BANDUNG, mataberita.co.id__ Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) bekerja sama dengan tim verifikator dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dinas Kependudukan & Catatan Sipil (Disdukcapil) dan Polda Jabar melaksanakan proses verifikasi permohonan Pewarganegaraan Indonesia oleh 2 orang Warga Negara Asing (WNA) dan permohonan Penegasan Kewarganegaraan oleh seorang WNI keturunan WNA. Proses verifikasi ini berlangsung di ruang rapat Romli Atmasasmita, Kanwil Jabar pada Selasa (02/05/2023).
Kegiatan verifikasi ini dilaksanakan oleh Tim Evaluasi Terpadu Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Pewarganegaraan. Yaitu Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Andi Taletting Langi, Kepala Divisi Keimigrasian Yayan Indriana, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Ahmad Kapi Sutisna, Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU Agung Adi Putro bersama perwakilan dari DJP Jabar I Sintayawati, dari Disdukcapil Yan Raspati dan dari Polda Jabar Ade Hikmat Subarkah. Disini, 2 orang WNA yang mengajukan permohonan pewarganegaraan adalah MT dari Jepang berumur 21 tahun dan DLJ dari Denmark berumur 34 tahun.
Sementara itu WNI yang mengajukan permohonan penegasan kewarganegaraan adalah EK yang berdomisili di Jawa Barat. Berdasarkan UU No. 12 Tahun 2006 dan PP No. 21 Tahun 2022 ada cara bagi WNA untuk memperoleh kewarganegaraan Indonesia, yaitu melalui memilih kewarganegaraan bagi keturunan WNI dalam batas usia tertentu sesuai pasal 3A PP No. 21 Tahun 2022. Dalam proses verifikasi ini Tim Evaluasi Terpadu Pengkajian dan Verifikasi Data Permohonan Pewarganegaraan memeriksa berkas – berkas permohonan yang diserahkan untuk memastikan identitas dan latar belakang dari pemohon tersebut.
KLIK JUGA : Sudah 7 Tahun Kasus Dugaan Perencanaan Pembunuhan Istri terhadap Suami Belum Tuntas
Selain itu tim verifikator juga melakukan wawancara langsung terhadap para pemohon. Adapun beberapa hal yang ditanyakan dalam wawancara terkait dengan alasan pindah kewarganegaraan, terlibat perkara hukum atau tidak, tahu atau tidaknya mengenai Pancasila, hingga bisa atau tidaknya menyanyikan lagu Indonesia Raya. Lalu juga ditanyakan kontribusi apa saja yang telah atau akan diberikan pemohon kepada negara melalui profesi yang dijalani para pemohon di Indonesia dan ketaatan mereka dalam membayar pajak seperti yang tercatat dalam NPWP mereka.
Sementara itu dalam proses verifikasi penegasan kewarganegaraan dilakukan wawancara mengenai sejarah status kependudukan pemohon, dijelaskan. Bahwa terdapat kesalahan administrasi pada status di dalam akte lahir yang dikeluarkan oleh Disdukcapil Kota Bandung. Sehingga pemohon perlu mengajukan perbaikan. Kabid Kapi menjelaskan bahwa keputusan penegasan kewarganegaraan ini akan ditentukan oleh Pengadilan Negeri. Sedangkan Kanwil Jabar hanya berwenang untuk membantu meneruskan pengajuan penegasan kewarganegaraan yang diajukan oleh pemohon.
Melalui verifikasi ini diharapkan WNA yang beralih kewarganegaraan merupakan WNA yang membawa manfaat positif dan tidak menimbulkan masalah bagi negara Indonesia.
Discussion about this post