi III DPR RI dinilai sebagai langkah positif untuk memperbaiki praktik penegakan hukum ke depan, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pembelaan diri dan kondisi darurat.

Ikuti Kami di Google News

Related Post

rajadewa138