MataBerita – Kasus Bayi Baru Lahir di Jual Rp 52 Juta di Palembang menggegerkan warga Sumatera Selatan. Sepasang orang tua nekat menawarkan darah dagingnya sendiri melalui media sosial dengan alasan terdesak ekonomi. Kini, sang ayah telah diamankan aparat kepolisian.
Peristiwa ini bukan hanya menyisakan keprihatinan, tetapi juga membuka fakta soal praktik adopsi ilegal yang masih terjadi secara sembunyi-sembunyi di dunia maya. Bayi perempuan yang baru berusia tiga hari itu sempat ditawarkan dengan harga Rp 52 juta.
Pihak kepolisian memastikan proses hukum tengah berjalan. Sementara itu, kondisi bayi dipastikan dalam pengawasan keluarga dan tetap mendapatkan perawatan dari ibunya.
Kronologi Bayi Baru Lahir di Jual Rp 52 Juta di Palembang
Kasus ini melibatkan pasangan berinisial HA (31) dan S (27), warga Palembang, Sumatera Selatan. Keduanya diduga menjual bayi perempuan yang baru saja dilahirkan.
HA mengakui bayi tersebut adalah anak keempatnya. Dari empat anak, satu di antaranya telah meninggal dunia. Dalam keterangannya kepada polisi, HA berdalih tidak mampu memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
“Iya, itu anak saya, belum diberi nama, jenis kelaminnya perempuan. Karena saya tidak mampu membiayai dua anak saya, ditambah biaya untuk sekolah anak juga,” ujar HA saat diperiksa, seperti dikutip dari detikSumbagsel, Selasa (24/2/2026).
Terungkap Lewat Patroli Siber Polisi
Kasus ini terbongkar berkat patroli siber yang dilakukan Direktorat Reserse PPA-PPO Polda Sumatera Selatan. Petugas mendeteksi adanya unggahan penawaran adopsi ilegal melalui media sosial.
Menurut keterangan resmi dari Polda Sumatera Selatan, unggahan tersebut menawarkan bayi yang masih dalam kandungan dan menjanjikan proses penyerahan setelah persalinan.
Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan menyamar sebagai pihak yang berminat mengadopsi. Dari situlah transaksi ilegal tersebut terendus dan dikembangkan hingga akhirnya pelaku diamankan.
Peran Ayah Lebih Dominan
Kasubdit PPA-PPO Ditreskrimum Polda Sumsel, AKBP Rizka Aprianti, menjelaskan bahwa peran ayah dalam kasus ini lebih dominan.
“Faktor ekonomi, hasil penyelidikan sementara baru pertama kali, tapi masih akan kita dalami lagi. Lebih banyak ayahnya yang berperan, seperti memposting dan mempublikasi,” jelas Rizka.
Saat ini, HA telah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara itu, ibu bayi masih berstatus saksi karena kondisi bayi yang baru berusia tiga hari dan masih membutuhkan ASI.
Kondisi Bayi Saat Ini
Bayi perempuan tersebut kini dirawat oleh keluarga dan tetap bersama ibunya. Polisi memastikan keselamatan dan kesehatan bayi menjadi prioritas utama.
“Ibu bayi saat ini bersama bayi. Sebab, bayi baru berusia tiga hari dan membutuhkan ASI serta pendampingan orang tua,” ujar Rizka.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan hak-hak dasar bayi tetap terpenuhi sembari proses hukum berjalan.
Jeratan Hukum dan Ancaman Pidana
Dalam kasus perdagangan atau penjualan anak, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Praktik menjual anak, baik secara langsung maupun melalui perantara media sosial, termasuk kategori tindak pidana serius.
Secara hukum, pelaku terancam pidana penjara dan denda besar. Aparat kepolisian masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat dalam transaksi ini.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dengan tawaran adopsi ilegal yang beredar di media sosial. Proses adopsi anak di Indonesia memiliki prosedur resmi yang ketat dan harus melalui lembaga serta instansi yang berwenang.
Faktor Ekonomi Jadi Alasan Utama
Alasan ekonomi kerap menjadi latar belakang kasus serupa. HA mengaku kesulitan membiayai kebutuhan dua anaknya, termasuk biaya pendidikan.
Namun, para pakar perlindungan anak menegaskan bahwa tekanan ekonomi tidak dapat dijadikan pembenaran untuk menjual anak. Negara memiliki berbagai program bantuan sosial yang bisa diakses keluarga kurang mampu.
Dalam berbagai kesempatan, Kementerian Sosial RI menegaskan bahwa masyarakat yang mengalami kesulitan ekonomi dapat mengakses bantuan seperti Program Keluarga Harapan (PKH) maupun bantuan sembako. Upaya tersebut seharusnya menjadi alternatif sebelum mengambil keputusan ekstrem.
Bahaya Adopsi Ilegal Melalui Media Sosial
Praktik adopsi ilegal melalui media sosial berisiko tinggi. Tidak ada jaminan perlindungan hukum bagi anak, serta berpotensi membuka pintu eksploitasi dan perdagangan manusia.
Prosedur adopsi resmi di Indonesia mengharuskan calon orang tua angkat melalui proses seleksi ketat, rekomendasi dinas sosial, hingga penetapan pengadilan. Hal ini bertujuan memastikan kepentingan terbaik bagi anak.
Tanpa prosedur tersebut, keselamatan dan masa depan anak menjadi taruhan.
Dampak Sosial dan Psikologis
Kasus Bayi Baru Lahir di Jual Rp 52 Juta di Palembang ini juga memunculkan dampak sosial yang luas. Selain konsekuensi hukum bagi orang tua, anak berpotensi menghadapi risiko identitas dan trauma di masa depan.
Praktisi perlindungan anak menilai bahwa pencegahan harus dilakukan melalui edukasi, penguatan ekonomi keluarga, serta pengawasan ketat terhadap aktivitas digital yang mencurigakan.
Polisi pun memastikan patroli siber akan terus ditingkatkan guna menekan praktik serupa.
Penyelidikan Masih Berlanjut
Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, termasuk calon pembeli atau jaringan perantara.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika menemukan praktik serupa di media sosial. Langkah cepat bisa mencegah terjadinya tindak pidana dan menyelamatkan anak dari risiko lebih besar.
Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa tekanan ekonomi tidak boleh berujung pada pelanggaran hukum dan hak anak. Negara, aparat, dan masyarakat memiliki tanggung jawab bersama untuk melindungi generasi masa depan.








